{"id":2655,"date":"2023-07-27T11:28:45","date_gmt":"2023-07-27T04:28:45","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=2655"},"modified":"2023-07-27T11:28:45","modified_gmt":"2023-07-27T04:28:45","slug":"apa-itu-rkl-rpl-rinci-dan-dalam-kondisi-seperti-apa-perusahaan-harus-menyusunnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/apa-itu-rkl-rpl-rinci-dan-dalam-kondisi-seperti-apa-perusahaan-harus-menyusunnya\/","title":{"rendered":"APA ITU RKL\/RPL RINCI DAN DALAM KONDISI SEPERTI APA PERUSAHAAN HARUS MENYUSUNNYA?"},"content":{"rendered":"<p>Dalam rezim perizinan OSS, kita mengenal istilah Persyaratan Dasar, yaitu perizinan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pelaku usaha agar dapat mengajukan Perizinan Berusaha (Sertifikat Standar, Izin). Termasuk dalam kategori Persyaratan Dasar adalah Persetujuan Lingkungan (PL) yang meliputi:<\/p>\n<p>a) AMDAL,<br \/>\nWajib dimiliki oleh setiap usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan.<br \/>\nb) UKL\/UPL,<br \/>\nWajib dimiliki oleh setiap usaha tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan.<br \/>\nc) SPPL<br \/>\nWajib dimiliki oleh setiap usaha yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan dan tidak termasuk kategori usaha wajib UKL\/UPL.<\/p>\n<p>Penentuan jenis PL dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan KBLI dalam sistem OSS-RBA yang mengadopsi PMLKH No.4\/2021 (lihat dokumen). Namun, perlu diperhatikan, ada kalanya perusahaan yang mungkin berdasarkan kriteria PMLKH No.4\/2021 wajib mengajukan AMDAL atau UKL\/UPL ternyata hanya membutuhkan SPPL.<\/p>\n<p>Mengapa bisa demikian?<\/p>\n<p>Hal ini dapat terjadi jika 3 hal terpenuhi, yaitu:<br \/>\na) Perusahaan berlokasi di Kawasan Industri,<br \/>\nb) Pengelola Kawasan Industri (Pengelola KI) telah memiliki AMDAL dan RKL\/RPL,<br \/>\nc) Perusahaan telah menyusun RKL\/RPL Rinci yang disetujui oleh Pengelola KI.<\/p>\n<p>Adapun yang dimaksud dengan RKL-RPL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari usaha yang berada dalam Kawasan Industri yang sudah memiliki AMDAL Kawasan Industri dan upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan\/atau kegiatan.<\/p>\n<p>Oleh karena Kawasan Industri sudah memiliki AMDAL dan RKL\/RPL, maka perusahaan yang berlokasi dalam Kawasan Industri tidak perlu lagi untuk mengajukan AMDAL dan\/atau UKL\/UPL tersendiri atas perusahaannya, melainkan hanya menyusun RKL\/RPL Rinci, yaitu RKL\/RPL yang merujuk pada RKL\/RPL yang sudah disusun oleh Pengelola KI.<\/p>\n<p>RKL\/RPL Rinci yang sudah dibuat oleh perusahaan nantinya akan diperiksa dan disetujui oleh Tim Pemeriksa dari Pengelola Kawasan Industri, untuk kemudian di-upload oleh perusahaan ke sistem OSS dan mendapatkan SPPL.<\/p>\n<p>Tiga hal yang perlu diperhatikan terkait RKL-RPL Rinci adalah:<br \/>\n1) Apabila perusahaan memiliki lebih dari 1 kaveling usaha yang terpisah-pisah dalam satu Kawasan, maka setiap kaveling usaha wajib dibuatkan RKL-RPL Rinci.<br \/>\n2) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam rekomendasi persetujuan RKL-RPL Rinci setiap 6 bulan sekali;<br \/>\n3) Perusahaan wajib mengajukan permohonan perubahan RKL-RPL Rinci apabila direncanakan untuk melakukan perubahan usaha dan\/atau kegiatannya.<\/p>\n<p>Demikian, semoga bermanfaat!<\/p>\n<p>Dasar Hukum:<br \/>\na) Permenperin No.1\/2020<br \/>\nb) PMLKH No.4\/2021<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam rezim perizinan OSS, kita mengenal istilah Persyaratan Dasar, yaitu perizinan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pelaku usaha agar dapat mengajukan Perizinan Berusaha (Sertifikat Standar, Izin). Termasuk dalam kategori Persyaratan Dasar adalah Persetujuan Lingkungan (PL) yang meliputi: a) AMDAL, Wajib dimiliki oleh setiap usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan. b) UKL\/UPL, Wajib dimiliki [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2656,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[],"class_list":["post-2655","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-perusahaan-dan-penanaman-modal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2655","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2655"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2655\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2657,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2655\/revisions\/2657"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2656"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2655"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2655"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2655"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}