{"id":2592,"date":"2023-05-25T16:48:09","date_gmt":"2023-05-25T09:48:09","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=2592"},"modified":"2023-05-25T16:48:09","modified_gmt":"2023-05-25T09:48:09","slug":"lima-kesalahan-pelaporan-laporan-kegiatan-penanaman-modal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/lima-kesalahan-pelaporan-laporan-kegiatan-penanaman-modal\/","title":{"rendered":"LIMA KESALAHAN PELAPORAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL"},"content":{"rendered":"<p>(1) Tidak mengecek status LKPM<\/p>\n<p>Pelaku usaha seringkali menganggap kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) telah selesai ketika status LKPM &#8220;Diterima&#8221;. Padahal, pelaku usaha baru dinyatakan telah lapor LKPM apabila status LKPM &#8220;Disetujui&#8221;.<\/p>\n<p>Pelaku usaha perlu memperhatikan pula, bahwa apabila status LKPM &#8220;Perlu Perbaikan&#8221; , maka pelaku usaha wajib memperbaikinya hingga status LKPM menjadi &#8220;Diterima&#8221;.<\/p>\n<p>Apabila hingga akhir masa pelaporan periode ini atau hingga pelaporan periode berikutnya LKPM masih berstatus &#8220;Perlu Perbaikan&#8221;, maka pelaku usaha dianggap tidak lapor LKPM dan akan mendapatkan Surat Teguran.<\/p>\n<p>(2) Mengakumulasi nilai realisasi sebelumnya dengan realisasi saat ini<\/p>\n<p>Prinsip pelaporan LKPM adalah mengisi nilai realisasi untuk periode pelaporan saat ini, bukan mengakumulasi laporan sebelumnya dengan realisasi saat ini.<\/p>\n<p>Contoh:<br \/>\nPT ABC telah melaporkan total tenaga kerja pada kuartal I\/2023 sebanyak 250 pekerja . Adapun, selama kuartal II\/2023, perusahaan merekrut tambahan 30 pekerja. Dalam kondisi demikian, realisasi tenaga kerja yang harus diisi pada kuartal II\/2023 semestinya 30 tenaga kerja, bukan 280 tenaga kerja.<\/p>\n<p>(3) Tidak melaporkan LKPM per KBLI dan per Lokasi Usaha<\/p>\n<p>Prinsip pelaporan LKPM adalah:<br \/>\na) Wajib melaporkan LKPM per KBLI, per Lokasi Usaha<br \/>\nb) Wajib melaporkan seluruh LKPM yang muncul pada laman pelaporan LKPM pada akun pelaku usaha.<\/p>\n<p>Adapun yang sering terjadi adalah, pelaku usaha sering mengabaikan pelaporan LKPM atas KBLI yang sama, baik yang berada pada 1 Lokasi Usaha yang sama, maupun Lokasi usaha berbeda.<\/p>\n<p>Contoh:<br \/>\nPT ABC suatu perusahaan manufacturing memiliki 2 pabrik dengan rincian Lokasi Usaha dan KBLI berikut:<\/p>\n<p>a) Pabrik Cikarang, memiliki KBLI 52111, 33211, 33211<br \/>\nb) Pabrik Karawang, memiliki KBLI 52111, 33211, 33211<\/p>\n<p>Dalam kondisi demikian, jumlah LKPM yang harus dilaporkan pelaku usaha adalah sebanyak 6 LKPM, bukan 3 LKPM.<\/p>\n<p>Apabila pelaku usaha hanya melaporkan 3 LKPM, maka sudah dapat dipastikan pelaku usaha akan mendapatkan Surat Teguran, karena melaporkan 3 LKPM lainnya.<\/p>\n<p>(4) Tidak melaporkan KBLI Pendukung<\/p>\n<p>Pelaku usaha seringkali melewatkan pelaporan KBLI Pendukung, padahal selama KBLI Pendukung tersebut tertuang dalam NIB dan ada pada halaman pelaporan LKPM, realisasi investasi atas KBLI Pendukung juga wajib dilaporkan.<\/p>\n<p>(5) LKPM Dilaporkan Lewat Dari Tanggal 10 Bulan Pelaporan<\/p>\n<p>Sebagaimana kita ketahui bahwa LKPM wajib dilaporkan paling lambat tanggal 10 bulan pelaporan. Namun, seringkali setelah lewat tanggal 10 bulan pelaporan, sistem pelaporan LKPM dalam OSS-RBA tetap bisa diakses dan bahkan LKPM pelaku usaha mendaptkan status &#8220;Diterima&#8221;.<\/p>\n<p>Namun, pelaporan LKPM lebih dari tanggal 10 bulan pelaporan dianggap sebagai tidak melaporkan LKPM. Pengecualian dari kondisi ini adalah, apabila BKPM secara resmi mengumumkan perpanjangan pelaporan LKPM.<\/p>\n<p>Semoga bermanfaat!<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>(1) Tidak mengecek status LKPM Pelaku usaha seringkali menganggap kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) telah selesai ketika status LKPM &#8220;Diterima&#8221;. Padahal, pelaku usaha baru dinyatakan telah lapor LKPM apabila status LKPM &#8220;Disetujui&#8221;. Pelaku usaha perlu memperhatikan pula, bahwa apabila status LKPM &#8220;Perlu Perbaikan&#8221; , maka pelaku usaha wajib memperbaikinya hingga status LKPM menjadi [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2593,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[81,119,118,79,120],"class_list":["post-2592","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-perusahaan-dan-penanaman-modal","tag-asing","tag-kegiatan","tag-laporan","tag-modal","tag-penanaman"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2592","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2592"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2592\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2594,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2592\/revisions\/2594"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2593"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2592"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2592"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2592"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}