{"id":2621,"date":"2023-07-01T14:13:30","date_gmt":"2023-07-01T07:13:30","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=2621"},"modified":"2023-07-01T14:13:30","modified_gmt":"2023-07-01T07:13:30","slug":"apakah-suami-istri-warga-negara-asing-bisa-menjadi-pemegang-saham-dalam-pt-pma-tanpa-ada-pemegang-saham-lain","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/apakah-suami-istri-warga-negara-asing-bisa-menjadi-pemegang-saham-dalam-pt-pma-tanpa-ada-pemegang-saham-lain\/","title":{"rendered":"APAKAH SUAMI ISTRI WARGA NEGARA ASING BISA MENJADI PEMEGANG SAHAM DALAM PT PMA TANPA ADA PEMEGANG SAHAM LAIN?"},"content":{"rendered":"<p>Salah satu pertanyaan mendasar saat akan mendirikan bisnis keluarga di Indonesia adalah,<\/p>\n<p>&#8220;Apakah suami istri dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan tanpa ada pemegang saham lain didalam-nya?&#8221;<\/p>\n<p>Jawaban atas pertanyaan tersebut biasanya bergantung pada ada atau tidaknya Perjanjian Pemisahan Harta (PPH) antara suami dan istri.<\/p>\n<p>PPH dibutuhkan karena UU No.1\/1974 menganut konsep Harta Bersama, yaitu percampuran harta antara suami dan istri dalam perkawinan. Oleh karena ada percampuran tersebut, maka suami-istri dianggap sebagai 1 (satu) subjek hukum dan dengan demikian tidak dapat mendirikan atau menjadi pemegang saham tanpa kehadiran pemegang saham lain. Hal ini dikarenakan UU No.40\/2007 mengatur bahwa pendirian perusahaan harus terdiri dari 2 orang, sedangkan suami-istri yang tidak membuat PPH dianggap sebagai 1 subjek hukum.<\/p>\n<p>Namun, perlu diingat bahwa ketentuan Harta Bersama berlaku untuk bagi orang perorangan yang menikah berdasarkan dan tunduk pada hukum Indonesia. Bagaimana jika ternyata suami-istri yang ingin mendirikan bisnis tersebut adalah WNA yang bermaksud untuk mendirikan PT PMA?<\/p>\n<p>Agar dapat menjawab pertanyaan ini, tentu kita tidak dapat serta merta menerapkan doktrin Harta Bersama dalam UU No.1\/1974. Namun, harus merujuk pada ketentuan Hukum Perkawinan asal dari pasangan suami-istri WNA tersebut. Setidaknya terdapat 2 (dua) hal yang harus ditelaah terkait Hukum Perkawinan asal dari pasangan suami-istri tersebut, yaitu apakah Hukum Perkawinan asal pasangan suami-istri WNA tersebut:<\/p>\n<p>a) mengkategorikan suami-istri sebagai 1 (satu) subjek hukum?<br \/>\nb) mengenal konsep Harta Bersama sama seperti hukum Indonesia?<\/p>\n<p>Apabila ternyata jawabannya adalah TIDAK, maka semestinya pasangan suami-istri WNA tersebut boleh saja mendirikan PT PMA dan menjadi pemegang saham tanpa kehadiran pemegang saham lain, namun apabila jawabannya adalah IYA, pasangan suami-istri WANA tidak dapat mendirikan PT PMA di Indonesia kecuali:<br \/>\na) Terdapat PPH, atau<br \/>\nb) Terdapat pemegang saham lain.<\/p>\n<p>Catatan: batasan kepemilikan saham asing dalam PT PMA harus merujuk pada Daftar Positif Investasi.<\/p>\n<p>Dasar Hukum:<br \/>\na) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas<br \/>\nb) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan<\/p>\n<p>Demikian, semoga bermanfaat!<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Salah satu pertanyaan mendasar saat akan mendirikan bisnis keluarga di Indonesia adalah, &#8220;Apakah suami istri dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan tanpa ada pemegang saham lain didalam-nya?&#8221; Jawaban atas pertanyaan tersebut biasanya bergantung pada ada atau tidaknya Perjanjian Pemisahan Harta (PPH) antara suami dan istri. PPH dibutuhkan karena UU No.1\/1974 menganut konsep Harta Bersama, yaitu [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":1786,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[],"class_list":["post-2621","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-perusahaan-dan-penanaman-modal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2621","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2621"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2621\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2622,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2621\/revisions\/2622"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1786"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2621"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2621"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2621"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}