{"id":2903,"date":"2024-06-12T09:15:18","date_gmt":"2024-06-12T02:15:18","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=2903"},"modified":"2024-06-12T09:20:58","modified_gmt":"2024-06-12T02:20:58","slug":"benarkah-organisasi-keagamaan-berhak-menjadi-pemegang-izin-usaha-pertambangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/benarkah-organisasi-keagamaan-berhak-menjadi-pemegang-izin-usaha-pertambangan\/","title":{"rendered":"BENARKAH ORGANISASI KEAGAMAAN BERHAK MENJADI PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN?"},"content":{"rendered":"<p><em>&#8220;Bu Lita, memang memang benar ya kalau sekarang ormas agama bisa mengajukan izin tambang?&#8221;<\/em><\/p>\n<p>Beberapa waktu terakhir muncul pemberitaan bahwa Organisasi Keagamaan (&#8220;Ormas Keagamaan&#8221;) berhak mengajukan dan menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan. Pemberitaan tersebut muncul bukan tanpa sebab, melainkan karena terbitnya PP No.25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No.25\/2024)<\/p>\n<p>Dari perspektif perizinan berusaha, narasi bahwa Ormas Keagaaman bisa mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kurang tepat. Hal ini dikarenakan berdasarkan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No.4\/2009), entitas yang berhak berhak menjadi pemegang IUP terbatas pada 3 entitas, yaitu:<br \/>\na. Badan Usaha,<br \/>\nb. Perorangan,<br \/>\nc. Koperasi<br \/>\n(Pasal 38)<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Pasal 75 jo. Pasal 77 UU No.4\/2009 mengatur bahwa Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berhak untuk mendapatkan IUP Khusus (IUPK) untuk Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK). Dalam hal BUMS hendak mendapatkan IUPK Produksi, maka BUMS tersebut wajib berbentuk badan hukum.<\/p>\n<p>Berdasarkan pengaturan Pasal 38, 75 dan 77 UU No.4\/2009 tersebut dapat kita pahami bahwa BUMS yang berhak menjadi pemegang IUPK merupakan badan hukum yang mempunyai motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan. Apabila kita kembali pada tujuan dan bentuk Ormas Keagamaan dalam UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU No.17\/2013), ormas dapat berbentuk badan hukum maupun non-badan hukum.<\/p>\n<p>Namun, penting diperhatikan bahwa sifat dari Ormas itu sendiri adalah sosial dan nirlaba. Kalaupun ormas hendak menjalankan usaha, maka usaha tersebut semestinya dilakukan oleh entitas bentukan dari ormas yang mana tujuan usaha tersebut untuk mencapai tujuan sosial ormas.<\/p>\n<p>Apabila dikaitkan dengan kepemilikan IUPK, maka ormas tidak berhak mengajukan maupun memperoleh IUP maupun IUPK. Namun, berdasarkan PP No.25\/2024, Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan (BUMOK) bisa memperoleh IUPK dengan syarat dan ketentuan tertentu. Syarat tersebut berupa:<\/p>\n<p>1. Ormas Keagamaan wajib menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali dari BUMOK tersebut.<br \/>\n2. BUMOK dilarang bekerja sama dengan perusahaan perusahaan PKP2B sebelumnya dan\/atau afiliasinya.<br \/>\n3. Ormas Keagamaan dilarang untuk mengalihkan IUP dan saham-saham yang dimilikinya dalam BUMOK kepada pihak lain tanpa seizin Menteri.<\/p>\n<p>Namun, penting untuk dijadikan catatan bahwa terdapat perbedaan pengaturan mengenai mekanisme mendapatkan IUPK dalam UU No.4\/2009 dan dalam PP No.25\/2024.<\/p>\n<p>Dalam PP No.25\/2024, pengajuan IUPK bagi BUMOK dilakukan dengan mekanisme Lelang. Sedangkan, dalam PP No.25\/2024 pengajuan IUPK bagi BUMOK diberikan dengan dasar hak prioritas yang berlaku 5 (lima) tahun sejak PP No.25\/2024 diundangkan. Perbedaan inilah yang masih menjadi kontroversi sampai sekarang.<\/p>\n<p>Semoga bermanfaat!<br \/>\n<a class=\"app-aware-link\" href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/feed\/hashtag\/?keywords=izinantambang&amp;highlightedUpdateUrns=urn%3Ali%3Aactivity%3A7206475977651048448\" data-test-app-aware-link=\"\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span class=\"visually-hidden\">Tagar<\/span><span aria-hidden=\"true\">#<\/span>izinantambang<\/a> <a class=\"app-aware-link\" href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/feed\/hashtag\/?keywords=ormas&amp;highlightedUpdateUrns=urn%3Ali%3Aactivity%3A7206475977651048448\" data-test-app-aware-link=\"\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span class=\"visually-hidden\">Tagar<\/span><span aria-hidden=\"true\">#<\/span>ormas<\/a><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8220;Bu Lita, memang memang benar ya kalau sekarang ormas agama bisa mengajukan izin tambang?&#8221; Beberapa waktu terakhir muncul pemberitaan bahwa Organisasi Keagamaan (&#8220;Ormas Keagamaan&#8221;) berhak mengajukan dan menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan. Pemberitaan tersebut muncul bukan tanpa sebab, melainkan karena terbitnya PP No.25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2904,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,49],"tags":[153,154,155],"class_list":["post-2903","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-laws","category-kontrak-dan-bisnis","tag-izin-tambang","tag-ormas","tag-ormas-keagamaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2903","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2903"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2903\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2906,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2903\/revisions\/2906"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2904"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2903"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2903"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2903"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}