{"id":2644,"date":"2023-07-27T11:10:51","date_gmt":"2023-07-27T04:10:51","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=2644"},"modified":"2023-07-27T11:11:17","modified_gmt":"2023-07-27T04:11:17","slug":"lkpm-alert-perusahaan-dormant-tetap-wajib-lapor-lkpm","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/lkpm-alert-perusahaan-dormant-tetap-wajib-lapor-lkpm\/","title":{"rendered":"LKPM ALERT: PERUSAHAAN DORMANT TETAP WAJIB LAPOR LKPM"},"content":{"rendered":"<p>Dalam dunia bisnis, seringkali kita menemukan perusahaan yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha-nya, namun entitas usahanya masih ada. Perusahaan jenis ini biasa disebut sebagai perusahaan dormant (tidak-aktif). Perusahaan dormant yang ada di lapangan terdiri dari 2 jenis, yaitu:<\/p>\n<p>a) Perusahaan dormant yang tidak menjalankan kegiatan usaha, namun tidak mengajukan status NPWP menjadi Non-Efektif (NE) sesuai ketentuan PER-04\/PJ\/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04\/PJ\/2020). Namun, perusahaan yang sudah lebih dari 2 tahun tidak aktif dan tidak ada lawan transaksi yang memotong pajak-pajaknya, biasanya akan dibuat status-nya menjadi Non-Efektif (NE) secara jabatan oleh petugas pajak.<\/p>\n<p>b) Perusahaan dormant yang tidak menjalankan kegiatan usaha dan mengajukan status NPWP menjadi Non-Efektif (NE) sesuai ketentuan PER-04\/PJ\/2020. Sehingga perusahaan tersebut mendapatkan status sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (WPNE)<\/p>\n<p>Sehubungan status dormant tersebut, muncul pertanyaan, apakah perusahaan dormant wajib melaporkan LKPM?<\/p>\n<p>Menjawab pertanyaan ini, sebenarnya kita wajib mengevaluasi 2 hal, yaitu:<br \/>\na) Kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan<br \/>\nb) Laman pelaporan LKPM dalam sistem OSS-RBA<\/p>\n<p>Jika kita merujuk pada Pasal 32 ayat (5) Perka 5 Tahun 2021, diatur bahwa semua pelaku usaha wajib untuk melaporkan LKPM kecuali:<br \/>\na) Pelaku Usaha mikro; dan<br \/>\nb) Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, jika kita merujuk pada laman LKPM dalam akun OSS-RBA, pada dasarnya selama KBLI pelaku usaha tersebut ada tercantum pada NIB yang mana secara konsekuensi akan muncul pada laman pelaporan LKPM dalam akun OSS-RBA, maka seluruh KBLI wajib dilaporkan tanpa terkecuali. Apabila terdapat KBLI yang tidak dilaporkan, maka sanksi akan terbit secara otomatis.<\/p>\n<p>Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa perusahaan dormant tidak dikecualikan dari pelaporan LKPM. Apabila pelaku usaha bermaksud tidak melaporkan LKPM, maka harus melakukan langkah pencabutan perizinan dalam sistem OSS-RBA atau tetap melaporkan LKPM dengan menyampaikan kondisi yang ada dalam perusahaan dalam kolom Permasalahan Dihadapi Pelaku Usaha. Namun, perlu diperhatikan bahwa secara sistem melaporkan LKPM 4 kali berturut-turut dengan status nihil, maka akan dikenakan sanksi atau pasti akan direkomendasikan untuk mencabut perizinan berusaha karena sudah pasti tidak ada realisasi yang akan dilakukan.<\/p>\n<p>Demikian, semoga bermanfaat!<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam dunia bisnis, seringkali kita menemukan perusahaan yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha-nya, namun entitas usahanya masih ada. Perusahaan jenis ini biasa disebut sebagai perusahaan dormant (tidak-aktif). Perusahaan dormant yang ada di lapangan terdiri dari 2 jenis, yaitu: a) Perusahaan dormant yang tidak menjalankan kegiatan usaha, namun tidak mengajukan status NPWP menjadi Non-Efektif (NE) sesuai [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2645,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[75],"class_list":["post-2644","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-perusahaan-dan-penanaman-modal","tag-lkpm"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2644","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2644"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2644\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2646,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2644\/revisions\/2646"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2645"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2644"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2644"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2644"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}