{"id":3800,"date":"2026-05-26T10:10:15","date_gmt":"2026-05-26T03:10:15","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=3800"},"modified":"2026-05-26T10:11:36","modified_gmt":"2026-05-26T03:11:36","slug":"%f0%9f%9a%a8-compliance-alert-%f0%9f%9a%a8-laporan-tahunan-perseroan-wajib-disampaikan-ke-sistem-ahu-kemenkum-per-1-juni-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/%f0%9f%9a%a8-compliance-alert-%f0%9f%9a%a8-laporan-tahunan-perseroan-wajib-disampaikan-ke-sistem-ahu-kemenkum-per-1-juni-2026\/","title":{"rendered":"COMPLIANCE ALERT: LAPORAN TAHUNAN PERSEROAN WAJIB DISAMPAIKAN KE SISTEM AHU KEMENKUM PER 1 JUNI 2026"},"content":{"rendered":"<p data-start=\"115\" data-end=\"634\">Pada 25 Mei 2026, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (\u201cAHU\u201d) Kementerian Hukum menyelenggarakan sosialisasi mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (\u201cPermenkum 49\/2025\u201d) tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan Terbatas (\u201cPT\u201d). Sosialisasi ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha karena pemerintah secara resmi mengonfirmasi bahwa sistem penyampaian Laporan Tahunan Perseroan melalui AHU akan mulai diterapkan paling lambat pada 1 Juni 2026.<\/p>\n<p data-start=\"636\" data-end=\"1015\">Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal AHU, Dr. Andi Taletting Langi, menyampaikan bahwa kewajiban penyampaian Laporan Tahunan bukan lagi sekadar kewajiban internal Perseroan melalui penyelenggaraan RUPS Tahunan, melainkan juga menjadi kewajiban administratif yang harus dilaporkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum melalui sistem SABH\/AHU.<\/p>\n<p data-start=\"1017\" data-end=\"1370\">Implementasi sistem ini pada praktiknya akan membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola administrasi perusahaan di Indonesia. Perseroan yang selama ini hanya menyelenggarakan RUPS Tahunan tanpa melakukan pelaporan kepada AHU perlu mulai menyesuaikan diri dengan kewajiban baru tersebut agar tidak mengalami kendala administratif di kemudian hari.<\/p>\n<h3 data-section-id=\"atbgek\" data-start=\"1372\" data-end=\"1412\">Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan<\/h3>\n<p data-start=\"1414\" data-end=\"1736\">Permenkum 49\/2025 mewajibkan Direksi untuk menyampaikan persetujuan atas Laporan Tahunan oleh RUPS kepada Menteri melalui notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak akta RUPS ditandatangani. Penyampaian tersebut dilakukan secara elektronik melalui sistem SABH dengan mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.<\/p>\n<p data-start=\"1738\" data-end=\"1908\">Dengan demikian, pelaksanaan RUPS Tahunan saja tidak otomatis dianggap memenuhi kewajiban hukum Perseroan apabila hasil RUPS tersebut belum dilaporkan melalui sistem AHU.<\/p>\n<p data-start=\"1910\" data-end=\"2289\">Hal ini penting diperhatikan karena selama ini masih banyak Perseroan yang hanya melaksanakan RUPS Tahunan secara internal tanpa melakukan pelaporan administratif lebih lanjut kepada pemerintah. Setelah sistem ini berlaku efektif, status kepatuhan Perseroan akan tercatat dalam sistem AHU dan dapat mempengaruhi akses Perseroan terhadap berbagai layanan administrasi badan hukum.<\/p>\n<p data-start=\"2291\" data-end=\"2486\">Selain itu, kewajiban ini diperkirakan juga akan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses legal due diligence, transaksi investasi, proses perbankan, maupun aksi korporasi lainnya.<\/p>\n<h3 data-section-id=\"5wrmif\" data-start=\"2488\" data-end=\"2525\">Sanksi dan Implementasi Tahun 2026<\/h3>\n<p data-start=\"2527\" data-end=\"2652\">Berdasarkan Permenkum 49\/2025, Perseroan yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:<\/p>\n<ol data-start=\"2654\" data-end=\"2714\">\n<li data-section-id=\"184wfkw\" data-start=\"2654\" data-end=\"2680\">teguran tertulis; dan<\/li>\n<li data-section-id=\"1d67rxy\" data-start=\"2681\" data-end=\"2714\">pemblokiran akses layanan AHU.<\/li>\n<\/ol>\n<p data-start=\"2716\" data-end=\"2934\">Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi masa transisi atau penyesuaian awal implementasi sistem. Oleh karena itu, penerapan sanksi tidak akan langsung dilakukan secara penuh pada tahap awal.<\/p>\n<p data-start=\"2936\" data-end=\"3210\">Secara praktis, Perseroan yang belum menyampaikan Laporan Tahunan pada tahun 2026 kemungkinan belum langsung mengalami pemblokiran total terhadap akun AHU. Akan tetapi, Perseroan dapat mengalami pembatasan akses terhadap layanan tertentu sampai kewajiban pelaporan dipenuhi.<\/p>\n<p data-start=\"3212\" data-end=\"3494\">Sebagai contoh, apabila Perseroan hendak melakukan perubahan anggaran dasar, perubahan data Perseroan, perubahan Direksi dan Komisaris, maupun pengajuan layanan AHU lainnya, sistem dapat menolak permohonan tersebut sampai Laporan Tahunan Tahun Buku 2025 disampaikan terlebih dahulu.<\/p>\n<p data-start=\"3496\" data-end=\"3689\">Dengan kata lain, sistem pelaporan ini akan mulai terintegrasi dengan layanan administrasi Perseroan lainnya sehingga status kepatuhan perusahaan akan terlihat secara langsung dalam sistem AHU.<\/p>\n<p data-start=\"3691\" data-end=\"4098\">Setelah masa penyesuaian tahun 2026 berakhir, pemblokiran akses diperkirakan akan diterapkan secara penuh terhadap Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa untuk membuka kembali akses layanan AHU, Perseroan kemungkinan akan dikenakan biaya administrasi tertentu, yaitu sekitar Rp1 juta untuk PT tidak wajib audit dan Rp2 juta untuk PT wajib audit.<\/p>\n<h3 data-section-id=\"hjlwmf\" data-start=\"4100\" data-end=\"4161\">Perusahaan yang Belum Pernah Menyelenggarakan RUPS Tahunan<\/h3>\n<p data-start=\"4163\" data-end=\"4371\">Salah satu pertanyaan yang banyak muncul dalam sosialisasi adalah mengenai kewajiban bagi Perseroan yang selama ini belum pernah menyelenggarakan RUPS Tahunan maupun belum pernah menyampaikan laporan tahunan.<\/p>\n<p data-start=\"4373\" data-end=\"4609\">Dalam penjelasan AHU disampaikan bahwa Perseroan tidak diwajibkan untuk menyampaikan seluruh laporan tahunan dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahap awal implementasi, Perseroan cukup menyampaikan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2025.<\/p>\n<p data-start=\"4611\" data-end=\"4818\">Meskipun demikian, Perseroan tetap perlu memperhatikan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa laporan keuangan harus disajikan secara komparatif dengan tahun buku sebelumnya.<\/p>\n<p data-start=\"4820\" data-end=\"5063\">Artinya, walaupun tidak ada kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan Tahun Buku 2024 ke sistem AHU, perusahaan tetap perlu memiliki data pembanding laporan keuangan Tahun Buku 2024 sebagai bagian dari penyusunan laporan keuangan Tahun Buku 2025.<\/p>\n<p data-start=\"5065\" data-end=\"5277\">Oleh karena itu, Perseroan yang selama ini belum tertib administrasi sebaiknya mulai mempersiapkan dokumen dan laporan keuangan dari sekarang agar proses penyampaian laporan tahun 2025 dapat berjalan dengan baik.<\/p>\n<h3 data-section-id=\"y1ctrv\" data-start=\"5279\" data-end=\"5340\">PT Dalam Likuidasi, Pailit, dan Dorman Tetap Wajib Melapor<\/h3>\n<p data-start=\"5342\" data-end=\"5521\">AHU juga menegaskan bahwa kewajiban penyampaian Laporan Tahunan tetap berlaku bagi Perseroan yang sedang dalam proses likuidasi, pailit, maupun berstatus dorman secara perpajakan.<\/p>\n<p data-start=\"5523\" data-end=\"5728\">Hal ini disebabkan karena status badan hukum Perseroan tersebut masih aktif meskipun kegiatan operasional perusahaan sudah berhenti atau pengurusan Perseroan telah beralih kepada likuidator maupun kurator.<\/p>\n<p data-start=\"5730\" data-end=\"5944\">Dengan demikian, selama status badan hukum Perseroan belum dihapus atau dicabut secara resmi, kewajiban administratif Perseroan tetap dianggap ada, termasuk kewajiban penyampaian Laporan Tahunan melalui sistem AHU.<\/p>\n<p data-start=\"5946\" data-end=\"6236\">Ketentuan ini penting diperhatikan khususnya oleh perusahaan yang menganggap bahwa penghentian operasional usaha otomatis menghapus seluruh kewajiban administrasi perusahaan. Pada praktiknya, selama badan hukum masih aktif dalam sistem AHU, kewajiban pelaporan tetap melekat pada Perseroan.<\/p>\n<h3 data-section-id=\"bpvrcq\" data-start=\"6238\" data-end=\"6248\">Penutup<\/h3>\n<p data-start=\"6250\" data-end=\"6427\">Penerapan sistem penyampaian Laporan Tahunan melalui AHU merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan transparansi, kepatuhan, dan tertib administrasi Perseroan di Indonesia.<\/p>\n<p data-start=\"6429\" data-end=\"6696\">Dengan mulai diterapkannya sistem tersebut pada 1 Juni 2026, Perseroan perlu mulai mempersiapkan penyelenggaraan RUPS Tahunan, laporan keuangan, serta koordinasi dengan notaris agar tidak mengalami kendala administratif maupun pembatasan layanan AHU di kemudian hari.<\/p>\n<p>Bagi perusahaan yang selama ini belum pernah menyelenggarakan RUPS Tahunan atau belum memiliki administrasi korporasi yang tertib, masa transisi tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk mulai melakukan penyesuaian dan pemenuhan kewajiban korporasi secara lebih terstruktur.<\/p>\n<p>Bahan Paparan Dirjen AHU terkait Permenkum 49\/2025 dapat diakses pada tautan berikut:<br \/>\n1. \u00a0<a href=\"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Bahan-Paparan-Laporan-Tahunan-250582026.pdf\">Bahan Paparan Laporan Tahunan 250582026<\/a><br \/>\n2. <a href=\"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Panduan-Teknis-Laporan-Keuangan.pdf\">Panduan Teknis Laporan Keuangan<\/a><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada 25 Mei 2026, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (\u201cAHU\u201d) Kementerian Hukum menyelenggarakan sosialisasi mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (\u201cPermenkum 49\/2025\u201d) tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan Terbatas (\u201cPT\u201d). Sosialisasi ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha karena pemerintah secara resmi mengonfirmasi bahwa sistem penyampaian Laporan Tahunan [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":3805,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[],"class_list":["post-3800","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-perusahaan-dan-penanaman-modal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3800","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3800"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3800\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3807,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3800\/revisions\/3807"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3805"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3800"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3800"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3800"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}