{"id":3757,"date":"2026-05-08T12:03:23","date_gmt":"2026-05-08T05:03:23","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=3757"},"modified":"2026-05-08T12:10:16","modified_gmt":"2026-05-08T05:10:16","slug":"compliance-alert-badan-hukum-yang-tidak-memperbarui-data-selama-5-tahun-berisiko-berstatus-nonaktif-pada-sistem-ahu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/compliance-alert-badan-hukum-yang-tidak-memperbarui-data-selama-5-tahun-berisiko-berstatus-nonaktif-pada-sistem-ahu\/","title":{"rendered":"COMPLIANCE ALERT: BADAN HUKUM YANG TIDAK MEMPERBARUI DATA SELAMA 5 TAHUN BERISIKO BERSTATUS \u201cNONAKTIF\u201d PADA SISTEM AHU"},"content":{"rendered":"<p>Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (\u201cDitjen AHU\u201d) Kementerian Hukum melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 (\u201c<a href=\"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Surat_Edaran_No_AHU_AH_01_36_Tahun_2026_Tentang_Penetapan_Korporasi.pdf\">Surat_Edaran_No_AHU_AH_01_36_Tahun_2026_Tentang_Penetapan_Korporasi<\/a>)\u00a0 (&#8220;<strong>Surat Edaran<\/strong>&#8220;) memberikan perhatian serius terhadap kepatuhan administrasi badan hukum di Indonesia. Melalui Surat Edaran tersebut, Ditjen AHU menegaskan bahwa badan hukum yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dapat dimasukkan ke dalam daftar korporasi nonaktif dan diberikan tanda\/status \u201cNonaktif\u201d pada sistem Ditjen AHU.<\/p>\n<p>Ketentuan tersebut berlaku terhadap badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (\u201cPT\u201d), Yayasan, dan Perkumpulan. Dengan demikian, seluruh badan hukum yang tercatat pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) pada prinsipnya wajib memastikan bahwa data administrasi korporasi selalu diperbarui dan sesuai dengan kondisi aktual badan hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2>Latar Belakang Penerbitan Surat Edaran<\/h2>\n<p>Penerbitan Surat Edaran tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya Ditjen AHU untuk melakukan penertiban administrasi badan hukum serta memastikan validitas data korporasi yang tercatat pada sistem AHU. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah secara aktif mendorong digitalisasi layanan administrasi negara dan integrasi data antar instansi pemerintah.<\/p>\n<p>Saat ini, berbagai layanan pemerintah telah terhubung secara elektronik, termasuk layanan administrasi badan hukum, perizinan berusaha, perpajakan, perbankan, kepatuhan Beneficial Owner (\u201cBO\u201d), hingga layanan pengadaan dan kepatuhan lainnya. Oleh karena itu, keberadaan data korporasi yang tidak diperbarui dalam jangka waktu lama dipandang dapat menimbulkan ketidaksesuaian data serta menghambat efektivitas pengawasan dan administrasi negara.<\/p>\n<p>Melalui Surat Edaran tersebut, Ditjen AHU menekankan bahwa badan hukum wajib secara aktif melakukan pembaruan dan\/atau perubahan data administrasi secara berkala pada sistem AHU. Fokus utama kebijakan ini bukan semata-mata terkait berakhirnya masa jabatan Direksi atau pengurus badan hukum, melainkan kepatuhan badan hukum dalam menjaga validitas data administrasi korporasi.<\/p>\n<h2>Badan Hukum yang Menjadi Objek Ketentuan<\/h2>\n<p>Ketentuan dalam Surat Edaran berlaku terhadap:<\/p>\n<ol start=\"1\" data-spread=\"false\">\n<li>Perseroan Terbatas (PT);<\/li>\n<li>Yayasan; dan<\/li>\n<li>Perkumpulan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Ketiga bentuk badan hukum tersebut pada prinsipnya memiliki kewajiban administratif untuk menyampaikan data dan perubahan data kepada Menteri Hukum melalui sistem Ditjen AHU.<\/p>\n<p>Bagi Perseroan Terbatas, data yang menjadi perhatian antara lain meliputi data Direksi dan Dewan Komisaris, perubahan Anggaran Dasar, perubahan modal, perubahan kegiatan usaha, alamat perseroan, hingga data Beneficial Owner.<\/p>\n<p>Bagi Yayasan, perhatian utama diberikan terhadap data Pembina, Pengurus, dan Pengawas, termasuk perubahan susunan organ yayasan dan pembaruan data administrasi lainnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, bagi Perkumpulan, data pengurus, perubahan Anggaran Dasar, dan data administratif organisasi lainnya juga menjadi bagian dari data yang wajib diperbarui secara berkala.<\/p>\n<h2>Data Administrasi yang Perlu Diperbarui<\/h2>\n<p>Dalam praktik administrasi badan hukum pada sistem AHU, terdapat sejumlah data yang pada pokoknya wajib diperbarui atau dilaporkan apabila terjadi perubahan. Data tersebut antara lain dapat dilihat dalam tabel berikut:<\/p>\n<h2>Data Administrasi yang Perlu Diperbarui<\/h2>\n<p>Dalam praktik administrasi badan hukum pada sistem AHU, terdapat sejumlah data yang pada pokoknya wajib diperbarui atau dilaporkan apabila terjadi perubahan. Data tersebut antara lain dapat dilihat dalam tabel berikut:<\/p>\n<table>\n<thead>\n<tr>\n<th>No.<\/th>\n<th>Jenis Data Administrasi<\/th>\n<th>Berlaku Untuk<\/th>\n<th>Dasar Hukum<\/th>\n<\/tr>\n<\/thead>\n<tbody>\n<tr>\n<td>1<\/td>\n<td>Nama dan domisili badan hukum<\/td>\n<td>PT, Yayasan, Perkumpulan<\/td>\n<td>Pasal 3 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025; Pasal 14 ayat (2) huruf a UU Yayasan<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>2<\/td>\n<td>Maksud dan tujuan\/kegiatan usaha<\/td>\n<td>PT, Yayasan, Perkumpulan<\/td>\n<td>Pasal 3 ayat (2) huruf c Permenkum Nomor 49 Tahun 2025; Pasal 14 ayat (2) huruf b UU Yayasan<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>3<\/td>\n<td>Data Direksi dan Dewan Komisaris<\/td>\n<td>PT<\/td>\n<td>Pasal 3 ayat (3) huruf j Permenkumham Nomor M.HH-03.AH.01.01 Tahun 2009<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>4<\/td>\n<td>Data Pembina, Pengurus, dan Pengawas<\/td>\n<td>Yayasan<\/td>\n<td>Pasal 14 ayat (2) huruf f-g UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>5<\/td>\n<td>Data Pengurus<\/td>\n<td>Perkumpulan<\/td>\n<td>Permenkum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perkumpulan<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>6<\/td>\n<td>Data akta pendirian dan perubahan<\/td>\n<td>PT, Yayasan, Perkumpulan<\/td>\n<td>Permenkumham Nomor M.HH-03.AH.01.01 Tahun 2009<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>7<\/td>\n<td>NPWP badan hukum<\/td>\n<td>PT, Yayasan, Perkumpulan<\/td>\n<td>Permenkum Nomor 32 Tahun 2025<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>8<\/td>\n<td>Data Beneficial Owner (BO)<\/td>\n<td>PT, Yayasan, Perkumpulan<\/td>\n<td>Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>9<\/td>\n<td>Pembaruan\/perubahan data administrasi badan hukum<\/td>\n<td>PT, Yayasan, Perkumpulan<\/td>\n<td>Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>Salah satu jenis data administrasi yang paling menjadi perhatian dalam praktik adalah data Direksi dan Dewan Komisaris pada PT serta data pengurus pada Yayasan dan Perkumpulan. Dalam banyak kasus, badan hukum tidak melakukan pembaruan data pengurus selama bertahun-tahun karena beranggapan bahwa masa jabatan pengurus masih berlaku berdasarkan Anggaran Dasar.<\/p>\n<p>Padahal, Ditjen AHU menegaskan bahwa kepatuhan administrasi badan hukum juga dinilai dari adanya aktivitas pembaruan data administrasi dalam periode tertentu.<\/p>\n<h2>Risiko Status \u201cNonaktif\u201d pada Sistem AHU<\/h2>\n<p>Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa badan hukum yang tidak melakukan pembaruan data administrasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dapat dimasukkan ke dalam daftar korporasi nonaktif dan diberikan tanda\/status \u201cNonaktif\u201d pada sistem Ditjen AHU.<\/p>\n<p>Pencantuman status \u201cNonaktif\u201d tersebut tentunya bukan sekadar formalitas administratif. Dalam praktiknya, status tersebut dapat menimbulkan berbagai konsekuensi terhadap kegiatan dan operasional badan hukum.<\/p>\n<p>Badan hukum yang memperoleh status \u201cNonaktif\u201d berpotensi mengalami:<\/p>\n<ol>\n<li>Pembatasan atau pemblokiran layanan administrasi AHU;<\/li>\n<li>Hambatan dalam proses perubahan data badan hukum;<\/li>\n<li>Kendala dalam proses perizinan dan administrasi usaha;<\/li>\n<li>Potensi hambatan dalam transaksi bisnis dan kepatuhan korporasi;<\/li>\n<li>Ketidaksesuaian data dengan sistem pemerintah lainnya yang telah terintegrasi secara elektronik.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Mengingat sistem pemerintahan saat ini telah terhubung secara digital antar instansi, status administratif suatu badan hukum pada sistem AHU dapat mempengaruhi berbagai layanan lain yang memerlukan validasi data badan hukum.<\/p>\n<h2>Bagaimana Jika Masa Jabatan Direksi dalam Anggaran Dasar Masih Berlaku?<\/h2>\n<p>Salah satu pertanyaan yang banyak muncul dalam praktik adalah bagaimana apabila masa jabatan Direksi atau pengurus badan hukum dalam Anggaran Dasar masih berlaku lebih dari 5 (lima) tahun.<\/p>\n<p>Dalam praktik, masih banyak Perseroan Terbatas yang mengatur masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris selama 10 (sepuluh) tahun. Hal yang sama juga ditemukan pada sejumlah Yayasan dan Perkumpulan.<\/p>\n<p>Namun demikian, Ditjen AHU menegaskan bahwa substansi Surat Edaran tersebut bukan semata-mata mengenai berakhirnya masa jabatan Direksi, Komisaris, atau pengurus badan hukum. Fokus utama dari kebijakan tersebut adalah kepatuhan badan hukum dalam melakukan pembaruan dan\/atau perubahan data administrasi korporasi secara berkala.<\/p>\n<p>Dengan demikian, meskipun masa jabatan Direksi atau pengurus masih berlaku berdasarkan Anggaran Dasar, badan hukum tetap perlu memastikan adanya pembaruan data administrasi pada sistem AHU dalam periode 5 (lima) tahun terakhir.<\/p>\n<p>Pembaruan tersebut dapat berupa:<\/p>\n<ol>\n<li>Perubahan atau penegasan kembali data pengurus;<\/li>\n<li>Perubahan kegiatan usaha;<\/li>\n<li>Perubahan modal;<\/li>\n<li>Perubahan alamat;<\/li>\n<li>Pembaruan data Beneficial Owner; atau<\/li>\n<li>Perubahan administratif lainnya yang wajib dilaporkan kepada Ditjen AHU.<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Kewajiban Pelaporan Beneficial Owner<\/h2>\n<p>Selain pembaruan data pengurus dan administrasi badan hukum, Surat Edaran tersebut juga menegaskan pentingnya pelaporan dan verifikasi Beneficial Owner (BO).<\/p>\n<p>Beneficial Owner merupakan pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kendali atau memperoleh manfaat atas suatu korporasi. Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir secara aktif mendorong penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat sebagai bagian dari upaya transparansi korporasi dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, badan hukum wajib memastikan bahwa data Beneficial Owner telah dilaporkan dan diperbarui pada sistem AHU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<h2>Pentingnya Awareness Pelaku Usaha dan Tim Legal<\/h2>\n<p>Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, pelaku usaha dan\/atau tim legal perusahaan perlu memberikan perhatian serius terhadap kepatuhan administrasi badan hukum pada sistem Ditjen AHU.<\/p>\n<p>Selama ini, masih terdapat anggapan bahwa pembaruan data pada sistem AHU hanya diperlukan apabila terjadi perubahan besar dalam struktur korporasi. Padahal, Ditjen AHU kini menekankan pentingnya pembaruan administrasi secara berkala sebagai bagian dari kepatuhan korporasi.<\/p>\n<p>Kelalaian dalam melakukan pembaruan data administrasi dapat berdampak terhadap berbagai tindakan hukum dan kegiatan usaha badan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, badan hukum perlu secara aktif melakukan evaluasi terhadap data korporasi yang tercatat pada sistem AHU.<\/p>\n<h2>Langkah yang Perlu Dilakukan Badan Hukum<\/h2>\n<p>Untuk menghindari risiko status \u201cNonaktif\u201d pada sistem AHU, badan hukum sebaiknya segera melakukan langkah-langkah berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>Melakukan pengecekan data badan hukum pada sistem AHU;<\/li>\n<li>Memastikan data Direksi, Komisaris, dan pengurus telah sesuai;<\/li>\n<li>Melakukan pembaruan atau perubahan data apabila diperlukan;<\/li>\n<li>Memastikan data Beneficial Owner telah dilaporkan dan diverifikasi;<\/li>\n<li>Melakukan evaluasi berkala terhadap kepatuhan administrasi badan hukum.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pada akhirnya, kepatuhan administrasi bukan lagi sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola badan hukum dan keberlangsungan kegiatan usaha. Di tengah integrasi sistem layanan pemerintah secara elektronik, validitas dan pembaruan data administrasi badan hukum menjadi faktor yang semakin penting untuk diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (\u201cDitjen AHU\u201d) Kementerian Hukum melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 (\u201cSurat_Edaran_No_AHU_AH_01_36_Tahun_2026_Tentang_Penetapan_Korporasi)\u00a0 (&#8220;Surat Edaran&#8220;) memberikan perhatian serius terhadap kepatuhan administrasi badan hukum di Indonesia. Melalui Surat Edaran tersebut, Ditjen AHU menegaskan bahwa badan hukum yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi dalam jangka waktu [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":3758,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[255,256,257],"class_list":["post-3757","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-perusahaan-dan-penanaman-modal","tag-badan-hukum","tag-ditjenahu","tag-korporasinonaktif"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3757","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3757"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3757\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3763,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3757\/revisions\/3763"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3758"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3757"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3757"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3757"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}