⚖️ Game Changer PP 28/2025: KBLI Pendukung Kini Bisa Jadi Sumber Pendapatan

HOME / ARTIKEL HUKUM

⚖️ Game Changer PP 28/2025: KBLI Pendukung Kini Bisa Jadi Sumber Pendapatan

Selama ini, KBLI Pendukung kerap dianggap sebagai elemen administratif belaka—sekadar pelengkap dalam proses perizinan OSS, bukan sesuatu yang memiliki bobot strategis dalam model bisnis perusahaan. Namun, terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 menjadi titik balik penting yang merevolusi pemahaman kita terhadap peran KBLI Pendukung

Paradigma Lama vs. Paradigma Baru

Di bawah rezim PP No. 5 Tahun 2021, KBLI Pendukung diposisikan secara pasif. Pasal 187 menyatakan secara eksplisit bahwa:

“KBLI Pendukung tidak boleh menjadi sumber pendapatan perusahaan.”

Artinya, kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai “pendukung” hanya dapat dilakukan sebatas menunjang kegiatan utama dan tidak boleh menghasilkan revenue tersendiri. Ini menimbulkan batasan signifikan, khususnya bagi perusahaan yang ingin membangun infrastruktur pendukung lebih dahulu atau menguji pasar secara bertahap.

Kini, melalui Pasal 210 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2025, pendekatan tersebut dirombak total. Disebutkan bahwa kegiatan usaha pendukung:

  1. Tergolong sebagai pendukung dari kegiatan usaha utama;

  2. Dapat menjadi sumber pendapatan bagi pelaku usaha; dan

  3. Dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu, bahkan sebelum kegiatan utama dimulai

Apa Makna Substansial dari Perubahan Ini?

Perubahan ini membuka ruang fleksibilitas yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor inovatif, padat teknologi, atau dengan struktur operasi bertahap. Beberapa skenario nyata yang kini mendapat legitimasi hukum, antara lain:

  • Perusahaan dapat mengoperasikan unit logistik internal lebih dahulu, sekaligus menyewakan layanannya ke pihak ketiga.

  • Divisi pelatihan atau R&D dapat dibuka lebih awal dan memperoleh pendapatan dari layanan eksternal.

  • Pengembangan dan monetisasi aplikasi digital tidak perlu menunggu kegiatan utama dilaksanakan.

  • Pergudangan dan fasilitas distribusi dapat beroperasi secara komersial terlebih dahulu sebagai business unit tersendiri.

Dengan kata lain, KBLI Pendukung tak lagi dipandang sebagai “penonton”, tetapi dapat tampil sebagai “pemain cadangan” yang siap masuk lebih dulu dan mencetak gol.

⚠️ Tapi… Bagaimana Dengan Pencantuman di Anggaran Dasar (AD)?

Terlepas dari terobosan besar ini, ada satu ruang abu-abu yang belum disentuh secara eksplisit, baik dalam PP No. 5/2021 maupun PP No. 28/2025, yaitu:

Dalam hal apa saja KBLI (baik utama maupun pendukung) harus dimasukkan dalam Anggaran Dasar perusahaan?

Praktik Sebelumnya

Selama ini, pencantuman KBLI dalam AD terbatas pada KBLI Utama, yaitu yang mencerminkan core business dan revenue stream utama perusahaan. Hal ini sejalan dengan persyaratan teknis dalam sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM serta integrasinya dengan OSS.

Namun dengan PP No. 28/2025 yang memperbolehkan KBLI Pendukung menghasilkan pendapatan, muncul pertanyaan serius:

Jika KBLI Pendukung menjadi revenue stream, apakah pencantumannya dalam AD menjadi keharusan?

Kenapa Ini Penting?

Saya pribadi berpendapat bahwa pencantuman KBLI—baik utama maupun pendukung—dalam AD merupakan langkah berhati-hati (prudent) yang perlu dipertimbangkan serius, terutama jika KBLI tersebut akan digunakan untuk:

  • Mendapatkan kontrak komersial

  • Melakukan transaksi keuangan signifikan

  • Mewakili kegiatan operasional dalam laporan keuangan

  • Mengakses pembiayaan atau investor eksternal

Dengan kata lain, pencantuman KBLI dalam AD bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan bagian dari good corporate governance dan transparansi kepada stakeholder, termasuk:

  • Direksi dan komisaris

  • Konsumen dan mitra bisnis

  • Bank dan lembaga pembiayaan

  • Otoritas perpajakan dan regulator

Kesimpulan: Menanti Sinkronisasi Sistem

Kita belum melihat bagaimana OSS-RBA, sistem AHU Kemenkumham, serta LKPM oleh BKPM akan merespons perubahan ini secara teknis. Apakah mereka akan mewajibkan pencantuman KBLI Pendukung yang menghasilkan revenue ke dalam AD? Apakah akan ada validasi silang yang lebih ketat?

Sampai ada petunjuk teknis lebih lanjut, prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan.

Catatan Penting untuk Pelaku Usaha:

Jika Anda memiliki KBLI Pendukung yang potensial menghasilkan pendapatan, pertimbangkan untuk memasukkan KBLI tersebut ke dalam AD perusahaan agar tidak menimbulkan keraguan hukum di kemudian hari—baik dalam aspek legalitas kontrak, perpajakan, maupun transparansi korporasi.

Saran Implementasi Jangka Pendek:

  1. Tinjau kembali daftar KBLI Anda di OSS.

  2. Identifikasi KBLI Pendukung yang memiliki atau akan memiliki potensi pendapatan.

  3. Kaji ulang AD perusahaan bersama konsultan hukum untuk menyesuaikan.

  4. Dokumentasikan dasar perubahan dan potensi pendapatan dari setiap KBLI sebagai bagian dari manajemen risiko dan compliance.

Demikian, semoga bermanfaat! 

#KBLI #OSS #PP282025 #PerizinanBerusaha #GCG #LegalCompliance #TataKelolaUsaha #PMA #OSSRBA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait