“Bu Lita, kalau kami mau menambahkan KBLI baru, tapi masih di tempat yang sama dengan usaha sekarang, kami perlu mengajukan KKKPR atau PKKPR ya, Bu?”
Pertanyaan ini cukup sering saya terima dari pelaku usaha yang sedang menyesuaikan kegiatan usahanya melalui OSS RBA. Jawabannya: tergantung. Karena meskipun alamatnya sama, kita tetap harus cek status tata ruang lokasi tersebut dalam OSS.
Sebagai pengingat, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah salah satu dari tiga Perizinan Dasar yang wajib dimiliki sebelum mengurus Perizinan Berusaha lainnya. Dokumen ini menggantikan fungsi “izin lokasi” di rezim lama, dan menjadi syarat untuk kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang tertentu—baik di darat maupun di laut.
Melalui PP No. 28 Tahun 2025, Pemerintah membagi dokumen KKPR menjadi dua jenis, yaitu:
-
Konfirmasi KKPR (KKKPR)
-
Persetujuan KKPR (PKKPR)
1️⃣ KKKPR – Konfirmasi KKPR
KKKPR digunakan apabila:
-
Lokasi usaha sudah tercakup dalam RDTR, dan
-
RDTR tersebut sudah terintegrasi dalam OSS RBA.
Kalau dua syarat itu terpenuhi, maka pelaku usaha cukup mengajukan permohonan KKKPR melalui OSS dan sistem akan memprosesnya secara otomatis. Tidak ada tahapan evaluasi manual oleh Kementerian ATR/BPN, dan biasanya terbit langsung dalam waktu singkat, bahkan real-time.
Catatan penting:
-
Tidak perlu unggah dokumen teknis
-
Tidak dikenakan PNPB
-
Tidak melalui proses verifikasi manual
Implementasi:
Anda ingin menambahkan KBLI baru (misalnya dari perdagangan besar ke jasa konsultasi), namun masih beroperasi di lokasi yang sama dan tidak mengubah pemanfaatan ruang. Jika lokasi sudah punya KKPR sebelumnya dan masuk dalam RDTR OSS, maka cukup ajukan KKKPR.
2️⃣ PKKPR – Persetujuan KKPR
PKKPR berlaku dalam dua kondisi utama:
-
Lokasi belum memiliki RDTR, atau
-
Sudah ada RDTR, tapi belum terhubung ke OSS.
Karena belum bisa diverifikasi secara otomatis, maka sistem OSS akan meminta pelaku usaha untuk mengunggah dokumen dan mengikuti proses penilaian teknis oleh Kementerian ATR/BPN.
Langkah-langkahnya:
-
Ajukan permohonan melalui OSS
-
Unggah dokumen teknis (peta lokasi, rencana pemanfaatan ruang, dll.)
-
Tunggu hasil evaluasi dari ATR/BPN
-
Jika disetujui dan PNPB dibayar, maka dokumen PKKPR diterbitkan
⏳ Estimasi waktu: 20–25 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan proses perbaikannya.
⚠️ Pengecualian Penilaian Teknis
Tidak semua pengajuan PKKPR harus melalui penilaian teknis. Dalam beberapa kondisi tertentu, OSS akan memproses PKKPR secara otomatis tanpa penilaian lapangan, misalnya kalau:
-
Lokasi berada di kawasan industri atau KEK
-
Lokasi merupakan perluasan usaha yang masih satu jalur produksi, berbatasan langsung, dan tidak lebih besar dari lahan sebelumnya
-
Lokasi dimanfaatkan dari pihak lain yang sudah memiliki KKPR (misalnya disewa)
-
Lokasi sudah masuk dalam rencana kawasan otorita
-
Lokasi berada di area eksplorasi migas yang sesuai RTR
Pengecualian ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b PP No. 28 Tahun 2025.
Tabel Perbedaan KKKPR vs PKKPR
Aspek | KKKPR | PKKPR |
---|---|---|
Dasar lokasi | RDTR tersedia dan sudah terintegrasi OSS | Belum ada RDTR atau belum terintegrasi OSS |
Proses | Otomatis oleh sistem OSS | Penilaian teknis oleh ATR/BPN |
PNPB | Tidak dikenakan | Dikenakan sebelum persetujuan terbit |
Waktu | Cepat (real-time) | ±20–25 hari kerja setelah dokumen lengkap dan PNPB dibayarkan |
✅ Kapan Harus Ajukan KKKPR atau PKKPR?
Langkah paling awal yang wajib dilakukan pelaku usaha adalah:
Cek status RDTR lokasi usaha di OSS RBA.
-
Kalau OSS menyatakan bahwa lokasi sudah tercakup RDTR dan sistem bisa memproses otomatis → silakan ajukan KKKPR.
-
Tapi kalau lokasi belum masuk RDTR, atau RDTR-nya belum terintegrasi, maka Anda perlu ajukan PKKPR, lengkap dengan dokumen teknisnya.
Demikian, semoga bermanfaat!
#PerizinanBerusaha
#OSSRBA
#KKKPRvsPKKPR
#LegalCompliance
#PP28Tahun2025