{"id":3764,"date":"2026-05-12T15:39:56","date_gmt":"2026-05-12T08:39:56","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=3764"},"modified":"2026-05-12T15:39:56","modified_gmt":"2026-05-12T08:39:56","slug":"phk-karena-pelanggaran-mendesak-apakah-perusahaan-tetap-wajib-membayar-pesangon","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/phk-karena-pelanggaran-mendesak-apakah-perusahaan-tetap-wajib-membayar-pesangon\/","title":{"rendered":"PHK KARENA PELANGGARAN MENDESAK: APAKAH PERUSAHAAN TETAP WAJIB MEMBAYAR PESANGON?"},"content":{"rendered":"<blockquote><p>\u201cBu Lita, boleh gak kami gak kasih uang pesangon ke karyawan yang kami PHK karena alasan mendesak?\u201d<\/p><\/blockquote>\n<p>Dalam praktik hubungan industrial, tidak semua pelanggaran karyawan diperlakukan dengan mekanisme yang sama. Hukum ketenagakerjaan Indonesia membedakan antara pelanggaran disiplin biasa dan pelanggaran yang dikualifikasikan sebagai \u201cpelanggaran mendesak\u201d. Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi penting karena berdampak langsung terhadap prosedur PHK yang dapat dilakukan perusahaan, termasuk hak-hak karyawan yang tetap wajib dibayarkan setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja.<\/p>\n<p>Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari perusahaan adalah:<\/p>\n<p>\u201cApakah perusahaan dapat melakukan PHK tanpa membayarkan uang pesangon apabila karyawan melakukan pelanggaran mendesak?\u201d<\/p>\n<p>Jawabannya pada prinsipnya adalah dapat. Namun, terdapat syarat dan batasan hukum yang harus diperhatikan perusahaan agar PHK tersebut tidak menimbulkan risiko sengketa hubungan industrial di kemudian hari.<\/p>\n<h3>KONSEP PELANGGARAN MENDESAK DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN<\/h3>\n<p>PHK karena pelanggaran mendesak diatur dalam Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran yang secara eksplisit dikategorikan sebagai \u201cpelanggaran mendesak\u201d dalam:<\/p>\n<ol>\n<li>Perjanjian Kerja;<\/li>\n<li>Peraturan Perusahaan (PP); atau<\/li>\n<li>Perjanjian Kerja Bersama (PKB).<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dengan demikian, pelanggaran mendesak bukanlah pelanggaran yang dapat ditentukan secara sepihak oleh perusahaan setelah suatu peristiwa terjadi. Jenis pelanggaran tersebut harus terlebih dahulu diatur secara jelas dan spesifik dalam dokumen hubungan kerja perusahaan.<\/p>\n<p>Hal ini merupakan poin yang sangat penting dalam praktik.<\/p>\n<p>Sering kali perusahaan menganggap suatu tindakan tertentu sebagai pelanggaran berat atau pelanggaran serius, lalu langsung menggunakan mekanisme PHK karena alasan mendesak. Padahal, apabila jenis pelanggaran tersebut tidak pernah diatur sebelumnya sebagai \u201cpelanggaran mendesak\u201d dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB, maka perusahaan pada prinsipnya tidak dapat menggunakan skema PHK karena alasan mendesak.<\/p>\n<p>Dalam kondisi tersebut, perusahaan tetap harus menggunakan mekanisme PHK biasa, termasuk:<\/p>\n<ol>\n<li>menjalankan tahapan tindakan disiplin;<\/li>\n<li>memberikan Surat Peringatan;<\/li>\n<li>memenuhi prosedur formal hubungan industrial; dan<\/li>\n<li>membayarkan hak-hak PHK sesuai ketentuan umum yang berlaku.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dengan kata lain, keberadaan pengaturan yang jelas mengenai pelanggaran mendesak merupakan syarat utama agar perusahaan dapat menggunakan mekanisme PHK mendesak beserta konsekuensi hukumnya, termasuk pengecualian pembayaran uang pesangon.<\/p>\n<p>Penjelasan Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021 memang memberikan beberapa contoh pelanggaran mendesak, antara lain:<\/p>\n<ol>\n<li>pencurian;<\/li>\n<li>penggelapan;<\/li>\n<li>penyalahgunaan narkotika;<\/li>\n<li>penganiayaan;<\/li>\n<li>membocorkan rahasia perusahaan; atau<\/li>\n<li>tindakan lain yang menimbulkan kerugian serius bagi perusahaan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Namun demikian, daftar tersebut bukan merupakan daftar tertutup. Artinya, perusahaan tetap memiliki keleluasaan untuk menentukan bentuk pelanggaran mendesak sesuai karakteristik usaha, tingkat risiko bisnis, dan kebutuhan perlindungan perusahaan.<\/p>\n<p>Sebagai contoh, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan visa dan dokumen perjalanan dapat mengategorikan kesalahan pengiriman paspor pelanggan sebagai pelanggaran mendesak. Kesalahan tersebut mungkin terlihat administratif, namun dalam praktik dapat menimbulkan:<\/p>\n<ol>\n<li>kerugian finansial;<\/li>\n<li>kehilangan kepercayaan pelanggan;<\/li>\n<li>tuntutan hukum; dan<\/li>\n<li>kerusakan reputasi perusahaan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Demikian pula pada industri teknologi atau jasa keuangan, kebocoran data pelanggan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mendesak karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan bisnis yang signifikan.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk menyusun pengaturan mengenai pelanggaran mendesak secara spesifik, proporsional, dan relevan dengan karakter bisnisnya.<\/p>\n<h3>PERBEDAAN PELANGGARAN DISIPLIN BIASA DAN PELANGGARAN MENDESAK<\/h3>\n<p>Dalam praktik hubungan kerja, tidak seluruh pelanggaran dapat langsung dijadikan dasar PHK. Pada umumnya, pelanggaran disiplin biasa harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pembinaan dan tindakan disiplin bertahap.<\/p>\n<p>Pelanggaran disiplin biasa merupakan pelanggaran terhadap tata tertib atau kewajiban kerja yang sifatnya masih dapat diperbaiki melalui:<\/p>\n<ol>\n<li>teguran;<\/li>\n<li>pembinaan;<\/li>\n<li>evaluasi; atau<\/li>\n<li>Surat Peringatan (SP).<\/li>\n<\/ol>\n<p>Contoh pelanggaran disiplin biasa antara lain:<\/p>\n<ol>\n<li>keterlambatan kerja;<\/li>\n<li>ketidakhadiran tanpa pemberitahuan;<\/li>\n<li>pelanggaran administratif;<\/li>\n<li>ketidakpatuhan terhadap SOP tertentu; atau<\/li>\n<li>kegagalan memenuhi target kerja yang masih dapat diperbaiki.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dikarenakan sifat pelanggarannya masih memungkinkan adanya perbaikan perilaku kerja, maka perusahaan pada umumnya wajib memberikan tahapan tindakan disiplin terlebih dahulu sebelum melakukan PHK.<\/p>\n<p>Sebaliknya, pelanggaran mendesak merupakan pelanggaran yang sifatnya serius, material, dan berdampak signifikan terhadap perusahaan sehingga hubungan kerja dianggap tidak lagi dapat dipertahankan. Dalam kondisi tersebut, perusahaan diberikan kewenangan untuk melakukan PHK secara langsung tanpa harus melalui tahapan Surat Peringatan.<\/p>\n<p>Secara sederhana, perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut:<\/p>\n<table>\n<thead>\n<tr>\n<th>No.<\/th>\n<th>Aspek<\/th>\n<th>Pelanggaran Mendesak<\/th>\n<th>Pelanggaran Disiplin Biasa<\/th>\n<\/tr>\n<\/thead>\n<tbody>\n<tr>\n<td>1<\/td>\n<td>Dasar Pengaturan<\/td>\n<td>Harus diatur secara spesifik dalam PK, PP, atau PKB<\/td>\n<td>Tidak memerlukan pengaturan khusus<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>2<\/td>\n<td>Karakter Pelanggaran<\/td>\n<td>Bersifat serius dan berdampak signifikan terhadap perusahaan<\/td>\n<td>Bersifat administratif atau masih dapat diperbaiki<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>3<\/td>\n<td>Proses Disiplin<\/td>\n<td>Dapat langsung dilakukan PHK<\/td>\n<td>Umumnya melalui tahapan SP1\u2013SP3<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>4<\/td>\n<td>Hak Pesangon<\/td>\n<td>Tidak wajib diberikan<\/td>\n<td>Tetap diberikan sesuai ketentuan<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>5<\/td>\n<td>Hak yang Tetap Dibayar<\/td>\n<td>Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah<\/td>\n<td>Pesangon, UPMK, dan UPH<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<h3>APAKAH PESANGON TETAP WAJIB DIBAYARKAN?<\/h3>\n<p>Salah satu konsekuensi hukum paling penting dalam PHK karena pelanggaran mendesak adalah tidak adanya kewajiban perusahaan untuk membayarkan uang pesangon. Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 secara khusus mengatur bahwa terhadap PHK karena pelanggaran mendesak, pekerja hanya berhak atas:<\/p>\n<ol>\n<li>Uang Penggantian Hak; dan<\/li>\n<li>Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Karena ketentuan tersebut tidak mencantumkan hak atas uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, maka secara hukum perusahaan tidak wajib membayarkan kedua komponen tersebut.<\/p>\n<p>Namun demikian, perusahaan tetap wajib memenuhi hak normatif lainnya, khususnya:<\/p>\n<ol>\n<li>sisa cuti yang belum diambil;<\/li>\n<li>biaya atau ongkos kepulangan apabila relevan; dan<\/li>\n<li>hak lain yang termasuk dalam kategori Uang Penggantian Hak.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Selain itu, apabila dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB diatur mengenai pemberian Uang Pisah, maka pembayaran tersebut tetap wajib dilakukan.<\/p>\n<h3>PENUTUP<\/h3>\n<p>PHK karena pelanggaran mendesak merupakan mekanisme khusus yang hanya dapat digunakan apabila jenis pelanggaran tersebut telah diatur secara jelas dan spesifik dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB.<\/p>\n<p>Tanpa adanya pengaturan tersebut, perusahaan pada prinsipnya tidak dapat menggunakan skema PHK karena alasan mendesak dan tetap wajib menjalankan prosedur PHK biasa sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.<\/p>\n<p>Karena itu, sebelum menerapkan PHK karena pelanggaran mendesak, perusahaan perlu memastikan bahwa:<\/p>\n<ol>\n<li>kategori pelanggaran mendesak telah diatur secara jelas dalam dokumen internal perusahaan;<\/li>\n<li>terdapat bukti pelanggaran yang objektif dan terdokumentasi dengan baik; dan<\/li>\n<li>proses PHK dilakukan secara layak, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dengan demikian, perusahaan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat meminimalisir risiko sengketa hubungan industrial di kemudian hari.<\/p>\n<p>Demikian, semoga bermanfaat!<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u201cBu Lita, boleh gak kami gak kasih uang pesangon ke karyawan yang kami PHK karena alasan mendesak?\u201d Dalam praktik hubungan industrial, tidak semua pelanggaran karyawan diperlakukan dengan mekanisme yang sama. Hukum ketenagakerjaan Indonesia membedakan antara pelanggaran disiplin biasa dan pelanggaran yang dikualifikasikan sebagai \u201cpelanggaran mendesak\u201d. Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi penting karena berdampak langsung terhadap prosedur [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":3766,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[50],"tags":[],"class_list":["post-3764","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ketenagakerjaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3764","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3764"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3764\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3767,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3764\/revisions\/3767"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3766"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3764"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3764"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3764"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}