{"id":1018,"date":"2019-05-02T07:08:57","date_gmt":"2019-05-02T07:08:57","guid":{"rendered":"https:\/\/siregarlita.wordpress.com\/?p=1018"},"modified":"2023-02-18T14:36:31","modified_gmt":"2023-02-18T07:36:31","slug":"hitung-mundur-penerapan-uu-jaminan-produk-halal-tantangan-sertifikasi-halal-produk-farmasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/hitung-mundur-penerapan-uu-jaminan-produk-halal-tantangan-sertifikasi-halal-produk-farmasi\/","title":{"rendered":"HITUNG MUNDUR PENERAPAN UU JAMINAN PRODUK HALAL: Tantangan Sertifikasi Halal Produk Farmasi"},"content":{"rendered":"<p>Dalam beberapa bulan kedepan, yakni pada bulan \u00a0Oktober 2019Undang-Undang No.33 Tahun 2014 \u00a0tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan berlaku secara efektif sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UUJPH mengatur bahwa kewajiban sertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia berlaku 5 (lima) tahun sejak UUJPH berlaku. UU JPH sendiri diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014.<\/p>\n<p>Premis utama dari UU JPH ini adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Seluruh produk yang diproduksi dan\/atau beredar di Indonesia yang harus memiliki Sertifikat Halal;<\/li>\n<li>Kewajiban pemilikan Sertifikat Halal dikecualikan apabila produk tersebut merupakan produk haram atau berasal dari barang yang diharamkan. Namun, produsen tersebut harus dengan tegas menyatakan dalam kemasan produk bahwa produk mereka adalah produk yang tidak halal.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Dengan demikian, apabila pengusaha yang memproduksi Produk Halal atau dari bahan yang halal tidak melakukan Sertifikasi Halal atas produk mereka, maka mereka diancam dengan sanksi yang diatur dalam UU JPH mulai dari sanksi peringatan tertulis, denda administrative, pencabutan sertifikat halal, dll. Dengan demikian, tidak ada sanksi bagi produsen yang memproduksi produk haram sepanjang mematuhi kewajiban publikasi produk tidak halal.<\/p>\n<p>Menurut saya, pengaturan UU JPH tersebut cukup adil baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sebab, tidak ada paksaan untuk mengubah seluruh produk yang beredar di Indonesia menjadi produk yang halal saja sehingga tidak membatasi kepentingan dari teman-teman non-muslim yang memang tidak memakai standar kehalalan dalam konsumsi atau penggunaan produk dalam kehidupan sehari-hari. Namun, UU JPH memberikan rasa aman bagi konsumen muslim untuk mendapatkan kepastian atas produk yang mereka gunakan atau konsumsi, salah satunya produk farmasi seperti misalnya : obat-obatan, vaksin, dll.<\/p>\n<p>Sertifikasi Halal bagi produk farmasi bukanlah proses yang mudah seperti layaknya sertifikasi halal pada produk makanan atau minuman. Pasalnya, industri farmasi merupakan industri padat modal dengan sistem kerja dan produksi yang rumit. Pengamatan penulis baik dalam menangani Klien bidang farmasi maupun menghadiri beberapa seminar produk halal, tantangan pada produk farmasi berkisar pada 2 (dua) hal utama, yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Tantangan mendapatkan bahan baku atau pengganti bahan baku <\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<p>Dalam \u00a0pembuatan satu obat, bahan-bahan yang digunakan terdiri dari berbagai macam unsur dan varian. Sayangnya, tidak semua bahan penyusun obat tersebut sudah jelas kehalalannya. Data dari LPPOM MUI per tahun 2014, diketahui bahwa sekitar 90% lebih dari bahan baku obat yang beredar di Indonesia merupakan produk impor dari negara-negara yang sebagian besar belum mempertimbangkan aspek halal.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kondisi demikian tentu menjadi tantangan tersendiri bagi industri farmasi untuk segera mendapatkan sertifikat halal bagi bahan baku atau mendapatkan pengganti bahan baku produk halal tersebut. Namun, sayangnya hingga saat ini BPJPH belum mengeluarkan Daftar Bahan Tidak Kritis (<em>Halal Positive List of Materials<\/em>) yang dapat dijadikan acuan bagi industri farmasi dalam melakukan penyesuaian bahan-bahan.<\/p>\n<p>Apabila ternyata bahan baku yang digunakan saat ini tidak halal dan harus dilakukan penggantian bahan baku, maka industri farmasi memiliki tantangan tambahan untuk memastikan \u00a0penggantian bahan baku diharapkan tidak menjadikan kualitas atau manfaat dari produk farmasi menjadi turun.<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Tantangan pembangunan infrastruktur <\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam UU JPH diatur bahwa dalam mendapatkan Sertifikasi Halal, produsen harus memastikan bahwa proses yang mencakup bahan, <strong>pengolahan<\/strong>, <strong>penyimpanan,<\/strong> <strong>pengemasan<\/strong>, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk harus halal. Apabila ternyata dalam suatu sistem produksi obat ternyata terdapat bahan yang tidak halal, maka pembuatan obat yang halal harus dipisahkan sistem operasi produksinya dari obat yang tidak halal tersebut. Dengan demikian, harus dibuat atau dibangun suatu sistem produksi baru khusus untuk produk farmasi yang terjamin kehalalannya dalam hal pengolahan, penyimpanan dan pengemasan. Pembangunan sistem operasi atau sistem kerja baru ini tentu tidak mudah, sebab harus mempertimbangkan efisiensi kerja sekaligus nilai investasi baru yang harus dikeluarkan.<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Tantangan Waktu <\/strong><\/li>\n<\/ul>\n<p>Seperti yang diketahui bahwa UU JPH akan berlaku efektif pada tanggal 17 Oktober 2019. Sedangkan hingga bulan Mei 2016 ini, belum ada satu pun Peraturan Pemerintah (PP) terkait implementasi UU JPH. Dengan demikian, BPJPH selaku satu-satunya lembaga yang diamanatkan oleh UU JPH untuk mengeluarkan Sertifikasi Halal belum dapat menjalankan tugasnya.<\/p>\n<p>Pasal 67 ayat (2) dan (3) \u00a0mengatur bahwa \u00a0jenis Produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap (3) dan dalam beberapa kesempatan pemerintah menyampaikan bahwa baru berlaku pada tahun 2026. Namun, hingga saat ini belum ada produk hukum yang secara jelas menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi industri farmasi baru berlaku pada tahun 2026. Oleh sebab itu, industri farmasi perlu mengantisipasi kemungkinan penerapan sanksi berdasarkan UU JPH.<\/p>\n<p>Lalu apa yang dapat dilakukan oleh Industri Farmasi dan juga konsumen dalam menyikapi hal ini?<\/p>\n<ul>\n<li>Dikarenakan hingga saat ini BPJPH belum dapat beroperasi, maka untuk produsen produk farmasi sedang mempersiapkan diri memproduksi produk halal dapat merujuk pada prosedur dan tata cara mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai ancang-ancang persiapan pengajuan sertifikasi halal kepada BPJPH. Hal ini termasuk melakukan rujukan atas bahan baku atau pengganti bahan baku dalam Daftar Bahan Tidak Kritis (<em>Halal Positive List of Materials<\/em>) MUI tanggal 24 April 2015.<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li>Bagi konsumen, sepertinya harus tetap bersabar untuk dapat menikmati produk farmasi yang bersertifikasi halal. Namun, sertifikasi halal dari MUI hingga saat ini masih berlaku sehingga dapat dijadikan rujukan.<\/li>\n<\/ul>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-full wp-image-1019\" src=\"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2019\/05\/sertifikasi-halal.jpg\" alt=\"SERTIFIKASI HALAL.jpg\" width=\"950\" height=\"2963\" \/><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam beberapa bulan kedepan, yakni pada bulan \u00a0Oktober 2019Undang-Undang No.33 Tahun 2014 \u00a0tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan berlaku secara efektif sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UUJPH mengatur bahwa kewajiban sertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia berlaku 5 (lima) tahun sejak UUJPH berlaku. UU JPH sendiri diundangkan pada tanggal [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[],"class_list":["post-1018","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kontrak-dan-bisnis"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1018","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1018"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1018\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2349,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1018\/revisions\/2349"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1018"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1018"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1018"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}