{"id":2648,"date":"2023-07-27T11:15:26","date_gmt":"2023-07-27T04:15:26","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=2648"},"modified":"2023-07-27T11:16:38","modified_gmt":"2023-07-27T04:16:38","slug":"apakah-paten-dapat-dijadikan-jaminan-utang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/apakah-paten-dapat-dijadikan-jaminan-utang\/","title":{"rendered":"APAKAH PATEN DAPAT DIJADIKAN JAMINAN UTANG?"},"content":{"rendered":"<p>Beberapa minggu belakangan saya menonton drama korea berjudul &#8220;Numbers&#8221;. Drama ini bercerita tentang kasus yang ditangani oleh akuntan, namun menurut saya relevan pula dengan corporate lawyer karena ada manuver hukum yang juga dilakukan. Salah satunya dalam episode 4-5 kemarin, muncul kasus dimana suatu perusahaan rintisan bidang usaha konstruksi, sebut saja SOMA TECH memiliki Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atas Mesin Pencetak Bangunan 3D berpotensi gagal melakukan pembayaran utang kepada Bank terbesar di Korea, Bank Jisan.<\/p>\n<p>Diceritakan lebih lanjut, bahwa apabila dilihat dari aspek going concern, teknologi yang mereka miliki sangatlah potensial di masa mendatang. Namun jika dilihat kemampuan membayar utang, perusahaan terlalu riskan untuk terus dilanjutkan mengingat belum banyak proyek yang akan menggunakan teknologi mereka dengan segera. Atas kondisi tersebut, Bank Jisan akhirnya memutuskan untuk segera mengajukan likuidasi atas SOMA TECH, dengan harapan paten dari SOMA TECH akan dijual dan diambil-alih oleh mitra mereka, yaitu HK Private Equity yang merupakan perusahaan asing.<\/p>\n<p>Mengapa SOMA TECH tidak mencari pendanaan lain? Dalam kasus ini digambarkan bahwa Bank Jisan merupakan bank terbesar, yang apabila bank tersebut tidak mau memberikan pinjaman. Adapun dalam kondisi terdesak tersebut, Akuntan dari SOMA TECH menyarankan agar SOMA TECH untuk menggadaikan Paten miliknya ke Kantor Kekayaan HAKI milik negara. Skema tersebut pun berhasil menyelamatkan SOMA TECH dari ancaman pailit yang berujung likuidasi dan kehilangan paten.<\/p>\n<p>Menonton drama tersebut, saya jadi ingat bahwa saat ini pun di Indonesia, PATEN dapat pula dijadikan jaminan utang sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang No.13 tahun 2016 tentang Paten jo. PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP No.24\/2022). Pada intinya setiap Paten dapat dijadikan jaminan utang dengan skema fidusia bila memenuhi 2 (dua) prinsip berikut:<\/p>\n<p>a) tercatat\/terdaftar pada Direktorat Jenderal HAKI,<br \/>\nb) sudah dikelola baik secara sendiri dan\/atau dialihkan haknya kepada pihak lain, sehingga dapat dilakukan penilaian oleh Panel Penilai memakai pendekatan berikut:<\/p>\n<p>a) pendekatan biaya;<br \/>\nb) pendekatan pasar;<br \/>\nc) pendekatan pendapatan; dan atau<br \/>\nd) pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.<\/p>\n<p>Dengan adanya skema ini, saya rasa menjadi semakin penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan\/mencatatkan HAKI mereka, siapa tahu dimasa mendatang HAKI yang didaftarkan tersebut dapat menjadi penyelamat dari kondisi bangkrut\/pailit\/likuidasi yang tidak diinginkan.<\/p>\n<p>Demikian, semoga bermanfaat!<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Beberapa minggu belakangan saya menonton drama korea berjudul &#8220;Numbers&#8221;. Drama ini bercerita tentang kasus yang ditangani oleh akuntan, namun menurut saya relevan pula dengan corporate lawyer karena ada manuver hukum yang juga dilakukan. Salah satunya dalam episode 4-5 kemarin, muncul kasus dimana suatu perusahaan rintisan bidang usaha konstruksi, sebut saja SOMA TECH memiliki Hak Kekayaan [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2649,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[],"class_list":["post-2648","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-perusahaan-dan-penanaman-modal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2648","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2648"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2648\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2650,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2648\/revisions\/2650"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2649"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2648"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2648"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2648"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}