KBLI 2025 RESMI TERBIT, APA YANG BERUBAH DAN APA DAMPAKNYA BAGI PELAKU USAHA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

PMA menyesuaikan modal

KBLI 2025 RESMI TERBIT, APA YANG BERUBAH DAN APA DAMPAKNYA BAGI PELAKU USAHA?

Melalui Rilis KBLI 2025 Copy, Badan Pusat Statistik (BPS) akhirnya merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang ditetapkan melalui Peraturan BPS No 7 Tahun 2025 . Regulasi ini menggantikan KBLI 2020, dan ditetapkan sebagai standar baru pengelompokan aktivitas ekonomi nasional. Dokumen peraturan ini ditegaskan dalam Pasal 2 sebagai acuan standar yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan statistik serta koordinasi antarinstansi pemerintah.

A. Kewajiban Penyesuaian untuk Pelaku Usaha

Salah satu poin paling penting adalah kewajiban penyesuaian penggunaan KBLI lama terhadap ketentuan baru dalam jangka waktu maksimal 6 bulan sejak tanggal pengundangan. Ketetapan ini disebutkan langsung dalam Pasal 5 Peraturan BPS No.7/2025, yang menyatakan bahwa seluruh penggunaan KBLI yang sudah ada wajib diselaraskan sebelum batas waktu tersebut berakhir.

Ketentuan ini berarti bahwa pelaku usaha yang telah memiliki izin, NIB, atau dokumen legal lain dengan referensi KBLI 2020 akan memiliki kewajiban administratif baru untuk melakukan pemutakhiran. Namun demikian, BPS hingga saat ini belum mengeluarkan penjelasan teknis lanjutan apakah penyesuaian dilakukan melalui proses restatement (seperti perpindahan KBLI massal pada 2020), atau hanya diwajibkan apabila terdapat perubahan kode KBLI terhadap jenis usaha yang dijalankan.

Dengan kata lain, kepastian teknis terkait migrasi data, standar OSS, sinkronisasi perizinan daerah, dan transisi sistem masih berpotensi berubah dalam beberapa bulan ke depan.

B. Mengapa KBLI 2025 Diterbitkan?

KBLI adalah sistem klasifikasi resmi milik Indonesia yang mengelompokkan kegiatan ekonomi berdasarkan kesamaan karakteristik aktivitas usaha. KBLI juga digunakan sebagai standar pembangunan sistem statistik, pemetaan ekonomi, kebijakan pembangunan, hingga perizinan usaha.

Dalam press release resminya, BPS menjelaskan bahwa pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi Indonesia dan memastikan keselarasan dengan standar internasional, khususnya dengan ISIC Rev.5 dari PBB yang mulai berlaku pada tahun 2024 dan menjadi basis penyusunan KBLI 2025.

Revisi KBLI juga berfungsi untuk menangkap aktivitas ekonomi baru yang berkembang pesat di era digital dan ekonomi hijau, termasuk sektor teknologi informasi, jasa kesehatan berbasis digital, pengolahan data, hingga pemanfaatan energi baru terbarukan.

Dengan perkembangan global ekonomi digital, muncul berbagai aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya tidak tercatat dalam KBLI. Hal ini turut menjadi alasan pembaruan klasifikasi.

C.  Perubahan Struktur Kategori: Dari 21 Menjadi 22 Kategori

KBLI 2025 menambahkan satu kategori besar baru sehingga total menjadi 22 kategori (A–V), dibandingkan 21 kategori pada KBLI 2020. Kategori tambahan ini adalah kategori:

V – Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya,
yang sebelumnya belum diatur sebagai kategori tersendiri dan kini sudah disahkan melalui Pasal 3 Peraturan BPS 2025.

Selain penambahan kategori, sejumlah penataan struktur klasifikasi juga terjadi, antara lain:

  1. Recoding kategori J dari “Informasi dan Komunikasi” menjadi dua kelompok kategori terpisah, yaitu:

    • J: penerbitan, penyiaran, distribusi konten

    • K: telekomunikasi, programming, konsultan digital
      Perubahan ini secara resmi dijelaskan melalui presentasi struktur KBLI 2025.

      Rilis KBLI 2025 Copy

  2. Pengurangan golongan pokok (2 digit KBLI) dari kategori perdagangan dan perawatan kendaraan bermotor.
    Kode reparasi kendaraan kini dipindah ke kategori layanan umum (kategori T).

  3. Perubahan jumlah kode klasifikasi:

    • kategori: naik menjadi 22

    • golongan pokok: turun menjadi 87

    • golongan/3 digit: naik menjadi 257

    • subgolongan: turun menjadi 519

    • kelompok (5 digit): turun menjadi 1.560

Dengan perubahan ini, struktur KBLI kini menjadi lebih ringkas, jelas, dan relevan dengan perkembangan digital serta tren bisnis baru.

D. Penambahan dan Penataan KBLI Baru: Sektor Digital, Energi, Hingga FGP

Sejumlah perubahan teknis KBLI menjadi highlight utama dalam pembaruan tahun ini. Beberapa sektor yang mendapat prioritas penyesuaian antara lain:

1. Jasa Intermediasi Digital (Marketplace dan Platform)

Pada KBLI 2020, jasa intermediasi daring — seperti marketplace dan portal web — seluruhnya masuk kategori J-6312 (Portal Web dan/atau Platform Digital). Namun dalam KBLI 2025 klasifikasi ditentukan berdasarkan sektor yang diintermediasi.

Contoh:

  • Telemedicine → masuk kategori R (kesehatan)

  • Marketplace e-commerce → masuk kategori G (perdagangan)

Perubahan ini mencerminkan realita bahwa marketplace bukan hanya platform teknologi, tetapi bagian dari rantai bisnis sektoral.

2. Factoryless Goods Producers (FGP)

Beberapa pelaku usaha kini tidak lagi memiliki pabrik fisik meski memproduksi barang (contoh: merek skincare yang hanya memegang formulasi). Pada KBLI 2020, semua aktivitas tersebut masuk kategori perdagangan umum (G).

Namun pada KBLI 2025, FGP diklasifikasikan ke dalam kategori industrinya sendiri, sehingga lebih akurat menggambarkan model bisnis modern.

3. Aktivitas Carbon Capture & Storage (CCS)

Dalam KBLI 2020 seluruh aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon berada dalam satu kode tunggal 39000.

KBLI 2025 memecahnya menjadi:

  • 39001 → penangkapan karbon

  • 39002 → penyimpanan karbon

  • 39009 → aktivitas remediasi & limbah lainnya

Ini dilakukan untuk menyesuaikan proyek transisi energi dan komitmen net zero Indonesia.

4. Industri konten digital dan media kreatif

KBLI 2025 menambahkan struktur klasifikasi khusus seperti:

  • pembuatan podcast audio → 5920

  • pembuatan podcast video → 5911

  • streaming audio on demand → 6010

  • streaming video on demand → 6020

Perubahan ini diharapkan memberikan pengakuan resmi terhadap industri kreator konten sebagai sektor ekonomi formal.

5. Pembangkitan Tenaga Listrik berdasarkan sumber energi

KBLI 2025 membedakan pembangkitan listrik dari sumber energi terbarukan dan non-terbarukan. Pembagian kode ini membantu pengawasan industri energi hijau di Indonesia.

E. Mengapa KBLI 2025 Penting bagi Pelaku Usaha?

Penerapan KBLI bukan hanya kebutuhan statistik — tetapi memengaruhi seluruh proses legal usaha, termasuk:

  • pembuatan NIB & izin usaha

  • pengajuan izin OSS RBA

  • kesesuaian jenis usaha dan pajak

  • akses insentif investasi

  • klasifikasi ekspor–impor

  • penilaian kelayakan pendanaan

  • sertifikasi tenaga kerja

  • kategorisasi sektor industri

Dengan KBLI baru, pelaku bisnis juga berpeluang menyesuaikan model usahanya dengan klasifikasi baru yang lebih spesifik — terutama bagi industri teknologi, media digital, dan kesehatan.

F. Catatan Mengenai Keterbukaan Dokumen Peraturan BPS 2025

Menurut pengamatan pengguna, dokumen Peraturan BPS No.7/2025 sempat tersedia dan berhasil diunduh pada 19 Desember malam, namun per tanggal 22 Desember sudah tidak tersedia kembali di situs BPS dan digantikan oleh press release publikasi.

Hal ini menunjukkan bahwa kemungkinan masih akan ada perubahan lanjutan terhadap lampiran klasifikasi dan struktur KBLI, terutama pada tingkat subgolongan dan kelompok.

G. Kesimpulan

Terbitnya KBLI 2025 bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi reformasi besar dalam sistem klasifikasi ekonomi nasional.Dibanding KBLI 2020, versi terbaru ini:

  • selaras dengan standar internasional ISIC Rev.5

  • menangkap aktivitas bisnis modern

  • memperjelas struktur sektoral

  • menambah kategori dan kode baru

  • mendorong penataan industri digital & energi hijau

Pelaku usaha disarankan untuk segera melakukan pengecekan KBLI masing-masing, menunggu arahan teknis OSS RBA, dan memastikan kepatuhan sebelum batas waktu 6 bulan.

KBLI 2025 menandai babak baru pembangunan data ekonomi Indonesia, yakni menuju klasifikasi yang lebih akurat, modern, dan kompetitif di pasar global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait