{"id":3790,"date":"2026-05-22T12:56:28","date_gmt":"2026-05-22T05:56:28","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=3790"},"modified":"2026-05-22T12:56:28","modified_gmt":"2026-05-22T05:56:28","slug":"mengejar-izin-2-minggu-tanpa-mengorbankan-kepastian-hukum-dan-kehati-hatian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/mengejar-izin-2-minggu-tanpa-mengorbankan-kepastian-hukum-dan-kehati-hatian\/","title":{"rendered":"MENGEJAR IZIN 2 MINGGU TANPA MENGORBANKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEHATI-HATIAN"},"content":{"rendered":"<p>Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025\u20142026 terkait Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Gedung Nusantara MPR\/DPR\/DPD RI, Jakarta, Rabu (20\/5\/2026), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan salah satu pernyataan yang cukup menarik perhatian saya:<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKalau Malaysia bisa bikin izin dalam 2 minggu, kenapa kita 2 tahun. Memalukan!\u201d<\/p><\/blockquote>\n<p>Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks dorongan percepatan investasi, reformasi birokrasi, dan peningkatan daya saing ekonomi nasional. Pesan yang ingin dibangun cukup jelas, yaitu bahwa Indonesia perlu memiliki sistem perizinan yang lebih efisien, cepat, dan kompetitif agar tidak tertinggal dari negara lain dalam menarik investasi.<\/p>\n<p>Sebagai compliance lawyer, saya memahami urgensi percepatan perizinan, mengingat proses yang terlalu panjang sering kali menciptakan biaya tinggi, ketidakpastian usaha, serta ruang bagi praktik yang tidak sehat.<\/p>\n<p>Namun, dari perspektif compliance dan governance, terdapat tiga hal yang menurut saya perlu ditempatkan secara proporsional, yaitu:<\/p>\n<h3>1. Kecepatan harus berjalan paralel dengan kepastian hukum<\/h3>\n<p>Pelaku usaha tidak hanya membutuhkan izin yang cepat, tetapi juga legalitas yang kuat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam banyak kasus, persoalan utama dunia usaha bukan semata-mata lamanya proses, melainkan ketidakpastian regulasi dan perubahan kebijakan yang sulit diprediksi.<\/p>\n<p>Percepatan tanpa kepastian hukum berpotensi menimbulkan risiko baru di kemudian hari, mulai dari sengketa administratif, pembatalan izin, konflik dengan masyarakat, hingga perubahan kebijakan yang mengganggu keberlanjutan investasi itu sendiri.<\/p>\n<p>Saat ini, dalam sistem OSS-RBA dikenal konsep <em>fiktif positif<\/em>, yaitu ketika permohonan pada prinsipnya dapat dianggap dikabulkan apabila pemerintah tidak memberikan keputusan dalam batas waktu tertentu. Secara teoritis, konsep ini dimaksudkan untuk mendorong kepastian layanan publik dan mencegah birokrasi yang berlarut-larut.<\/p>\n<p>Dalam praktiknya, percepatan tanpa pemeriksaan substantif yang memadai juga dapat menimbulkan persoalan tersendiri. Tidak jarang izin yang terbit secara administratif pada akhirnya menghadapi risiko pencabutan atau koreksi ketika dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait.<\/p>\n<p>Kondisi seperti ini tentu menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Di satu sisi, mereka telah memperoleh izin dan menjalankan kegiatan usaha. Di sisi lain, legalitas tersebut masih berpotensi dipersoalkan apabila ditemukan adanya aspek teknis atau administratif yang belum sepenuhnya diverifikasi sejak awal.<\/p>\n<p>Percepatan perizinan seharusnya tidak hanya berorientasi pada target waktu penerbitan izin, tetapi juga memastikan bahwa proses pemeriksaan substantif tetap berjalan secara memadai. Kepastian hukum pada akhirnya bukan hanya soal cepat atau lambatnya izin terbit, melainkan sejauh mana legalitas tersebut benar-benar dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi seluruh pihak.<\/p>\n<h3>2. Menemukan keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan<\/h3>\n<p>Tidak semua kegiatan usaha dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Setiap sektor memiliki tingkat risiko yang berbeda terhadap masyarakat, lingkungan, keselamatan kerja, tata ruang, maupun kepentingan publik lainnya.<\/p>\n<p>Pendekatan perizinan yang sepenuhnya diseragamkan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Untuk sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko tinggi, proses verifikasi substantif tetap diperlukan sebagai bentuk pengendalian dan mitigasi risiko.<\/p>\n<p>Dalam konteks ini, persetujuan lingkungan, standar keselamatan, verifikasi teknis, maupun kewajiban administratif lainnya tidak seharusnya dipandang sekadar formalitas birokrasi. Seluruh instrumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme negara untuk memastikan bahwa suatu kegiatan usaha dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan di kemudian hari.<\/p>\n<p>Prinsip kehati-hatian juga tidak seharusnya dipersepsikan sebagai hambatan investasi. Investasi yang sehat dan berkelanjutan membutuhkan fondasi tata kelola yang baik, kepastian hukum yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang memadai.<\/p>\n<p>Dalam jangka panjang, investor yang sehat pada umumnya tidak hanya mencari proses yang cepat, tetapi juga sistem yang stabil, transparan, dan dapat diprediksi. Kepastian regulasi, perlindungan hukum, serta kualitas tata kelola sering kali menjadi faktor yang sama pentingnya dengan kemudahan perizinan itu sendiri.<\/p>\n<p>Tantangan terbesar bukan memilih antara percepatan atau kehati-hatian, melainkan menemukan keseimbangan antara keduanya. Sistem perizinan yang ideal seharusnya mampu mendukung investasi sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan perlindungan kepentingan publik.<\/p>\n<h3>3. Reformasi perizinan seharusnya fokus pada tata kelola dan implementasi<\/h3>\n<p>Masalah utama birokrasi sering kali bukan hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada implementasi di lapangan. Dalam praktik, tidak jarang suatu peraturan menetapkan target waktu penerbitan izin yang sangat cepat, namun kapasitas institusi, kesiapan sistem, maupun koordinasi antarinstansi belum tentu mampu mengimbangi target tersebut.<\/p>\n<p>Saya juga cukup sering mendengar dari pemeriksa maupun pejabat teknis bahwa jangka waktu dalam regulasi terkadang dirasa kurang realistis apabila dibandingkan dengan kompleksitas pemeriksaan di lapangan. Hal ini terutama terjadi pada perizinan yang membutuhkan verifikasi teknis, koordinasi lintas sektor, atau pemeriksaan terhadap aspek lingkungan dan keselamatan.<\/p>\n<p>Akibatnya, muncul kesenjangan antara norma dalam regulasi dan praktik implementasi. Secara normatif, proses terlihat cepat. Dalam realitasnya, proses pemeriksaan tetap membutuhkan waktu lebih panjang akibat keterbatasan sumber daya manusia, sistem, maupun koordinasi birokrasi.<\/p>\n<p>Kondisi seperti ini justru dapat menimbulkan persoalan kepercayaan terhadap rezim perizinan itu sendiri. Investor pada akhirnya tidak hanya menilai isi regulasi, tetapi juga konsistensi implementasinya di lapangan. Ketika ekspektasi yang dibangun dalam regulasi tidak sesuai dengan realitas pelayanan, kepercayaan terhadap sistem dapat menurun.<\/p>\n<p>Reformasi perizinan tidak seharusnya hanya fokus pada penyederhanaan aturan atau pemangkasan jangka waktu secara normatif. Reformasi juga perlu diarahkan pada penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas institusi, integrasi sistem, digitalisasi layanan, serta penyusunan target layanan yang realistis sesuai kemampuan pemeriksa dan instansi terkait.<\/p>\n<p>Dalam banyak kasus, sistem yang realistis dan konsisten justru akan lebih dipercaya dibanding sistem yang terlihat cepat di atas kertas tetapi sulit diimplementasikan secara efektif.<\/p>\n<h2>Penutup<\/h2>\n<p>Percepatan perizinan memang merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam upaya meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Dunia usaha membutuhkan sistem yang efisien, responsif, dan mampu memberikan kepastian waktu pelayanan.<\/p>\n<p>Percepatan perizinan tetap perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta implementasi yang realistis. Sistem yang dibutuhkan bukan sekadar cepat, tetapi juga transparan, akuntabel, dan berbasis risiko.<\/p>\n<p>Investasi yang sehat dan berkelanjutan hanya dapat tumbuh di atas fondasi kepastian hukum dan tata kelola yang kredibel.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025\u20142026 terkait Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Gedung Nusantara MPR\/DPR\/DPD RI, Jakarta, Rabu (20\/5\/2026), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan salah satu pernyataan yang cukup menarik perhatian saya: \u201cKalau Malaysia bisa bikin izin dalam 2 minggu, kenapa kita [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":3791,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[55],"tags":[264,263],"class_list":["post-3790","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-umum","tag-perizinan-investasi-compliance-governance-kepastianhukum-ossrba-goodgovernance","tag-izin"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3790","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3790"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3790\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3792,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3790\/revisions\/3792"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3791"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3790"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3790"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3790"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}