{"id":1050,"date":"2021-04-23T04:15:09","date_gmt":"2021-04-23T04:15:09","guid":{"rendered":"https:\/\/siregarlita.wordpress.com\/?p=1050"},"modified":"2023-02-18T14:33:49","modified_gmt":"2023-02-18T07:33:49","slug":"peran-notaris-dalam-mencegah-keterlambatan-pelaporan-merger-pada-rezim-persaingan-usaha","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/peran-notaris-dalam-mencegah-keterlambatan-pelaporan-merger-pada-rezim-persaingan-usaha\/","title":{"rendered":"PERAN NOTARIS DALAM MENCEGAH KETERLAMBATAN PELAPORAN MERGER PADA REZIM PERSAINGAN USAHA"},"content":{"rendered":"<ol class=\"wp-block-list\" type=\"A\">\r\n<li><strong>Pendahuluan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Persaingan usaha merupakan suatu kondisi di mana para pelaku usaha saling berkompetisi dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas bisnis. Menurut Normin S. Pakpahan, persaingan usaha dapat berbentuk persaingan sehat (<em>perfect competition) <\/em>dan persaingan tidak sehat (<em>imperfect competition<\/em>).<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a> Persaingan usaha yang sehat merupakan syarat utama bagi pertumbuhan dan tersedianya lapangan kerja dalam sebuah ekonomi pasar.<a href=\"#_ftn2\">[2]<\/a> Hal ini dikarenakan persaingan usaha dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam pengalokasian sumber daya, inovasi dalam teknologi, menciptakan produktivitas yang tinggi dan harga yang stabil.<a href=\"#_ftn3\">[3]<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Persaingan usaha yang sehat juga dapat menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah maupun besar<a href=\"#_ftn4\">[4]<\/a> sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan stabilitas dalam kegiatan ekonomi. Namun, persaingan usaha yang tidak sehat akan menimbulkan kondisi sebaliknya. Hal ini dikarenakan untuk memulai dan mengembangkan usaha hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan sehingga dapat mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing.<a href=\"#_ftn5\">[5]<\/a> Oleh sebab itu, dalam hal terjadi persaingan usaha yang tidak sehat, negara perlu turut campur dalam mengaturnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Adapun dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), persaingan usaha tidak sehat diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha (untuk selanjutnya disebut UU Persaingan Usaha). Pasal 1 angka 6 UU Persaingan Usaha mendefinisikan persaingan usaha tidak sehat sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.<a href=\"#_ftn6\">[6]<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu jenis persaingan usaha yang dilarang adalah praktek monopoli, yaitu suatu suatu tindakan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh salah satu pelaku usaha atau salah satu kelompok usaha yang dapat merugikan kepentingan umum.<a href=\"#_ftn7\">[7]<\/a> Monopoli dapat terjadi karena adanya penggabungan, peleburan dan\u00a0 pengambilalihan.<a href=\"#_ftn8\">[8]<\/a> Tiga aksi korporasi tersebutlah yang kemudian dalam konteks UU Persaingan Usaha disebut dengan <a>istilah <\/a><a><strong><em>Merger<\/em><\/strong><\/a><a href=\"#_ftn9\"><em><strong>[9]<\/strong><\/em><\/a><a href=\"#_msocom_1\">[A1]<\/a>\u00a0<a href=\"#_msocom_2\">[A2]<\/a>\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u00a0Pasal 1 angka 2 dan angka 6 UU Persaingan Usaha menguraikan bahwa elemen-elemen dari monopoli adalah sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\r\n<li>Adanya elemen penguasaan;<\/li>\r\n<li>Adanya elemen kegiatan produksi dan atau pemasaran;<\/li>\r\n<li>Adanya elemen produk pelaku usaha, yaitu barang dan atau jasa;<\/li>\r\n<li>Adanya elemen 1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok usaha.<\/li>\r\n<\/ol>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Cornelius Simanjuntak berpendapat bahwa elemen \u201cpenguasaan\u201d merupakan faktor penentu dari keberadaan praktek monopoli yang mana akibat dari penguasaan tersebut antara lain sebagai berikut: <a href=\"#_ftn10\">[10]<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\r\n<li>Barang dan atau jasa yang dikuasai tersebut belum ada substitusinya;<\/li>\r\n<li>Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama;<\/li>\r\n<li>1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok pelaku menguasai lebih dari 50% pangsa pasar 1 (satu) jenis barang atau jasa tertentu.<a href=\"#_ftn11\">[11]<\/a><\/li>\r\n<\/ol>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kondisi monopoli tersebut tidak baik bagi terciptanya iklim persaingan usaha, sebab dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil. Sehingga, aksi <em>merger<\/em> yang berujung pada praktik monopoli dikategorikan sebagai salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang tunduk pada UU Persaingan Usaha dan PP Persaingan Usaha.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PP Persaingan Usaha mengatur bahwa perseroan yang melakukan <em>merger<\/em> yang mengakibatkan nilai aset dan\/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tanggal Berlaku Efektif Secara yuridis<strong>. <\/strong>Selanjutnya, dalam jangka waktu 90 hari kerja sejak tanggal dokumen pemberitahuan diterima KPPU secara lengkap, KPPU akan memberikan pendapatnya terkait status daripada tindakan <em>Merger<\/em> tersebut. Apabila tindakan <em>Merger<\/em> mengakibatkan praktik monopoli, maka KPPU berhak untuk mengeluarkan penetapan pembatalan atas <em>merger<\/em> tersebut.<a href=\"#_ftn12\">[12]<\/a> Lebih lanjut, ada pula sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dengan keseluruhan denda paling tinggi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) apabila pelaku usaha tidak menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan.<a href=\"#_ftn13\">[13]<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran yang sangat krusial dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pejabat umum dalam kaitannya dengan <em>Merger<\/em>. Hal ini dikarenakan akta pernyataan keputusan para pemegang saham dalam hal pelaksanaan <em>Merger, <\/em>baik untuk aksi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan wajib dibuat dalam bentuk akta Notaris sebelum pada akhirnya disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas tindakan <em>Merger<\/em> tersebut berikut segala perubahan yang terjadi dalam dan\/atau terhadap perseroan akibat dari <em>Merger<\/em> tersebut. <a href=\"#_ftn14\">[14]<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Adapun dalam perspektif UUPT, tanggal efektif <em>Merger<\/em> ditentukan berdasarkan sifat dari masing-masing aksi korporasi, misalnya untuk aksi penggabungan dan pengambilalihan, aksi tersebut dikatakan berlaku efektif secara yuridis saat akta penggabungan dan pengambilalihan ditandatangani oleh para pihak. Namun, apabila terdapat perubahan anggaran dasar yang membutuhkan persetujuan atau harus diberitahukan kepada \u00a0Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka para pihak wajib untuk mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk perubahan anggaran dasar yang ada dalam akta <em>Merger<\/em> tersebut. Lebih lanjut, untuk aksi peleburan, tanggal berlaku efektif secara yuridis adalah pada saat perseroan hasil peleburan mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.<a href=\"#_ftn15\">[15]<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, ternyata tidak semua pelaku usaha paham akan ketentuan tersebut. Sehingga pelaku usaha, dalam hal ini perseroan, terancam dikenakan denda yang tidak sedikit atau ancaman pembatalan <em>Merger<\/em> tersebut karena terlambatan pemberitahuan. Adapun hal\u00a0 yang harus diperhatikan terkait tanggal efektif berlaku secara yuridis adalah, UUPT yang tidak memberikan kewajiban pelaporan atas <em>Merger <\/em>yang berupa penggabungan dan pengambilalihan yang tidak menyebabkan perubahan anggaran dasar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun UU Persaingan Usaha mengatur bahwa semua\u00a0 <strong>\u00a0<\/strong><em>Merger <\/em>baik berupa penggabungan, pengambilalihan dan peleburan <em>\u00a0<\/em>yang memenuhi kriteria tertentu dalam UU Persaingan Usaha wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) paling lambat 30 hari sejak Tanggal Efektif Berlaku Secara\u00a0 Yuridis dari <em>Merger<\/em> untuk selanjutnya mendapatkan penilaian dari KPPU terkait hasil akhir dari <em>Merger<\/em> tersebut, yaitu apakah <em>Merger<\/em> akan menyebabkan pada terbentuknya praktek monopoli atau tidak. Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban untuk pemberitahuan secara tertulis atas <em>Merger<\/em> yang telah memenuhi syarat, maka KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PP\u00a0 Persaingan Usaha.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sehubungan dengan kondisi demikian, Penulis berpendapat Notaris dapat mengambil peran sehingga keterlambatan pemberitahuan atas <em>Merger <\/em>yang memenuhi syarat tertentu tersebut dapat dicegah. Hal ini dikarenakan Notaris merupakan pintu gerbang sekaligus pejabat yang memiliki akses terhadap hampir keseluruhan transaksi <em>Merger<\/em> yang dilakukan oleh perseroan dikarenakan hal tersebut akan tercermin melalui akta persetujuan para pemegang saham atas <em>Merger<\/em> yang dibuat oleh Notaris. Lebih lanjut, Notaris juga dapat mengambil peran untuk mencegah adanya penerapan sanksi atas keterlambatan pemberitahuan atas <em>Merger<\/em> tersebut. Dengan demikian, Penulis berharap Notaris sebagai pejabat umum mampu memberikan kontribusi bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang baik dalam NKRI.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Oleh sebab itu, Penulis melakukan penelitian untuk menggali peran apa yang dapat diambil Notaris dalam pencegahan persaingan tidak sehat dalam hal <em>Merger<\/em> dan sejauh mana Notaris dapat bertindak dikaitkan dengan kewajibannya untuk menjaga kepentingan para pihak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UU Jabatan Notaris).<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Adapun pada penelitian ini Penulis menggunakan metodogi yuridis normatif, yaitu suatu metode penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan berdasarkan teori-teori\u00a0\u00a0 yang dianut dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum.<a href=\"#_ftn16\">[16]<\/a> Oleh karena itu, data yang digunakan oleh penulis adalah data sekunder, yaitu data yang tidak diambil langsung dari masyarakat melainkan dari sumber-sumber tertulis, termasuk namun tidak terbatas pada buku, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan seperti UU Persaingan Usaha, UU Jabatan Notaris, UU Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (untuk selanjutnya disebut PP Persaingan Usaha<strong>) <\/strong>dan peraturan lainnya yang terkait dengan topik ini. Penelitian ini termasuk tipe penelitian deskriptif.<a href=\"#_ftn17\">[17]<\/a> Rumusan masalah dari topik penelitian Penulis adalah sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\r\n<li>Bagaimanakah tugas Notaris dalam mendukung pelaksanaan Merger (penggabungan, peleburan dan pengambilalihan) berdasarkan ketentuan dalam UU Persaingan Usaha dan\u00a0 UUPT\u00a0 dan PP Persaingan Usaha?<\/li>\r\n<\/ol>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">2. Sejauh apa peran yang dapat diambil Notaris sehubungan pelaksanaan jabatannya untuk mencegah terjadinya keterlambatan pelaporan Akta Merger kepada KPPU dihubungkan dengan UU Jabatan Notar<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">2. <strong>Pembahasan<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>2.1\u00a0\u00a0 Kewenangan Profesi Notaris pada Aksi <em>Merger<\/em> Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut pengertian etimologis, <em>merger<\/em> merupakan suatu \u201cfusi\u201d atau \u201c<em>absorbs<\/em>\u201d\u00a0 atas suatu benda atau hak kepada benda atau hak lainnya,<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a> sedangkan UU Perseroan Terbatas istilah <em>merger <\/em>diasosiasikan dengan aksi penggabungan, yakni salah\u00a0 salah satu bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.<a href=\"#_ftn2\">[2]<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Adapun dalam konteks UU Persaingan Usaha, istilah <em>merger <\/em>memiliki definisi yang lebih luas ketimbang UUPT dimana istilah <em>merger <\/em>merujuk pada kondisi yang mengakibatkan timbulnya kondisi-kondisi sebagai berikut : <a href=\"#_ftn3\">[3]<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"a\">\r\n<li>Menciptakan suatu pengendalian dari beberapa pelaku usaha, yang sebelumnya independen kepada 1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok usaha, dan\/atau<\/li>\r\n<li>Mengakibatkan perubahan pengendalian dari satu Pelaku Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya yang sebelumnya masing-masing independen sehingga menciptakan konsentrasi pengendalian atau konsentrasi pasar.<\/li>\r\n<\/ol>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, istilah <em>merger <\/em>yang digunakan dalam konteks UU Persaingan Usaha tidak sama dengan istilah <em>merger <\/em>atau penggabungan dalam UUPT, dimana dalam hal ini istilah <em>merger <\/em>dalam UU Persaingan Usaha tidak hanya berbicara mengenai aksi penggabungan, namun juga aksi pengambilalihan dan juga peleburan. Pengambilalihan sendiri dalam konteks UUPT merupakan aksi yang dilakukan oleh individu hukum untuk mengambilalih pengendalian atas perseroan yang diambilalih.<a href=\"#_ftn4\">[4]<\/a> Lebih lanjut, peleburan adalah aksi korporasi yang dilakukan oleh dua perseroan untuk mendirikan suatu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. <a href=\"#_ftn5\">[5]<\/a> Baik pengambilalihan dan peleburan sebagaimana dimaksud dalam UUPT tersebut pada akhirnya berpotensi untuk menyebabkan perpindahan pengendalian atau terjadinya pengendalian yang memenuhi kondisi <em>merger <\/em>dalam konteks Persaingan Usaha. Dengan demikian dalam perspektif UU Persaingan Usaha, baik peleburan, penggabungan dan pengambilalihan dapat dianggap sebagai tindakan <strong><em>Merger.<\/em><\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Sehubungan dengan luasnya definisi dari penggabungan atau <em>Merger <\/em>dalam rezim Persaingan Usaha ini, penulis berpendapat sangat penting bagi Notaris untuk memahami dan memaksimalkan perannya dalam mencegah keterlambatan notifikasi <em>Merger <\/em>kepada KPPU. Salah satu contoh keterlambatan pemberitahuan atas <em>Merger <\/em>adalah keterlambatan pemberitahuan aksi pengambilalihan dalam Putusan Perkara Nomor 30\/KPPU-M\/2020 tanggal 22 Maret 2021 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Putusan No.30\/2020).<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (dikenal dengan <em>brand <\/em>Gojek) melakukan pengambilalihan sebanyak 44.794 (empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat) saham atau setara dengan 74,66% saham dari pemegang saham lama PT Global Loket Sejahtera (dikenal dengan <em>brand <\/em>Loketku)\u00a0 dan mengambil sebanya 824 (delapan ratus dua puluh empat) saham atau setara dengan 0,34% saham baru yang diterbitkan oleh Loketku yang mengakibatkan adanya perubahan pengendalian pada Loketku karena 75% dari total saham yang dikeluarkan oleh Loketku menjadi milik Gojek.<a href=\"#_ftn6\">[6]<\/a> Adapun nilai transaksi pengambilalihan tersebut mencapai USD 9.700.000 (sembilan juta tujuh ratus Dolar Amerika Serikat) atau sekitar Rp129.242.800.000 (seratus dua puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).<a href=\"#_ftn7\">[7]<\/a> Tanggal Efektif Yudiris dari dari pengambilalihan 75% saham Loketku oleh Gojek adalah pada 9\u00a0 Agustus 2017 yang dibuktikan dengan adanya Surat Penerimaan Pemberitahuan atas Akta Nomor 10 tanggal 4 Agustus 2017 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta. <a href=\"#_ftn8\">[8]<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Gojek diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) PP Persaingan Usaha yang mewajibkan suatu badan usaha yang melakukan pengambilalihan dengan memenuhi kondisi tertentu untuk melakukan pemberitahuan paling lama 30 hari setelah Tanggal Berlaku Efektif Secara Yuridis karena Gojek baru melaporkan akuisisi tersebut pada tanggal 22 Februari 2019 yang berarti telah terjadi keterlambatan selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari. Adapun kondisi yang menyebabkan Gojek harus melaporkan pengambilalihan saham tersebut antara lain (i) telah terjadi pengambilalihan karena Gojek menjadi pemilik 75% dari Loketku, dan (ii) nilai aset dan nilai penjualan dari hasil transaksi tersebut masing-masing telah melebihi Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dan Rp 5.000.000.000.000 (lima miliar rupiah). <a href=\"#_ftn9\">[9]<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Atas keterlambatan tersebut, maka Majelis Hakim menghukum Gojek dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan PKPU memiliki kekuatan hukum tetap (<em>inkracht)<\/em> serta memerintahkan Gojek untuk menyerahkan bukti pembayaran denda kepada KPPU.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sanksi berupa pengenaan denda maupun pembatalan <em>Merger<\/em> tentu bukanlah hal yang diinginkan oleh pelaku usaha manapun, sebab dalam melakukan pelaksanaan <em>Merger <\/em>telah mengeluarkan banyak biaya yang sebenarnya diharapkan mampu untuk menciptakan <em>gain <\/em>sebagaimana telah diuraikan diatas. Oleh sebab itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk melakukan notifikasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 PP Persaingan Usaha. Terkait dengan hal tersebut, setidaknya terdapat 2 (dua) aspek yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha saat melaksanakan <em>merger <\/em>dalam hubungannya dengan pemberitahuan <em>merger, <\/em>yaitu:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\r\n<li><em>Nilai Tertentu Wajib Pemberitahuan kepada KPPU<\/em><\/li>\r\n<\/ol>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Adapun yang dimaksud dengan nilai tertentu dalam Pasal 5 PP Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"a\">\r\n<li>Nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan\/atau<\/li>\r\n<li>Nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); atau<\/li>\r\n<li>Nilai aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah) khusus bagi pelaku usaha di bidang perbankan.<\/li>\r\n<\/ol>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Khusus bagi aksi korporasi berupapenggabungan, penjumlahan nilai aset dan\/atau nilai penjualan tersebut didasarkan pada penjumlahan badan usaha hasil penggabungan.<a href=\"#_ftn10\">[10]<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ul class=\"wp-block-list\">\r\n<li><em>Tanggal Berlaku Efektif Secara Yuridis<\/em><\/li>\r\n<\/ul>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengetahuan mengenai Tanggal Berlaku Efektif Secara Yuridis penting karena tanggal tersebut menjadi titik tolak perhitungan jangka waktu pemberitahuan. Sayangnya, UU Persaingan Usaha tidak memberikan definisi mengenai Tanggal Efektif Yuridis, sehingga pengertian mengenai Tanggal Efektif Yuridis harus merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas atau peraturan perundang-undangan sektoral lainnya dengan turut pula memperhatikan pula alur pelaksanaan <em>Merger<\/em>.Adapun secara ringkas, alur pelaksanaan <em>Merger <\/em>baik untuk aksi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan memiliki unsur-unsur sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"a\">\r\n<li>Pembuatan Rencana <em>Merger<\/em><\/li>\r\n<\/ol>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Direksi perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan <em>Merger<\/em> menyusun rancangan <em>Merger<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ul class=\"wp-block-list\">\r\n<li>Persetujuan RUPS atas Rencana <em>Merger<\/em><\/li>\r\n<\/ul>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan <em>Merger <\/em>meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait rencana <em>Merger<\/em> tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 UU Perseroan Terbatas, kuorum kehadiran untuk RUPS dengan agenda persetujuan <em>Merger <\/em>paling sedikit harus dihadiri oleh \u00be (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir dalam RUPS. Lebih lanjut, persetujuan atas <em>Merger<\/em> baru dapat diambil apabila disetujui paling sedikit \u00be (tiga perempat) dari bagian jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar mensyaratkan jumlah persetujuan yang lebih besar.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ul class=\"wp-block-list\">\r\n<li>Pengumuman Koran<\/li>\r\n<\/ul>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengumuman ringkasan rancangan <em>Merger <\/em>pada paling sedikit satu surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perseroan yang akan melakukan peleburan terkait rencana peleburan tersebut paling lambat 30 hari sejak pemanggilan RUPS.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ul class=\"wp-block-list\">\r\n<li>Pemberesan Keberatan oleh Kreditor<\/li>\r\n<\/ul>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika ada kreditur yang tidak setuju dengan rencana <em>Merger<\/em>, maka kreditur tersebut dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman dapat mengajukan keberatan kepada perseroan. Sebelum perseroan menyelesaikan keberatan yang dilayangkan oleh kreditur, <em>merger<\/em> tidak dapat dilakukan<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ul class=\"wp-block-list\">\r\n<li>Pembuatan Akta <em>Merger<\/em> dihadapan Notaris<\/li>\r\n<\/ul>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah jangka waktu pengumuman koran dilewati dan tidak terdapat keberatan lain dari kreditur, maka perseroan kembali menyelenggarakan RUPS guna meratifikasi persetujuan <em>merger<\/em> tersebut. Rancangan <em>Merger<\/em> yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam Akta <em>Merger<\/em> yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia. Khusus untuk peleburan, Akta <em>Merger<\/em> tersebut kemudian menjadi dasar pembuatan akta pendirian perseroan hasil peleburan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ul class=\"wp-block-list\">\r\n<li>Permohonan Pengesahan Badan Hukum Hasil Penggabungan kepada Menteri oleh Notaris<\/li>\r\n<\/ul>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salinan Akta <em>Merger<\/em> diajukan oleh Notaris untuk mendapatkan pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum hasil penggabungan. Tanggal dikeluarkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia perihal pengesahan <em>Merger <\/em>tersebut merupakan tanggal efektif secara hukum berlakunya <em>merger <\/em>perusahaan tersebut dan terbentuknya perseroan baru sebagai hasil dari <em>merger<\/em>. Hal yang harus diperhatikan adalah tanggal efektif terbentuknya perusahaan hasil <em>merger<\/em> bukanlah Tanggal Berlaku Secara Yuridis atas tindakan <em>merger<\/em>itu sendiri. Tanggal Berlaku Secara Yuridis atas <em>merger<\/em>diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut PP Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan). Berdasarkan PP Pengabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan, suatu <em>Merger <\/em>dapat berlaku efektif setelah kondisi-kondisi tersebut terpenuhi:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"a\">\r\n<li>Apabila <em>Merger <\/em>dilaksanakan dengan disertai adanya perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka <em>Merger <\/em>berlaku efektif sejak tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan adalah a) perubahan nama perusahaan dan\/atau tempat kedudukan perusahaan, b) perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan, c) jangka waktu berdirinya perusahaan, d) besarnya modal dasar, e) pengurangan modal ditempatkan dan disetor, dan f) status perusahaan yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya.<a href=\"#_ftn11\">[11]<\/a><\/li>\r\n<li>Apabila <em>Merger <\/em>dilaksanakan dengan disertai perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka <em>merger <\/em>berlaku efektif sejak tanggal pendaftaran Akta Penggabungan dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan,<\/li>\r\n<li>Apabila <em>Merger <\/em>dilaksanakan tanpa disertai perubahan Anggaran Dasar, maka penggabungan mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan.<a href=\"#_ftn12\">[12]<\/a><\/li>\r\n<\/ol>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Yahya Harahap, pada dasarnya tindakan <em>Merger <\/em>hanya memerlukan pemberitahuan saja kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga apabila perbuatan tersebut tidak disertai dengan perubahan anggaran dasar, maka <em>merger <\/em>berlaku seketika penandatanganan Akta Penggabungan.<a href=\"#_ftn13\">[13]<\/a> Lebih lanjut, khusus untuk Peleburan, Peleburan berlaku efektif pada saat perseroan hasil peleburan telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan salinan akta Peleburan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Oleh sebab itu, sehubungan dengan beragamnya Tanggal Efektif Secara Yuridis atas <em>Merger <\/em>berdasarkan PP Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan, Penulis berpendapat Notaris memiliki andil yang signifikan dalam memastikan keberhasilan suatu transaksi <em>Merger<\/em> karena Notaris adalah pembuat akta persetujuan dari para pemegang saham atas rencana\u00a0 <em>merger<\/em> dan pihak yang akan melaporkan <em>Merger<\/em> tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan surat keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar dalam <em>Merger<\/em> atau memberitahukannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan kata lain, Notaris merupakan pihak yang dapat mengidentifikasi secara komprehensif apakah dalam tindakan <em>Merger <\/em>tersebut juga disertai dengan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau tidak. Oleh sebab itu, Notaris memiliki potensi untuk mencegah tindakan monopoli atas <em>Merger <\/em>dan\/atau mencegah pengenaan denda atas keterlambatan pemberitahuan tindakan <em>Merger<\/em> sebagaimana akan diuraikan pada subbab di bawah ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&nbsp;<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>2.2 \u00a0\u00a0 Pelaksanaan Jabatan Notaris dalam Upaya Pencegahan Monopoli Sehubungan dengan Akta Merger Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Notaris merupakan pejabat umum yang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU Jabatan Notaris dan berdasarkan undang-undang lainnya. Selanjutnya, Pasal 15 UU Jabatan Notaris mengatur kewenangan Notaris dengan lebih detail sebagaimana berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>\u201cNotaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan\/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. \u201c<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan penjabaran Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 15 UU Jabatan Notaris tersebut, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\r\n<li>Notaris merupakan pejabat umum;<\/li>\r\n<li>Memiliki kewenangan membuat Akta autentik;<\/li>\r\n<li>Memiliki kewenangan lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang.<\/li>\r\n<\/ol>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lebih lanjut, sebagai pejabat umum Notaris memiliki tugas untuk melayani kepentingan publik atas dasar kewenangan yang diberikan kepadanya untuk menjalankan sebagian tugas negara sesaat ia diangkat dan diambil sumpahnya oleh negara. Akan tetapi, Notaris bukanlah pegawai negeri sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepegawaian. Notaris adalah institusi swasta yang terikat dengan peraturan jabatannya dan oleh karenanya Notaris bebas dalam menjalankan profesinya. Pendapatan Notaris diperoleh dari honorarium kliennya dan ia tidak mendapatkan gaji dan\/atau pensiun dari negara. Dengan sifat dari profesi Notaris yang demikian, Notaris mendapatkan kepercayaan yang sangat besar, baik dari negara maupun dari masyarakat sehingga Notaris disebut sebagai profesi kepercayaan yang mulia (<em>officium nobile).<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada Notaris ialah kepercayaan untuk menjalankan sebagian fungsi privat dari negara yaitu untuk membuat akta autentik. Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mendefinisikan akta autentik sebagai suatu\u00a0akta\u00a0yang di dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana\u00a0akta\u00a0itu dibuatnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Oleh sebab itu, pada saat membuat akta terkait<em> merger<\/em>, Notaris harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Apabila ternyata ditemukan suatu kondisi di mana Notaris tidak membuat akta autentik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka para pihak yang dirugikan dapat menuntut penggantian, biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris. Lebih lanjut, kepercayaan dari masyarakat kepada Notaris terbangun karena adanya pengaturan mengenai kerahasiaan atas setiap perbuatan, perjanjian dan penetapan yang dikehendaki oleh para penghadap pada saat membuat akta di hadapan Notaris. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UU Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Notaris wajib untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah\/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lebih lanjut, meskipun Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perwakilan dari negara sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Jabatan Notaris, namun akta yang dibuat oleh dan\/atau di hadapan Notaris berikut keterangan-keterangan yang melekat atasnya tidak dapat diminta dan\/atau diambil oleh lembaga negara manapun. Pengecualian terhadap ketentuan tersebut hanyalah pada Pasal 66 UU Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa fotokopi dari minuta akta dan\/atau surat-surat yang dilekatkan pada akta atau protokol Notaris dapat diambil hanya untuk kepentingan proses peradilan yang terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Seperti yang diuraikan sebelumnya, Notaris memiliki potensi peran besar dalam memastikan terjadinya tindakan <em>Merger<\/em> melalui pembuatan Akta <em>Merger<\/em> dan penyampaian laporan Akta <em>Merger<\/em> tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena ia merupakan pihak yang membuat Akta <em>Merger.<\/em> Akan tetapi, sebagai pejabat umum yang mendapatkan kepercayaan dari negara maupun masyarakat atas akta dan keterangan-keterangan yang dibuat oleh Notaris atau dibuat dihadapannya, Notaris terikat pada suatu etika kerahasiaan klien. Oleh sebab itu, dalam menjalankan profesinya, Notaris tidak dapat mengambil peran sebagai pihak yang melaporkan adanya tindakan <em>merger<\/em> yang dapat berujung kepada praktik monopoli dikarenakan adanya kewajiban baginya untuk menjaga kerahasiaan akta dan segala keterangan yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apabila Notaris hendak memberitahukan terkait adanya dugaan akan terjadinya monopoli sebagai akibat dari <em>Merger<\/em>, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Notaris secara aktif, melainkan harus dilakukan dengan perintah dari undang-undang lain atau adanya permohonan dari penyidik, penuntut umum atau hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Jabatan Notaris. Adapun UU Persaingan Usaha tidak mengatur pengecualian terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Jabatan Notaris tersebut. Oleh sebab itu, Notaris tidak dapat turut berperan untuk mencegah terjadinya monopoli yang timbul sebagai hasil dari <em>merger<\/em> dengan cara melaporkan aksi <em>merger <\/em>yang berujung pada monopoli kepada KPPU. Lebih lanjut, ketentuan dalam Pasal 66 UU Jabatan Notaris pun tidak relevan bila dikaitkan dengan kewajiban pelaporan <em>merger<\/em> dalam Pasal 5 UU Persaingan Usaha. Oleh sebab itu, meskipun Notaris mengetahui secara komprehensif terkait pelaksanaan <em>merger<\/em> yang dilakukan oleh para penghadap, Notaris tidak berwenang untuk melaporkan potensi akan adanya praktik monopoli sebagai hasil daripada pelaksanaan <em>merger<\/em> kepada KPPU.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Akan tetapi, menurut Penulis Notaris tetap dapat berperan dalam memastikan terjadinya praktik persaingan usaha yang sehat dan mencegah terjadinya praktik monopoli sebagai hasil pelaksanaan <em>merger<\/em> dengan cara melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e UU Jabatan Notaris, yang mengatur bahwa Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penyuluhan hukum tersebut terbatas hanya pada akta yang dibuat oleh Notaris dan tidak boleh terkait dengan hal lain. Penyuluhan hukum tersebut juga harus didasarkan pada 2 prinsip dasar, yaitu ketidakberpihakan dan ketidakterbergantungan. Dengan demikian, dalam melaksanakan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, Notaris harus memastikan bahwa ia tidak bertindak sebagai konsultan dari salah satu pihak dalam Akta <em>Merger<\/em> tersebut ataupun semata-mata hanya mengikuti keinginan dari para penghadap karena honorarium yang diberikan kepadanya. Melainkan, Notaris harus menyampaikan kewajiban dan larangan yang diatur oleh undang-undang sehubungan dengan pembuatan akta kepada para pihak dalam akta tersebutAdapun dalam konteks <em>Merger, <\/em>Noaris dalam menjalankan peran penyuluhan dalam tindakan <em>Merger, <\/em>Notaris <a>dapat<\/a><a href=\"#_msocom_1\">[A1]<\/a>\u00a0 berperan untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\r\n<li>Ketentuan mengenai <em>Merger<\/em> tidak hanya diatur dalam UU Perseroan Terbatas, namun juga dalam UU Persaingan Usaha serta PP Persaingan Usaha;<\/li>\r\n<li>Para pihak dalam Akta <em>Merger <\/em>tersebut harus memahami bahwa apabila nilai aset atau nilai penjualan dari perseroan baru hasil <em>merger<\/em> tersebut ternyata melebihi ketentuan Pasal 5 PP Persaingan Usaha, maka para pihak harus melaporkan hal tersebut kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah Tanggal Efektif Yuridis <em>merger<\/em>; dan<\/li>\r\n<li>Tanggal Efektif Secara Yuridis pada dasarnya adalah tanggal pada saat para pihak menandatangani Akta <em>Merger. <\/em>Akan tetapi, apabila dalam pelaksanan <em>Merger <\/em>juga terdapat perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka Tanggal Efektif Yuridis adalah tanggal di mana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat persetujuan perubahan anggaran dasar tersebut. Apabila pelaksanaan <em>Merger<\/em> melibatkan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan, maka Tanggal Efektif Yuridis adalah tanggal pendaftaran Akta Penggabungan dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan.<\/li>\r\n<\/ol>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Penulis, penyuluhan atas Akta <em>Merger <\/em>ini merupakan pelaksanaan tugas jabatan Notaris yang sangat strategis dalam mendukung terciptanya iklim persaingan usaha yang kondusif, sebab Notaris dapat mencegah terjadinya 2 (dua) hal, yaitu:Mencegah pengenaan denda keterlambatan atas pemberitahuan <em>merger<\/em> kepada KPPU, sebab para pihak ketika membuat Akta <em>Merger<\/em> di hadapan Notaris telah memahami pokok-pokok daripada ketentuan pemberitahuan dalam Pasal 5 UU Persaingan Usaha dan PP Persaingan Usaha; dan<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">a. Mencegah terbentuknya praktik monopoli sebagai hasil dari aksi <em>merger<\/em> yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan terlebih dahulu memberikan pemahaman adanya ketentuan larangan monopoli bagi perusahaan dalam UU Persaingan Usaha, sehingga diharapkan pembatalan <em>merger<\/em> sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf e UU Persaingan Usaha tidak terjadi<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">b. Mencegah terbentuknya praktik monopoli sebagai hasil dari aksi <em>merger<\/em> yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan terlebih dahulu memberikan pemahaman adanya ketentuan larangan monopoli bagi perusahaan dalam UU Persaingan Usaha, sehingga diharapkan pembatalan <em>merger<\/em> sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf e UU Persaingan Usaha tidak terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&nbsp;<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>3. Kesimpulan<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Merger <\/em>dalam perspektif UU Persaingan Usaha memiliki definisi yang lebih luas dibandingkan dengan <em>merger <\/em>yang seringkali diasosiasikan dalam UUPT. Adapun dalam perspektif UU Persaingan Usaha, <em>Merger <\/em>merujuk pada penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Sehubungan dengan pelaksanaan <em>Merger<\/em>, Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik atas keputusan RUPS atas persetujuan <em>Merger<\/em>. Oleh sebab itu, Notaris merupakan pihak yang mengetahui secara pasti kapan Tanggal Berlaku Secara Yuridis\u00a0 <em>Merger <\/em>sebagaimana telah ditentukan dalam PP Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan. Berdasarkan PP Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan, Tanggal Berlaku Secara Yuridis atas <em>merger <\/em>terdiri dari 3 (tiga) jenis: 1. Sejak tanggal keputusan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila terdapat perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan; 2. Sejak tanggal pendaftaran Akta <em>Merger <\/em>dalam Daftar Perusahaan; atau 3. Sejak tanggal penandatanganan Akta <em>Merger <\/em>oleh para pihak apabila tidak ada perubahan anggaran dasar. Adapun UU Persaingan Usaha tidak memberikan mewajibkan kepada Notaris untuk melakukan pemberitahuan atas proses <em>Merger <\/em>yang dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini dikarenakan proses pelaporan dilakukan oleh pelaku usaha atau perseroan hasil peleburan tersebut. Lebih lanjut, dalam pelaksanaan jabatannya, Notaris memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala akta dan segala keterangan yang dibuat oleh dan\/atau dihadapannya oleh para pihak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf UU Jabatan Notaris. Sehingga, Notaris tidak dapat memberitahu KPPU mengenai tindakan<em> Merger<\/em> yang menyebabkan monopoli. Akan tetapi, Notaris dapat berperan mencegah terjadinya pengenaan denda kepada para pihak dan\/atau terjadinya praktek monopoli sebagai hasil dari akuisisi dengan menjalankan kewenangannya dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e UU Jabatan Notaris, yaitu dengan memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak yang membuat Akta <em>Merger<\/em> di hadapan Notaris mengenai Tanggal Efektif \u00a0Secara Yudiris dari tindakan <em>Merger<\/em> dan adanya kewajiban pemberitahuan kepada KPPU oleh para pihak, dalam hal ini pengurus dari perseroan hasil dari peleburan atas hasil peleburan tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n<hr class=\"wp-block-separator\" \/>\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a> Pasal 66 ayat (1) huruf a <em>Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n<hr class=\"wp-block-separator\" \/>\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&nbsp;<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u00a0<a href=\"#_msoanchor_1\">[A1]<\/a>kalimat penulis ubah menjadi &#8220;dapat berperan&#8221; dari sebelumnya &#8220;harus menyampaikan&#8221; . Perbedaan frase ini meminimalisir kesan bahwa notaris lah yang wajib memberikan penyuluhan kepada para pihak mengenai merger.<\/p>\r\n\r\n\r\n<hr class=\"wp-block-separator\" \/>\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a> Munir Fuady, <em>Hukum Tentang Merger <\/em>(Bandung: PT Citra Aditya, 2002), hal. 2.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref2\">[2]<\/a> Pasal 1 angka 9 <em>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref3\">[3]<\/a> Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pedoman Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan \u00a0<a href=\"https:\/\/kppu.go.id\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/Pedoman-Penilaian-Terhadap-Penggabungan-Peleburan-Atau-Pengambialihan-FINAL.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/kppu.go.id\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/Pedoman-Penilaian-Terhadap-Penggabungan-Peleburan-Atau-Pengambialihan-FINAL.pdf<\/a> &gt; diakses pada 1 April 2020, hal.3<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref4\">[4]<\/a> Pasal 1 angka 11 <em>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref5\">[5]<\/a> Pasal 1 angka 10 <em>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref6\">[6]<\/a> Putusan Perkara Nomor 30\/KPPU-M\/2020 tanggal 22 Maret 2021 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT\u00a0 Aplikasi Karya Anak Bangsa, hlm. 3<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref7\">[7]<\/a> Putusan Perkara Nomor 30\/KPPU-M\/2020 tanggal 22 Maret 2021 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT\u00a0 Aplikasi Karya Anak Bangsa, hlm. 4<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref8\">[8]<\/a> Putusan Perkara Nomor 30\/KPPU-M\/2020 tanggal 22 Maret 2021 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT\u00a0 Aplikasi Karya Anak Bangsa, hlm. 11<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref9\">[9]<\/a> Putusan Perkara Nomor 30\/KPPU-M\/2020 tanggal 22 Maret 2021 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT\u00a0 Aplikasi Karya Anak Bangsa, hlm. 16<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref10\">[10]<\/a> Pasal 5 ayat (4) huruf a <em>Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref11\">[11]<\/a> Pasal 21 ayat (2) <em>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref12\">[12]<\/a> Pasal 14 <em>Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref13\">[13]<\/a> Yahya Harahap, <em>Hukum Perseroan Terbatas <\/em>(Bandung: Sinar Grafika, 2016), hal. 495 dan 515.<\/p>\r\n\r\n\r\n<hr class=\"wp-block-separator\" \/>\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a> <em>http:\/\/repository.uinbanten.ac.id\/1549\/4\/BAB%20II%20B5.pdf<\/em>, diakses pada 25 Mei 2019.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref2\">[2]<\/a>Andi Fahmi Lubis, dkk., <em>Persaingan Usaha antara Teks &amp; Konteks <\/em>(Jakarta: Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH, 2009), hal. 239.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref3\">[3]<\/a> Cornelius Simanjuntak, <em>Hukum Merger Perseroan Terbatas <\/em>(Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004), hal. 121.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref4\">[4]<\/a> Komisi Pengawas Persaingan Usaha, <em>Negara dan Pasar Dalam Bingkai Kebijakan Persaingan<\/em> (Jakarta: Komite Persaingan Usaha Republik Indonesia, 2011), hal. 18.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref5\">[5]<\/a> Alinea ke-5 Penjelasan <em>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha<\/em>.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref6\">[6]<\/a> Pasal 1 angka 6 <em>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha<\/em>.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref7\">[7]<\/a> Pasal 1 angka 1 dan angka 2 <em>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha<\/em>.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref8\">[8]<\/a>Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pedoman Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan\u00a0 <a href=\"https:\/\/kppu.go.id\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/Pedoman-Penilaian-Terhadap-Penggabungan-Peleburan-Atau-Pengambialihan-FINAL.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/kppu.go.id\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/Pedoman-Penilaian-Terhadap-Penggabungan-Peleburan-Atau-Pengambialihan-FINAL.pdf<\/a> &gt; diakses pada 1 April 2020, hal.1.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref9\">[9]<\/a> Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pedoman Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan\u00a0 <a href=\"https:\/\/kppu.go.id\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/Pedoman-Penilaian-Terhadap-Penggabungan-Peleburan-Atau-Pengambialihan-FINAL.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/kppu.go.id\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/Pedoman-Penilaian-Terhadap-Penggabungan-Peleburan-Atau-Pengambialihan-FINAL.pdf<\/a> &gt; diakses pada 1 April 2020, hal.31<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref10\">[10]<\/a> Cornelius Simanjuntak, 2004, <em>Hukum Merger Perseroan Terbatas: Teori dan Praktek<\/em>, Bandung, Citra Adiyta Bakti, hlm. 17-18.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref11\">[11]<\/a> Pasal 17 ayat (2) <em>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref12\">[12]<\/a> Pasal 47 ayat (2) huruf e <em>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha<\/em>.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref13\">[13]<\/a> Pasal 6 <em>Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref14\">[14]<\/a> Pasal 128 s\/d Pasal 130 <em>Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref15\">[15]<\/a> Pasal 130 <em>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas<\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref16\">[16]<\/a> M. Syamsudin, <em>Operasionalisasi Penelitian Hukum<\/em> (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 25.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref17\">[17]<\/a> Soerjono Soekanto, <em>Pengantar Penelitan Hukum<\/em> (Jakarta: UI Press, 2006), hal.10.<\/p>\r\n\r\n\r\n<hr class=\"wp-block-separator\" \/>\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&nbsp;<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u00a0<a href=\"#_msoanchor_1\">[A1]<\/a>Saya menambahkan bahwa dalam konteks UU KPPU, yang dimaksud dengan merger merujuk pada aksi korporasi yang meliputi penggabungan maupun akuisisi. Hal ini diharapkan menjelaskan mengapa kasus yang saya masukkan dalam jurnal ini merujuk kepada akuisisi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u00a0<a href=\"#_msoanchor_2\">[A2]<\/a>Istilah merger yang penulis pakai merujuk pada istilah merger dalam UU Persaingan Usaha yang sifatnya general, bukan dalam konteks UUPT.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pendahuluan Persaingan usaha merupakan suatu kondisi di mana para pelaku usaha saling berkompetisi dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas bisnis. Menurut Normin S. Pakpahan, persaingan usaha dapat berbentuk persaingan sehat (perfect competition) dan persaingan tidak sehat (imperfect competition).[1] Persaingan usaha yang sehat merupakan syarat utama bagi pertumbuhan dan tersedianya lapangan kerja dalam sebuah ekonomi pasar.[2] Hal [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[],"class_list":["post-1050","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kontrak-dan-bisnis"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1050","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1050"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1050\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2347,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1050\/revisions\/2347"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1050"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1050"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1050"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}