{"id":2661,"date":"2023-07-27T11:36:53","date_gmt":"2023-07-27T04:36:53","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=2661"},"modified":"2023-07-27T11:36:53","modified_gmt":"2023-07-27T04:36:53","slug":"sbkbg-syarat-menjadikan-gedung-sebagai-jaminan-utang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/sbkbg-syarat-menjadikan-gedung-sebagai-jaminan-utang\/","title":{"rendered":"SBKBG: SYARAT MENJADIKAN GEDUNG SEBAGAI JAMINAN UTANG"},"content":{"rendered":"<p>&#8220;Bu Lita, saya mau menjaminkan gedung kantor saya, tapi tanah-nya bukan milik saya. Bisa gak ya Bu?&#8221;<\/p>\n<p>Penjaminan bangunan gedung tanpa melingkupi tanah sangat memungkinkan berdasarkan doktrin hukum tanah Indonesia. Hal ini dikarenakan hukum tanah menganut prinsip pemisahan horizontal, yaitu pemisahan antara tanah dan kebendaan yang ada diatasnya. Namun, perlu diperhatikan instrumen penjaminan yang digunakan.<\/p>\n<p>Dalam hal penjaminan atas gedung, maka dapat berlaku 2 (dua) instrumen penjaminan, yaitu:<\/p>\n<p>1) Hak Tanggungan<br \/>\nMerujuk UU No.4\/1996 tanah dan bangunan yang ada diatasnya dapat dibebankan Hak Tanggungan (HT). Simpelnya, dalam kondisi sebagai berikut, HT dapat dibebankan atas tanah dan bangunan, yaitu:<\/p>\n<p>a) Tanah &amp; bangunan dimiliki oleh individu yang sama, sehingga tidak ada konflik antara pemilik tanah dan bangunan, atau<br \/>\nb) Tanah &amp; bangunan dimiliki oleh individu berbeda, namun kedua pemilik setuju untuk membebankan kedua objek tersebut dengan HT sebagai jaminan utang salah satu dan\/atau kedua pemilik, atau<br \/>\nc) Tidak ada larangan untuk membebankan tanah dan bangunan sekaligus.<\/p>\n<p>2) Fidusia<br \/>\nBerdasarkan UU Jaminan Fidusia, benda tidak bergerak yang tidak dibebankan dengan HT dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan fidusia. Termasuk dalam kategori ini adalah bangunan gedung yang mana tanah-nya tidak boleh dan\/atau tidak bisa dijadikan jaminan utang. Misalnya: tanah dan bangunan dimiliki oleh orang berbeda dan pemilik tanah tidak setuju tanahnya turut dijadikan jaminan.<\/p>\n<p>Kembali ke pertanyaan tersebut diatas, pemilik gedung bisa saja menjadikan gedung-nya sebagai jaminan utang dengan instrumen fidusia. Namun, perlu diperhatikan bahwa pembebanan gedung dengan fidusia harus didasarkan pada Surat Bukti Kepemilikan Atas Gedung (SBKBG) sebagaimana merujuk ketentuan Pasal 307 PP No.16\/2021.<\/p>\n<p>Agar dapat memperoleh SBKBG, pemilik gedung wajib untuk terlebih dahulu memenuhi 2 dokumen berikut:<\/p>\n<p>1) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)<br \/>\nPBG adalah nomenklatur baru atas IMB (Izin Mendirikan Bangunan).<\/p>\n<p>2) SLF (Sertifikat Layak Fungsi)<br \/>\nMerupakan sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.<\/p>\n<p>Pengajuan PBG, SLF serta SBKBG sendiri dapat dilakukan melalui sistem OSS-RBA dan\/atau sistem SIMBG. Perlu diperhatikan bahwa pembebanan hak SIMBG dengan jaminan fidusia wajib untuk dituangkan dalam akta fidusia dan dicatatkan Kementerian Hukum &amp; HAM.<\/p>\n<p>Demikian, semoga bermanfaat!<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8220;Bu Lita, saya mau menjaminkan gedung kantor saya, tapi tanah-nya bukan milik saya. Bisa gak ya Bu?&#8221; Penjaminan bangunan gedung tanpa melingkupi tanah sangat memungkinkan berdasarkan doktrin hukum tanah Indonesia. Hal ini dikarenakan hukum tanah menganut prinsip pemisahan horizontal, yaitu pemisahan antara tanah dan kebendaan yang ada diatasnya. Namun, perlu diperhatikan instrumen penjaminan yang digunakan. [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2662,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[],"class_list":["post-2661","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-perusahaan-dan-penanaman-modal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2661","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2661"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2661\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2663,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2661\/revisions\/2663"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2662"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2661"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2661"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2661"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}