{"id":2868,"date":"2024-03-01T13:57:13","date_gmt":"2024-03-01T06:57:13","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=2868"},"modified":"2024-03-01T13:57:13","modified_gmt":"2024-03-01T06:57:13","slug":"berapa-usia-pensiun-pegawai-swasta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/berapa-usia-pensiun-pegawai-swasta\/","title":{"rendered":"BERAPA USIA PENSIUN PEGAWAI SWASTA"},"content":{"rendered":"<p><em>&#8220;Mba Lita, awal tahun ini kami berencana melakukan PHK untuk tujuan efisiensi. Tapi, salah satu pegawai menolak rencana pesangon yang kami berikan. Menurut pegawai tersebut, ia harusnya diberikan pesangon sesuai perhitungan Pensiun mengingat per Januari 2024 ini usianya sudah mencapai 58 tahun sesuai usia pensiun dalam PP No.45\/2015. Padahal Mba, di PP kami, usia pensiun itu 59 tahun. Jadi yang berlaku usia pensiun di PP kami atau di PP No.45\/2015 ya Mba?&#8221;<\/em><\/p>\n<p>Usia Pensiun merupakan usia dimana pekerja tidak lagi bekerja karena masa tugasnya telah selesai. Penetapan usia pensiun oleh pemerintah biasanya didasarkan pada penilaian produktivitas dalam bekerja dan kualitas hidup suatu bangsa. Hal ini pula yang menyebabkan Usia Pensiun dapat berbeda untuk setiap negara dan sektor usaha.<\/p>\n<p>Berbicara mengenai Usia Pensiun di Indonesia, UU No.13\/2003 sebagaimana diubah melalui UU No.6\/2003 (&#8220;UU Ketenagakerjaan&#8221;) tidak menyebutkan secara spesifik angka dari Usia Pensiun. Pasal 151 A UU Ketenagakerjaan hanya mengatur dalam hal pekerja memasuki Usia Pensiun, perusahaan tidak perlu menyampaikan pemberitahuan PHK atas alasan tersebut selama Usia Pensiun telah diatur Perjanjian Kerja, PP ataupun PKB.<\/p>\n<p>Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan memberikan keleluasan bagi Perusahaan dan Pekerja untuk menetapkan Usia Pensiun yang relavan untuk bidang usaha sesuai produktivitas usia. Meskipun demikian, tidak jarang saya temukan Perusahaan merujuk pada ketentuan PP No.45\/2015 saat akan menentukan Usia Pensiun. Hal ini tidak salah, namun perlu dipahami bahwa PP No.45\/2015 adalah peraturan yang mengatur mengenai program jaminan sosial, bukan peraturan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. Mengingat prinsip lex specialist derogat generalis, peraturan yang lebih khusus mengatur hubungan kerja adalah UU Ketenagakerjaan, bukan PP No.45\/2015. Namun, PP No.45\/2015 dapat menjadi:<\/p>\n<p>1) Rujukan mengenai Usia Pensiun apabila tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, PP ataupun PKB,<br \/>\n2) Rujukan pencairan manfaat yang terkait dengan Usia Pensiun.<\/p>\n<p>Kembali pada pertanyaan diatas, saya berpendapat Perusahaan memiliki justifikasi untuk memberikan pesangon atas alasan efisiensi dan bukan atas alasan pensiun. Hal ini dikarenakan PP Perusahaan sudah secara tegas mengatur usia pensiun adalah saat mencapai usia 60 tahun.<\/p>\n<p>Dengan demikian, pekerja tersebut berhak untuk mendapatkan uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU Ketenagakerjaan karena PHK atas alasan efisiensi, bukan pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh lima) atas alasan pensiun.<\/p>\n<p>Dalam hal tidak tercapai kesepakatan atas permasalahan tersebut, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang harus diselesaikan secara berjenjang, yakni:<br \/>\na. Perundingan Bipartit,<br \/>\nb. Perundingan Tripartit, dan<br \/>\nc. Persidangan pada Pengadilan Hubungan Industrial.<\/p>\n<p>Demikian, semoga bermanfaat!<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8220;Mba Lita, awal tahun ini kami berencana melakukan PHK untuk tujuan efisiensi. Tapi, salah satu pegawai menolak rencana pesangon yang kami berikan. Menurut pegawai tersebut, ia harusnya diberikan pesangon sesuai perhitungan Pensiun mengingat per Januari 2024 ini usianya sudah mencapai 58 tahun sesuai usia pensiun dalam PP No.45\/2015. Padahal Mba, di PP kami, usia pensiun [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2869,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[50],"tags":[148,140],"class_list":["post-2868","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ketenagakerjaan","tag-pensiun","tag-pesangon"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2868","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2868"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2868\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2871,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2868\/revisions\/2871"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2869"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2868"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2868"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2868"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}