{"id":2322,"date":"2023-02-17T15:15:05","date_gmt":"2023-02-17T08:15:05","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=2322"},"modified":"2023-02-17T15:16:05","modified_gmt":"2023-02-17T08:16:05","slug":"apakah-ekspatriat-boleh-bekerja-di-lebih-dari-satu-perusahaan-suatu-hari-kenalan-lama-saya-menghubungi-saya-dan-menanyakan-perihal-kebolehan-direktur-berkewarganegaraan-asing-ekspatriat-pada-perus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/apakah-ekspatriat-boleh-bekerja-di-lebih-dari-satu-perusahaan-suatu-hari-kenalan-lama-saya-menghubungi-saya-dan-menanyakan-perihal-kebolehan-direktur-berkewarganegaraan-asing-ekspatriat-pada-perus\/","title":{"rendered":"APAKAH EKSPATRIAT BOLEH BEKERJA DI DUA PERUSAHAAN?"},"content":{"rendered":"<p>Suatu hari kenalan lama saya menghubungi saya dan menanyakan perihal kebolehan Direktur berkewarganegaraan asing (Ekspatriat) pada perusahaannya untuk ditunjuk pada sister company perusahaannya.<\/p>\n<p>\u201cMemangnya boleh ya Lit, Ekspatriat kerja di 2 tempat?<\/p>\n<p>Pada prinsipnya, memang Ekspatriat hanya diperbolehkan bekerja hanya di 1 perusahaan. Namun, terdapat pengecualian yang menjadikan Ekspatriat bisa saja bekerja di lebih dari 1 perusahaan, yaitu apabila:<\/p>\n<p>a) Ekspatriat menjabat sebagai anggota Direksi<br \/>\nNamun, perlu diperhatikan bahwa apabila Ekspatriat menjabat sebagai anggota Direksi, it tidak boleh menjabat sebagai Direktur Personalia atau mengurus hal terkait dengan sumber daya manusia.<\/p>\n<p>b) Ekspatriat menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris.<br \/>\nMeskipun boleh menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, namun Ekspatriat tidak beleh menjadi Komisaris dari perusahaan penanaman modal dalam negeri.<\/p>\n<p>c) Ekspatriat menjadi tenaga pendidik pada pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi<\/p>\n<p>c) Ekspatriat yang bekerja pada sektor ekonomi digital, atau<\/p>\n<p>d) Ekspatriat yang bekerja pada sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.<\/p>\n<p>Terlepas dari adanya kebolehan tersebut diatas, Ekspatriat tersebut tetap wajib memenuhi kualifikasi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti misalnya:<br \/>\na) Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki.<br \/>\nb) Memiliki kompetensi dan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki<br \/>\nc) Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping Ekspatriat<br \/>\nd) Persyaratan lain yang diatur dalam sektor bidang usaha terkait.<\/p>\n<p>Lalu, bagaimana proses agar Ekspatriat dapat bekerja\/diperkerjakan di lebih dari 1 tempat?<\/p>\n<p>a) Pemberi Kerja Kedua harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari Pemberi Kerja Pertama terkait rencananya untuk mempekerjakan Ekspatriat di perusahaannya.<br \/>\nb) Baik Pemberi Kerja Pertama maupun Pemberi Kerja Kedua wajib untuk memiliki RPTKA masing-masing atas Ekspatriat tersebut.<\/p>\n<p>Sebagai catatan, masa kerja dari Ekspatriat di Indonesia berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja dalam RPTKA dari Pemberi Kerja Pertama.<\/p>\n<p>Dasar Hukum:<br \/>\na) Permenaker No.8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing<br \/>\nb) Keputusan Menaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Suatu hari kenalan lama saya menghubungi saya dan menanyakan perihal kebolehan Direktur berkewarganegaraan asing (Ekspatriat) pada perusahaannya untuk ditunjuk pada sister company perusahaannya. \u201cMemangnya boleh ya Lit, Ekspatriat kerja di 2 tempat? Pada prinsipnya, memang Ekspatriat hanya diperbolehkan bekerja hanya di 1 perusahaan. Namun, terdapat pengecualian yang menjadikan Ekspatriat bisa saja bekerja di lebih dari [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2323,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[50],"tags":[],"class_list":["post-2322","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ketenagakerjaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2322","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2322"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2322\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2325,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2322\/revisions\/2325"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2323"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2322"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2322"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2322"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}