{"id":3173,"date":"2025-05-06T08:40:53","date_gmt":"2025-05-06T01:40:53","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=3173"},"modified":"2025-05-06T08:40:53","modified_gmt":"2025-05-06T01:40:53","slug":"do-dont-penyusunan-perjanjian-sewa-bagi-perusahaan-yang-hendak-menyewa-kantor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/do-dont-penyusunan-perjanjian-sewa-bagi-perusahaan-yang-hendak-menyewa-kantor\/","title":{"rendered":"DO &#038; DON&#8217;T PENYUSUNAN PERJANJIAN SEWA BAGI PERUSAHAAN YANG HENDAK MENYEWA KANTOR"},"content":{"rendered":"<div class=\"IvwOspkNnjInyjqpYvWJkAtqylWKdkqo\" tabindex=\"-1\" data-artdeco-is-focused=\"true\">\n<div class=\"feed-shared-inline-show-more-text        feed-shared-update-v2__description feed-shared-inline-show-more-text--minimal-padding        feed-shared-inline-show-more-text--3-lines        feed-shared-inline-show-more-text--expanded\" tabindex=\"-1\"><\/p>\n<blockquote>\n<div class=\"update-components-text relative update-components-update-v2__commentary\" dir=\"ltr\"><span class=\"break-words          tvm-parent-container\"><span dir=\"ltr\">&#8220;Bu Lita, kalau kami mau tanda tangan perjanjian sewa kantor, hal apa saja yang harus kami perhatikan?&#8221;<br \/>\n<\/span><\/span><\/div>\n<\/blockquote>\n<div class=\"update-components-text relative update-components-update-v2__commentary\" dir=\"ltr\"><span class=\"break-words          tvm-parent-container\"><span dir=\"ltr\">Lokasi kantor atau usaha (&#8220;Lokasi Usaha&#8221;) merupakan komponen esensial bagi bisnis. Hal ini dikarenakan Lokasi Usaha menjadi acuan atas:<\/p>\n<p>a. Domisili Hukum, yakni alamat resmi badan hukum\/badan usaha yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan terdaftar di Menteri Hukum.<\/p>\n<p>b. Lokasi Proyek, yakni tempat menjalankan kegiatan usaha yang terdaftar dalam sistem OSS-RBA dan menjadi dasar terbitnya Perizinan Berusaha.<\/p>\n<p>Perubahan Domisili Hukum dan Lokasi Usaha dapat mengakibatkan perubahan AD\/Data Perseroan atau membuat Perizinan Berusaha menjadi tidak valid. Oleh karena itu, pemilihan Lokasi Usaha merupakan aspek krusial kelangsungan bisnis Perusahaan, terutama apabila skema yang akan digunakan adalah sewa Lokasi Usaha.<\/p>\n<p>Berikut ini adalah Do dan Don\u2019t sebelum memilih Lokasi Usaha atau sebelum menandatangani Perjanjian Sewa Lokasi Usaha:<\/p>\n<p>\u2705 Do\u2019s (Harus Dilakukan)<\/p>\n<p>1. Cek Legalitas Kepemilikan<br \/>\nVerifikasi kepemilikan melalui sertifikat tanah dan dokumen hukum, bukan hanya pengecekan KTP atau klaim sepihak atas kepemilikan.<\/p>\n<p>2. Cek Perizinan dan Zonasi<br \/>\nPastikan lokasi sesuai dengan peruntukan usaha. Salah zonasi bisa membuat usaha ditutup paksa.<\/p>\n<p>3. Jelaskan Durasi dan Opsi Perpanjangan<br \/>\nTulis secara rinci masa sewa, opsi perpanjangan, dan syaratnya untuk menghindari pengusiran sepihak.<\/p>\n<p>4. Susun\u00a0Skema Kenaikan Harga yang Jelas<br \/>\nTetapkan formula kenaikan, seperti mengikuti inflasi atau persentase tetap, untuk menghindari sengketa tarif sewa.<\/p>\n<p>5. Cantumkan Klausul Force Majeure dan Pemutusan<br \/>\nAntisipasi kejadian tak terduga (bencana, pandemi, kebijakan) dan atur mekanisme pemutusan kontrak secara adil, termasuk pengembalian uang sewa dan\/atau ganti rugi.<\/p>\n<p>\u274c Don\u2019ts (Harus Dihindari)<br \/>\n1. Menggunakan Kesepakatan Lisan atau Menggunakan Template<br \/>\nHindari kesepakatan lisan agar apabila dikemudian hari memiliki bukti dokumen. Hindari pula menggunakan template karena setiap properti mungkin memiliki risiko hukum yang berbeda.<\/p>\n<p>2. Mengabaikan Pajak dan Biaya Tambahan<br \/>\nTetapkan secara tegas siapa yang menanggung PBB, listrik, air, dan biaya lain agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.<\/p>\n<p>3. Membatasi Penggunaan Properti<br \/>\nTanpa batasan tertulis, pemilik dapat mempersoalkan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Oleh karena itu, sebaiknya jelaskan dalam perjanjian bahwa penyewa berhak menggunakan lokasi usaha untuk segala hal yang terkait dengan pelaksanaan usaha.<\/p>\n<p>4. Mengabaikan Klausul Sublease atau Alih Hak<br \/>\nJika penyewa ingin menyewakan kembali atau ingin meminjamkan kantor yang disewa ke perusahaan afiliasinya, maka atur kebolehan tersebut untuk untuk menghindari konflik..<\/p>\n<p>5. Menandatangani Tanpa Review Hukum<br \/>\nBahkan kontrak yang terlihat sederhana bisa menyimpan celah. Oleh karena itu, selalu konsultasikan dengan tim legal.<\/p>\n<p>Semoga bermanfaat!<\/span><\/span><\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<div class=\"update-components-image        update-components-image--single-image        feed-shared-update-v2__content\"><\/p>\n<div class=\"update-components-image__container-wrapper relative\">\n<div class=\"update-components-image__container\"><\/div>\n<\/div>\n<\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8220;Bu Lita, kalau kami mau tanda tangan perjanjian sewa kantor, hal apa saja yang harus kami perhatikan?&#8221; Lokasi kantor atau usaha (&#8220;Lokasi Usaha&#8221;) merupakan komponen esensial bagi bisnis. Hal ini dikarenakan Lokasi Usaha menjadi acuan atas: a. Domisili Hukum, yakni alamat resmi badan hukum\/badan usaha yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan terdaftar di Menteri [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":3175,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[],"class_list":["post-3173","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-perusahaan-dan-penanaman-modal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3173","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3173"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3173\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3177,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3173\/revisions\/3177"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3175"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3173"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3173"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3173"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}