{"id":2881,"date":"2024-03-21T12:08:23","date_gmt":"2024-03-21T05:08:23","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=2881"},"modified":"2024-03-21T12:08:23","modified_gmt":"2024-03-21T05:08:23","slug":"apakah-seluruh-bahan-baku-produksi-wajib-bersertifikat-halal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/apakah-seluruh-bahan-baku-produksi-wajib-bersertifikat-halal\/","title":{"rendered":"APAKAH SELURUH BAHAN BAKU PRODUKSI WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL?"},"content":{"rendered":"<p>&#8220;Bu Lita, kami memproduksi produk teh rasa buah organik, bahan baku utama kami ya semua alami, Bu. Apa semua bahan baku yang alami itu juga wajib punya sertifikat halal, Bu? Kalau begini, produk kami jadi gak lolos sertifikasi halal dong ya Bu?<\/p>\n<p>Pada dasarnya seluruh bahan yang digunakan untuk proses produksi wajib untuk memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kriteria kehalalan bahan baku merupakan salah satu dari 5 (lima) kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SPJH) lainnya, yaitu:<\/p>\n<p>1) Komitmen dan Tanggung Jawab<\/p>\n<p>Manajemen puncak diminta untuk berkomitmen untuk memastikan penerapan SPJH.<\/p>\n<p>2) Proses Produk Halal<\/p>\n<p>Manajemen wajib memastikan bahwa lokasi, tempat, alat serta prosedur dari pembuatan produk tidak terkontaminasi dengan unsur yang haram.<\/p>\n<p>3) Kriteria Produk<\/p>\n<p>Manajemen wajib memastikan bahwa produk akhir harus produk yang lolos standar kehalalan.<\/p>\n<p>4) Kriteria Pemantauan dan evaluasi<\/p>\n<p>Manajemen wajib untuk:<\/p>\n<p>a) memastikan seluruh SPJH terimplementasi,<\/p>\n<p>b) melakukan audit internal atas pelaksanaan SPJH,<\/p>\n<p>c) melaporkan daftar komposisi bahan secara periodik kepada BPJPH.<\/p>\n<p>Namun, perlu dipahami bahwa terdapat 3 (tiga) kategori bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Hal ini sebagaimana diatur dalam eputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal (KPMA No.36\/2021), yaitu:<\/p>\n<p>(1) Bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri dari:<\/p>\n<p>(a) Bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanap proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain. Contoh: buah dan sayuran segar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>(b) Bahan berasal dari hewan non-sembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain,<\/p>\n<p>(c)Bahan berasal dari proses proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong , bahan tambahan, atau bahan lain,<\/p>\n<p>(d) Bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.<\/p>\n<p>(2) Bahan tidak berisiko mengandung dan\/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik; dan<\/p>\n<p>(3)\u00a0Bahan kimia yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak secara halal, terdiri atas:<\/p>\n<p>(a) Bahan kimia hasil penambangan dan\/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan<\/p>\n<p>(b) Bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.<\/p>\n<p>Daftar bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal dapat dilihat dalam KPMA No.36\/2021 dan dapat diunduh pada link berikut: <a href=\"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2024\/03\/KPMA-No.1360-Tahun-2021-tentang-Bahan-Dikecualikan-Dari-Kewajiban-Bersertifikat-Halal.pdf\">KPMA No.1360 Tahun 2021 tentang Bahan Dikecualikan Dari Kewajiban Bersertifikat Halal<\/a><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8220;Bu Lita, kami memproduksi produk teh rasa buah organik, bahan baku utama kami ya semua alami, Bu. Apa semua bahan baku yang alami itu juga wajib punya sertifikat halal, Bu? Kalau begini, produk kami jadi gak lolos sertifikasi halal dong ya Bu? Pada dasarnya seluruh bahan yang digunakan untuk proses produksi wajib untuk memiliki sertifikat [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2883,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[51],"tags":[149,150],"class_list":["post-2881","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-manufaktur","tag-halal","tag-sertifikat-halal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2881","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2881"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2881\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2884,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2881\/revisions\/2884"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2883"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2881"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2881"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2881"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}