{"id":1076,"date":"2022-04-11T17:54:22","date_gmt":"2022-04-11T17:54:22","guid":{"rendered":"https:\/\/siregarlita.wordpress.com\/?p=1076"},"modified":"2023-02-18T14:13:28","modified_gmt":"2023-02-18T07:13:28","slug":"go-to-melakukan-ipo-dengan-multiple-voting-shares-mvs-apa-yang-perlu-diketahui","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/go-to-melakukan-ipo-dengan-multiple-voting-shares-mvs-apa-yang-perlu-diketahui\/","title":{"rendered":"GO TO Melakukan IPO Dengan Multiple Voting Shares (MVS) : Apa Yang Perlu Diketahui ?"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">Hari ini, 11 April 2022, Go To secara resmi melantai di Bursa Efek Jakarta setelah beberapa kali tertunda. Salah satu hal menarik dengan melantainya\u00a0Go To adalah penerapan\u00a0skema Multiple Voting Shares (MVS) untuk pertama kalinya sejak diterbitkannya POJK No. 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham (POJK No.22\/2021).<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">MVS merupakan satu jenis saham yang memiliki lebih dari 1 suara untuk setiap lembar sahamnya. Meskipun baru rilis di Indonesia tahun lalu, namun MVS sudah lazim diterapkan di beberapa negara yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kepemimpinan dan keberlanjutan perkembangan start up company yang masih tergolong baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebagai contoh, Mark Zuckerberg hanya memiliki\u00a016.8% saham pada META (data Desember 2020) , namun karena jenis sahamnya adalah MVS, maka ia memiliki hak voting lebih dari 50% dalam META. Dengan demikian, meskipun banyak modal dan investor baru\u00a0yang akan masuk, namun Mark Zuckerberg tetap memegang kendali atas META.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lalu, apa saja yang perlu kita pahami sebagai investor terkait MVS?\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">1.\u00a0Perusahaan yang hendak menerapkan saham MVS wajib menuangkannya dalam Anggaran Dasar Perusahaan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">2. Pemegang saham MVS hanya boleh memegang MVS selama 10 tahun terhitung sejak tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka IPO dengan perpanjangan maksimal 1 kali dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun melalui keputusan RUPS.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">3. Pemegang Saham MVS dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinyaselama 2 (dua) tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">4. Pemegang saham biasa sebelum dilakukannya Penawaran Umum dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham biasa yang dimilikinya sampai dengan 8bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, jika nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir lebih rendah dibandingkan harga IPO.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sehubungan penerapan MVS tersebut, apakah mengurangi hak Pemegang Saham Non-MVS karena hak suara tetap ada, namun jumlahnya saja tidak sebanding dengan pemegang MVS. Lebih lanjut, sebenarnya terdapat kondisi yang memberikan ruang bagi Pemegang Saham Non-MVS untuk menentukan pengambilan keputusan, misalnya:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">1. Khusus untuk pengambilan keputusan terkait agenda dalam Pasal 38 POJK No.22\/2021, berlaku One Share One Vote bagi pemegang MVS.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">2. Apabila hendak menyelenggarakan RUPS, Perusahaan wajib memenuhi syarat kuorum kehadiran Pemegang Saham Non-MVS sebesar minimal 1\/20 jumlah saham biasa. Dengan demikian, meskipun Pemegang Saham MVS memiliki hak voting lebih banyak, apabila kuorum Pemegang Saham Non-MVS tidak terpenuhi, keputusan tidak dapat diambil. (Pasal 37 POJK No.22\/2021).<br \/><br \/>#GoToGoPublic #InitialPublicOffering #StartUp<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Hari ini, 11 April 2022, Go To secara resmi melantai di Bursa Efek Jakarta setelah beberapa kali tertunda. Salah satu hal menarik dengan melantainya\u00a0Go To adalah penerapan\u00a0skema Multiple Voting Shares (MVS) untuk pertama kalinya sejak diterbitkannya POJK No. 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[],"class_list":["post-1076","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kontrak-dan-bisnis"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1076","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1076"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1076\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2341,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1076\/revisions\/2341"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1076"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1076"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1076"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}