{"id":3907,"date":"2026-10-30T11:13:11","date_gmt":"2026-10-30T04:13:11","guid":{"rendered":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/?p=3907"},"modified":"2026-10-30T11:13:11","modified_gmt":"2026-10-30T04:13:11","slug":"merger-perusahaan-apakah-kbli-dan-perizinan-usaha-perusahaan-yang-menggabungkan-diri-dapat-dilanjutkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/merger-perusahaan-apakah-kbli-dan-perizinan-usaha-perusahaan-yang-menggabungkan-diri-dapat-dilanjutkan\/","title":{"rendered":"MERGER PERUSAHAAN: APAKAH KBLI DAN PERIZINAN USAHA PERUSAHAAN YANG MENGGABUNGKAN DIRI DAPAT DILANJUTKAN?"},"content":{"rendered":"<blockquote><p>\u201cBu Lita, perusahaan kami bergerak di bidang konstruksi dan berencana melakukan merger dengan perusahaan konstruksi lain. Perusahaan yang akan bergabung memiliki KBLI dan perizinan usaha yang berbeda dengan perusahaan kami. Apakah KBLI dan perizinan perusahaan tersebut dapat langsung kami lanjutkan setelah merger, atau kami harus mengurus perizinan dari awal?\u201d<\/p><\/blockquote>\n<p>Pertanyaan ini cukup sering muncul dalam rencana penggabungan perusahaan, khususnya ketika kedua perusahaan memiliki bidang usaha, kegiatan operasional, dan perizinan yang tidak sepenuhnya sama.<\/p>\n<p>Dalam praktiknya, merger tidak hanya berkaitan dengan penggabungan kepemilikan, aset, kewajiban, dan kegiatan operasional. Ada aspek lain yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana memastikan kegiatan usaha perusahaan setelah merger tetap sesuai dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memeriksa apakah KBLI dan perizinan dari perusahaan yang menggabungkan diri dapat dilanjutkan. Perusahaan perlu terlebih dahulu memetakan kegiatan usaha yang akan dijalankan, menentukan KBLI yang sesuai, menuangkannya dalam akta penggabungan, dan melakukan penyesuaian data perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).<\/p>\n<h4>1. Memahami Posisi Perusahaan dalam Merger<\/h4>\n<p>Sebelum membahas KBLI dan perizinan, penting untuk memahami terlebih dahulu posisi masing-masing perusahaan dalam transaksi merger.<\/p>\n<p>Dalam penggabungan perusahaan, terdapat dua pihak dengan kedudukan berbeda:<\/p>\n<ul data-spread=\"false\">\n<li><strong>Surviving company<\/strong>, yaitu perusahaan yang menerima penggabungan dan tetap berdiri setelah merger.<\/li>\n<li><strong>Merging company<\/strong>, yaitu perusahaan yang menggabungkan diri dan berakhir karena penggabungan tersebut.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Dengan demikian, setelah merger berlaku efektif, perusahaan yang menerima penggabungan menjadi badan hukum yang melanjutkan kegiatan usaha. Sementara itu, perusahaan yang menggabungkan diri tidak lagi berdiri sebagai badan hukum yang terpisah.<\/p>\n<p>Namun, berakhirnya status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri tidak berarti seluruh KBLI dan perizinan yang sebelumnya dimiliki otomatis dapat digunakan begitu saja oleh perusahaan penerima penggabungan. Kegiatan usaha yang akan dilanjutkan tetap perlu disesuaikan dengan hasil merger, anggaran dasar perusahaan penerima penggabungan, serta ketentuan perizinan berusaha yang berlaku.<\/p>\n<h4>2. Mengapa KBLI dan Perizinan Perlu Dipetakan Sebelum Merger?<\/h4>\n<p>Setiap perusahaan memiliki kegiatan usaha yang tercermin dalam anggaran dasar dan data perizinan berusahanya. Dalam sistem perizinan berbasis risiko, KBLI menjadi salah satu dasar untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dan menentukan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi. Ketika dua perusahaan atau lebih melakukan merger, masing-masing mungkin memiliki KBLI, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, izin, maupun perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang berbeda.<\/p>\n<p>Sebagai contoh, perusahaan A bergerak di bidang pekerjaan konstruksi, sedangkan perusahaan B memiliki kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi. Keduanya sama-sama berada dalam sektor konstruksi, tetapi jenis kegiatan usaha dan persyaratan perizinannya tidak selalu sama. Oleh karena itu, kesamaan sektor usaha tidak otomatis berarti seluruh kegiatan usaha dapat digabungkan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Pemetaan perlu dilakukan untuk mengetahui:<\/p>\n<ol start=\"1\" data-spread=\"false\">\n<li>KBLI apa saja yang dimiliki masing-masing perusahaan;<\/li>\n<li>Kegiatan usaha apa yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan;<\/li>\n<li>Perizinan apa saja yang telah dimiliki dan masih berlaku;<\/li>\n<li>Persyaratan teknis atau sektoral apa yang melekat pada setiap kegiatan usaha; dan<\/li>\n<li>Kegiatan usaha mana yang akan dilanjutkan setelah merger.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Hasil pemetaan ini menjadi dasar untuk menentukan struktur kegiatan usaha perusahaan setelah penggabungan.<\/p>\n<h4>3. Menentukan Tujuan dan Arah Bisnis Setelah Merger<\/h4>\n<p>Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami tujuan bisnis dari merger itu sendiri.<\/p>\n<p>Apakah merger dilakukan untuk memperluas cakupan kegiatan usaha? Apakah perusahaan ingin meningkatkan kapasitas dalam mengikuti tender? Apakah merger bertujuan memperkuat sumber daya, memperluas pasar, melakukan diversifikasi, atau meningkatkan efisiensi operasional? Tujuan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam rencana kegiatan usaha perusahaan setelah merger.<\/p>\n<p>Sebagai contoh, apabila perusahaan penerima penggabungan ingin memperluas kegiatan usahanya ke bidang yang sebelumnya dijalankan oleh perusahaan yang menggabungkan diri, perlu dipastikan bahwa kegiatan tersebut memang dapat dijalankan oleh perusahaan penerima penggabungan dan seluruh persyaratan perizinannya dapat dipenuhi.<\/p>\n<p>Dengan kata lain, keputusan untuk melanjutkan suatu KBLI sebaiknya tidak hanya didasarkan pada fakta bahwa perusahaan yang menggabungkan diri sebelumnya telah memiliki KBLI tersebut. Keputusan harus mempertimbangkan kebutuhan bisnis sekaligus kelayakan hukum dan perizinannya.<\/p>\n<h4>4. Memetakan KBLI dan Batasan Kegiatan Usaha<\/h4>\n<p>Setelah tujuan merger ditentukan, perusahaan perlu melakukan pemetaan terhadap seluruh KBLI yang dimiliki kedua perusahaan.<\/p>\n<p>Pemetaan ini sebaiknya tidak berhenti pada pencocokan kode KBLI. Perusahaan juga perlu memeriksa uraian kegiatan usaha, ruang lingkup pekerjaan, karakteristik kegiatan, dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing bidang usaha.<\/p>\n<p>Dalam sektor jasa konstruksi, misalnya, terdapat beberapa jenis usaha yang perlu dibedakan, yaitu:<\/p>\n<ul data-spread=\"false\">\n<li>Jasa konsultansi konstruksi;<\/li>\n<li>Pekerjaan konstruksi; dan<\/li>\n<li>Pekerjaan konstruksi terintegrasi.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Ketiganya memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa KBLI yang akan dicantumkan dan kegiatan usaha yang akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan sektoral jasa konstruksi. Pada tahap ini, KBLI dan kegiatan usaha dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori:<\/p>\n<p><strong>Pertama, kegiatan usaha yang akan dilanjutkan.<\/strong> Kegiatan ini memang dibutuhkan dalam model bisnis perusahaan setelah merger dan dapat dijalankan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.<\/p>\n<p><strong>Kedua, kegiatan usaha yang memerlukan penyesuaian atau pemenuhan persyaratan tambahan.<\/strong> Misalnya, kegiatan usaha yang membutuhkan pemenuhan standar, sertifikasi, kualifikasi, atau persyaratan teknis tertentu.<\/p>\n<p><strong>Ketiga, kegiatan usaha yang tidak akan dilanjutkan.<\/strong> Kegiatan tersebut tidak lagi sesuai dengan arah bisnis perusahaan atau tidak dipilih sebagai bagian dari kegiatan usaha setelah merger.<\/p>\n<p>Pemetaan ini penting agar perusahaan tidak sekadar menggabungkan daftar KBLI dari dua perusahaan, tetapi benar-benar menentukan kegiatan usaha yang relevan dan dapat dijalankan secara sah setelah penggabungan.<\/p>\n<h4>5. Menentukan KBLI dalam Akta Penggabungan<\/h4>\n<p>Hasil pemetaan KBLI selanjutnya perlu diterjemahkan ke dalam dokumen hukum penggabungan, khususnya akta penggabungan dan penyesuaian anggaran dasar perusahaan penerima penggabungan apabila diperlukan.<\/p>\n<p>Pada tahap ini, perusahaan perlu menentukan kegiatan usaha yang akan menjadi bagian dari maksud dan tujuan perusahaan setelah merger.<\/p>\n<p>Penentuan tersebut perlu dilakukan secara cermat. Jangan sampai perusahaan mencantumkan seluruh KBLI yang dimiliki kedua perusahaan tanpa terlebih dahulu memastikan apakah seluruh kegiatan usaha tersebut memang akan dijalankan dan dapat dilakukan secara bersamaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Akta penggabungan harus mencerminkan kesepakatan mengenai kegiatan usaha yang akan dilanjutkan oleh perusahaan penerima penggabungan. Hal ini juga penting karena penyesuaian data perizinan melalui OSS akan mengacu pada akta penggabungan tersebut.<\/p>\n<p>Dengan demikian, penyusunan akta penggabungan dan penyesuaian perizinan tidak seharusnya diperlakukan sebagai dua pekerjaan yang terpisah. Keduanya perlu direncanakan secara terintegrasi sejak awal transaksi.<\/p>\n<h4>6. Melakukan Penyesuaian Perizinan melalui OSS<\/h4>\n<p>Lalu, apakah perizinan perusahaan yang menggabungkan diri dapat dilanjutkan oleh perusahaan penerima penggabungan?<\/p>\n<p>Ketentuan mengenai hal ini secara khusus diatur dalam <strong>Pasal 234 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi\/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025<\/strong> tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS. Pasal tersebut mengatur bahwa perusahaan yang menerima penggabungan dan perusahaan yang menggabungkan diri melakukan penyesuaian data perizinan yang telah dimiliki pada sistem OSS.<\/p>\n<p>Apabila terdapat kegiatan usaha yang perizinannya diterbitkan di luar OSS dan masih berlaku, data kegiatan usaha tersebut juga perlu diisi dan dokumen perizinan lamanya diunggah ke dalam OSS. Selanjutnya, perusahaan penerima penggabungan melakukan penyesuaian data penggabungan melalui OSS. Sistem OSS akan melakukan validasi terhadap akta penggabungan melalui sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.<\/p>\n<p>Setelah proses validasi, OSS akan menampilkan seluruh kegiatan usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha dari perusahaan penerima penggabungan maupun perusahaan yang menggabungkan diri. Pada tahap ini, perusahaan penerima penggabungan dapat memilih kegiatan usaha yang akan dilanjutkan, sepanjang kegiatan usaha tersebut tercantum dalam akta penggabungan.<\/p>\n<p>Berdasarkan pilihan tersebut, OSS melakukan pemutakhiran Perizinan Berusaha untuk hasil penggabungan. Sementara itu, Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha yang tidak dilanjutkan akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem OSS. Data perusahaan yang menggabungkan diri juga dihapus dari sistem OSS.<\/p>\n<p>Mekanisme ini menunjukkan bahwa perizinan dalam merger memang dapat disesuaikan melalui OSS. Namun, proses tersebut bukan berarti seluruh perizinan perusahaan yang menggabungkan diri otomatis beralih dan tetap berlaku tanpa seleksi.<\/p>\n<p>Ada proses penyesuaian, validasi, dan pemilihan kegiatan usaha yang akan dilanjutkan oleh perusahaan penerima penggabungan.<\/p>\n<h4>7. Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Perusahaan Konstruksi<\/h4>\n<p>Bagi perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi, penyesuaian KBLI dan perizinan perlu dilakukan dengan perhatian lebih karena kegiatan usaha jasa konstruksi memiliki persyaratan sektoral tersendiri.<\/p>\n<p>Selain NIB dan Sertifikat Standar, badan usaha jasa konstruksi juga perlu memperhatikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang dipersyaratkan.<\/p>\n<p>Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilanjutkan setelah merger telah sesuai dengan ruang lingkup SBU dan persyaratan yang berlaku.<\/p>\n<p>Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:<\/p>\n<ul data-spread=\"false\">\n<li>Apakah KBLI yang akan dilanjutkan sesuai dengan jenis kegiatan usaha jasa konstruksi yang akan dijalankan?<\/li>\n<li>Apakah perusahaan penerima penggabungan telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut?<\/li>\n<li>Bagaimana status SBU dan sertifikasi yang dimiliki masing-masing perusahaan?<\/li>\n<li>Apakah terdapat persyaratan teknis, standar usaha, atau kualifikasi tertentu yang perlu dipenuhi kembali?<\/li>\n<li>Apakah data perizinan pada OSS telah disesuaikan dengan hasil penggabungan?<\/li>\n<\/ul>\n<p>Pemeriksaan ini penting karena keberadaan KBLI dalam anggaran dasar atau data OSS saja tidak selalu cukup untuk membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjalankan kegiatan usaha konstruksi.<\/p>\n<p>Perusahaan harus memastikan kesesuaian antara kegiatan usaha yang tercantum dalam dokumen perseroan, data OSS, dan persyaratan sektoral jasa konstruksi.<\/p>\n<h4>8. Jangan Menunggu Merger Selesai untuk Memeriksa Perizinan<\/h4>\n<p>Salah satu hal yang sering luput dalam perencanaan merger adalah pemeriksaan perizinan baru dilakukan setelah proses penggabungan selesai. Padahal, pemetaan KBLI dan perizinan sebaiknya dilakukan sejak tahap awal transaksi. Apabila perusahaan baru mengetahui setelah merger bahwa kegiatan usaha tertentu tidak dapat dilanjutkan tanpa pemenuhan persyaratan tambahan, hal tersebut dapat memengaruhi rencana operasional perusahaan.<\/p>\n<p>Misalnya, perusahaan telah merencanakan untuk mengikuti tender dengan menggunakan kegiatan usaha yang sebelumnya dijalankan oleh perusahaan yang menggabungkan diri. Namun, setelah merger, ternyata masih terdapat persyaratan perizinan atau sertifikasi yang perlu disesuaikan. Situasi seperti ini dapat menimbulkan keterlambatan, biaya tambahan, bahkan mengganggu kelangsungan kegiatan usaha yang telah direncanakan.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, pemeriksaan KBLI dan perizinan sebaiknya menjadi bagian dari proses legal due diligence sebelum merger dilaksanakan.Hasil pemeriksaan tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun struktur kegiatan usaha, menentukan isi akta penggabungan, mengidentifikasi perizinan yang akan dilanjutkan, dan merencanakan proses penyesuaian pada OSS.<\/p>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Jadi, apakah KBLI dan perizinan perusahaan yang menggabungkan diri dapat dilanjutkan oleh perusahaan penerima penggabungan?<\/p>\n<p>Pada prinsipnya, kegiatan usaha dan perizinan yang dimiliki kedua perusahaan dapat disesuaikan melalui mekanisme penggabungan pada sistem OSS. Namun, tidak seluruh KBLI dan perizinan otomatis dilanjutkan. Perusahaan penerima penggabungan perlu menentukan kegiatan usaha yang akan dilanjutkan, memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan akta penggabungan, serta memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan sektoral yang berlaku.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, merger bukan sekadar menggabungkan dua badan usaha menjadi satu. Merger juga harus menghasilkan struktur kegiatan usaha dan perizinan yang jelas, sesuai dengan tujuan bisnis, serta dapat dijalankan secara sah oleh perusahaan yang tetap berdiri.<img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-3910\" src=\"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/1-8-240x300.png\" alt=\"\" width=\"240\" height=\"300\" srcset=\"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/1-8-240x300.png 240w, https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/1-8-819x1024.png 819w, https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/1-8-768x960.png 768w, https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/1-8-10x12.png 10w, https:\/\/litaparomitasiregar.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/1-8.png 1080w\" sizes=\"auto, (max-width: 240px) 100vw, 240px\" \/>Perencanaan KBLI dan perizinan sejak awal akan membantu perusahaan menghindari kendala administratif maupun operasional setelah merger berlaku efektif.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u201cBu Lita, perusahaan kami bergerak di bidang konstruksi dan berencana melakukan merger dengan perusahaan konstruksi lain. Perusahaan yang akan bergabung memiliki KBLI dan perizinan usaha yang berbeda dengan perusahaan kami. Apakah KBLI dan perizinan perusahaan tersebut dapat langsung kami lanjutkan setelah merger, atau kami harus mengurus perizinan dari awal?\u201d Pertanyaan ini cukup sering muncul dalam [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":3909,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[],"class_list":["post-3907","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-perusahaan-dan-penanaman-modal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3907","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3907"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3907\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3912,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3907\/revisions\/3912"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3909"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3907"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3907"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/litaparomitasiregar.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3907"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}