{"id":3810,"date":"2026-06-08T11:30:24","date_gmt":"2026-06-08T04:30:24","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=3810"},"modified":"2026-06-08T11:30:24","modified_gmt":"2026-06-08T04:30:24","slug":"apakah-laporan-keuangan-yang-disampaikan-kepada-menteri-hukum-wajib-diaudit-oleh-akuntan-publik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/apakah-laporan-keuangan-yang-disampaikan-kepada-menteri-hukum-wajib-diaudit-oleh-akuntan-publik\/","title":{"rendered":"APAKAH LAPORAN KEUANGAN YANG DISAMPAIKAN KEPADA MENTERI HUKUM WAJIB DIAUDIT OLEH AKUNTAN PUBLIK?"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><em>&#8220;Bu Lita, laporan keuangan yang dilaporkan ke AHU itu harus diaudit Akuntan Publik gak ya, Bu? Kalau iya, kami butuh waktu lebih lama karena laporan keuangan kami selama ini belum pernah diaudit.&#8221;<\/em><\/p><\/blockquote>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pertanyaan tersebut cukup sering muncul sejak diberlakukannya kewajiban penyampaian Laporan Tahunan Perseroan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan merupakan pertanyaan yang wajar. \u00a0Hal ini tentu penting untuk dipahami karena kewajiban audit laporan keuangan bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek hukum, tetapi juga menyangkut waktu, biaya, serta persiapan dokumen yang diperlukan sebelum penyampaian Laporan Tahunan dilakukan.<\/p>\n<p>Lalu, apakah setiap laporan keuangan yang disampaikan kepada Menteri Hukum wajib diaudit oleh Akuntan Publik?<\/p>\n<p><strong>Jawabannya: tidak selalu.<\/strong><\/p>\n<p>Kewajiban audit laporan keuangan bergantung pada apakah Perseroan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (&#8220;UUPT&#8221;).<\/p>\n<p>Ketentuan tersebut mengatur bahwa laporan keuangan wajib diserahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit apabila Perseroan:<\/p>\n<ol>\n<li>Menghimpun dan\/atau mengelola dana masyarakat;<\/li>\n<li>Menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;<\/li>\n<li>Merupakan Perseroan Terbuka (Tbk);<\/li>\n<li>Merupakan Persero;<\/li>\n<li>Mempunyai aset dan\/atau jumlah peredaran usaha dengan nilai paling sedikit Rp50 miliar; atau<\/li>\n<li>Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dengan demikian, Perseroan yang memenuhi salah satu kriteria tersebut wajib menyusun laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Laporan keuangan audit tersebut kemudian menjadi bagian dari Laporan Tahunan yang disampaikan kepada Menteri Hukum.<\/p>\n<p>Sebaliknya, Perseroan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) UUPT pada prinsipnya dapat menyampaikan laporan keuangan non-audit.<\/p>\n<h3>PERBEDAAN KATEGORI WAJIB AUDIT DAN TIDAK WAJIB AUDIT<\/h3>\n<p>Dalam praktik penyampaian Laporan Tahunan kepada Menteri Hukum, identifikasi status Perseroan menjadi penting karena akan menentukan jenis laporan keuangan yang harus disampaikan serta informasi yang perlu dicantumkan dalam proses pelaporan.<\/p>\n<p>Berikut perbandingan kategori wajib audit dan tidak wajib audit:<\/p>\n<table>\n<thead>\n<tr>\n<th>No.<\/th>\n<th>Aspek<\/th>\n<th>Wajib Audit<\/th>\n<th>Tidak Wajib Audit<\/th>\n<\/tr>\n<\/thead>\n<tbody>\n<tr>\n<td>1<\/td>\n<td>Dasar Penentuan<\/td>\n<td>Memenuhi kriteria Pasal 68 ayat (1) UUPT<\/td>\n<td>Tidak memenuhi kriteria Pasal 68 ayat (1) UUPT<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>2<\/td>\n<td>Pencantuman Data Auditor Publik dan\/atau Kantor Akuntan Publik<\/td>\n<td>Wajib dicantumkan<\/td>\n<td>Tidak perlu dicantumkan<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>3<\/td>\n<td>Dokumen Laporan Keuangan yang Disampaikan<\/td>\n<td>Laporan keuangan audit<\/td>\n<td>Laporan keuangan non-audit yang tetap memenuhi PSAK<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>Tabel tersebut menunjukkan bahwa perbedaan utama antara kedua kategori tersebut terletak pada kewajiban audit dan kewajiban pencantuman data auditor dalam proses pelaporan.<\/p>\n<h3>LAPORAN KEUANGAN NON-AUDIT TETAP HARUS MEMENUHI PSAK<\/h3>\n<p>Salah satu kesalahpahaman yang masih sering ditemui dalam praktik adalah anggapan bahwa laporan keuangan non-audit dapat disusun tanpa mengikuti standar akuntansi yang berlaku.<\/p>\n<p>Pandangan tersebut tidak tepat.<\/p>\n<p>Ketiadaan kewajiban audit tidak menghilangkan kewajiban Perseroan untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Perseroan tetap wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) atau standar akuntansi lain yang berlaku dan diakui di Indonesia sesuai dengan karakteristik Perseroan yang bersangkutan.<\/p>\n<p>Dengan demikian, perbedaan antara kategori wajib audit dan tidak wajib audit tidak terletak pada kewajiban penyusunan laporan keuangan, melainkan pada ada atau tidaknya kewajiban pemeriksaan laporan keuangan oleh Akuntan Publik.<\/p>\n<h3>MENGAPA IDENTIFIKASI STATUS PERUSAHAAN MENJADI PENTING?<\/h3>\n<p>Pemahaman mengenai kriteria dalam Pasal 68 ayat (1) UUPT menjadi penting dalam konteks penyampaian Laporan Tahunan kepada Menteri Hukum.<\/p>\n<p>Penentuan kategori tersebut tidak hanya memengaruhi dokumen yang harus disiapkan, tetapi juga memengaruhi data yang dicatat dalam proses pelaporan.<\/p>\n<p>Berdasarkan mekanisme pelaporan yang berlaku, Kementerian Hukum akan menerbitkan Surat Penerimaan Penyampaian Laporan Tahunan setelah proses pelaporan dilakukan. Surat tersebut memuat informasi mengenai kategori laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan, yaitu kategori <strong>Wajib Audit<\/strong> atau <strong>Tidak Wajib Audit,\u00a0<\/strong>sebagaimana berikut:<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-3813\" src=\"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/3-240x300.png\" alt=\"\" width=\"240\" height=\"300\" srcset=\"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/3-240x300.png 240w, https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/3-819x1024.png 819w, https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/3-768x960.png 768w, https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/3-10x12.png 10w, https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/3.png 1080w\" sizes=\"auto, (max-width: 240px) 100vw, 240px\" \/><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-3812\" src=\"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/2-240x300.png\" alt=\"\" width=\"240\" height=\"300\" srcset=\"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/2-240x300.png 240w, https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/2-819x1024.png 819w, https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/2-768x960.png 768w, https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/2-10x12.png 10w, https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/2.png 1080w\" sizes=\"auto, (max-width: 240px) 100vw, 240px\" \/><\/p>\n<p>Oleh karena itu, akurasi dalam menentukan kategori pelaporan menjadi aspek yang perlu diperhatikan oleh Direksi maupun pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaporan Perseroan.<\/p>\n<p>Ketidaksesuaian antara kategori yang dilaporkan dengan kondisi Perseroan yang sebenarnya berpotensi menimbulkan permasalahan kepatuhan di kemudian hari. Sebagai contoh, Perseroan yang secara hukum memenuhi kriteria wajib audit tidak tepat apabila menyampaikan laporan keuangan sebagai laporan keuangan tidak wajib audit. Kondisi yang sama berlaku sebaliknya.<\/p>\n<h2>PENUTUP<\/h2>\n<p>Kewajiban audit laporan keuangan dalam rangka penyampaian Laporan Tahunan kepada Menteri Hukum tidak berlaku bagi seluruh Perseroan. Penentuan kewajiban tersebut harus mengacu pada kriteria yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UUPT.<\/p>\n<p>Perseroan yang memenuhi salah satu kriteria dalam pasal tersebut wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Perseroan yang tidak memenuhi kriteria tersebut dapat menyampaikan laporan keuangan non-audit dengan tetap berpedoman pada PSAK atau standar akuntansi lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.<\/p>\n<p>Sebelum mempersiapkan dokumen yang akan disampaikan kepada Menteri Hukum, terdapat satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab terlebih dahulu:<\/p>\n<p><strong>Apakah Perseroan memenuhi kriteria wajib audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) UUPT?<\/strong><\/p>\n<p>Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan jenis laporan keuangan yang harus dipersiapkan serta membantu memastikan bahwa penyampaian Laporan Tahunan dilakukan secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>#PerseroanTerbatas #LaporanTahunan #AHU #MenteriHukum #LaporanKeuangan #CorporateCompliance #CorporateLaw #GoodCorporateGovernance #LegalUpdate #HukumPerusahaan<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8220;Bu Lita, laporan keuangan yang dilaporkan ke AHU itu harus diaudit Akuntan Publik gak ya, Bu? Kalau iya, kami butuh waktu lebih lama karena laporan keuangan kami selama ini belum pernah diaudit.&#8221; &nbsp; Pertanyaan tersebut cukup sering muncul sejak diberlakukannya kewajiban penyampaian Laporan Tahunan Perseroan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan merupakan pertanyaan yang [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":3815,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[],"class_list":["post-3810","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-perusahaan-dan-penanaman-modal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3810","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3810"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3810\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3817,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3810\/revisions\/3817"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3815"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3810"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3810"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3810"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}