“Bu Lita, sampai sekarang saya masih belum clear—kapan sih sebenarnya kami dinyatakan siap beroperasi dan bisa lapor LKPM Tahap Produksi/Komersial?”
Pertanyaan ini adalah salah satu yang paling sering diajukan pelaku usaha kepada saya. Dan memang, pertanyaan ini sangat relevan. Dalam praktiknya, banyak perusahaan kebingungan menentukan kapan suatu kegiatan usaha dianggap telah memasuki tahap konstruksi, dan kapan dianggap telah siap secara komersial. Kebingungan ini sebagian besar disebabkan karena dalam PP No. 5 Tahun 2021, tidak ada penjelasan eksplisit mengenai tahapan kegiatan usaha. Hal ini berdampak pada ketidakpastian dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang secara hukum wajib dilakukan oleh pelaku usaha.
Beruntung, sejak diberlakukannya PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kebingungan tersebut kini mulai menemukan titik terang. Regulasi ini mencabut PP No. 5 Tahun 2021 dan sekaligus membawa pembaruan penting, salah satunya adalah pengaturan secara sistematis mengenai tahapan kegiatan usaha.
Dua Tahapan Utama Kegiatan Usaha
Dalam PP No. 28/2025, kegiatan usaha dibagi secara tegas ke dalam dua tahapan utama:
- Tahap Memulai Usaha, dan
- Tahap Menjalankan Usaha, yang terdiri atas dua sub-tahapan: a. Subtahap Persiapan b. Subtahap Operasional dan/atau Komersial
Pembagian ini tidak hanya memberi struktur yang lebih jelas, tetapi juga memudahkan pelaku usaha dalam memetakan kewajiban administratif, termasuk kapan harus menyampaikan LKPM Tahap Konstruksi dan Tahap Produksi.
Rincian Setiap Tahapan
1. Tahap Memulai Usaha
Tahapan ini dimulai sejak pelaku usaha:
- Mendirikan badan usaha dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS;
- Memenuhi persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PL);
- Mengajukan atau memperoleh Perizinan Berusaha (PB) yang sesuai dengan tingkat risiko usaha.
Tahapan ini dapat dikatakan sebagai pondasi awal, karena legalitas yang diperoleh dalam tahap ini akan menjadi dasar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Tahap Menjalankan Usaha
Tahap ini dimulai setelah PB diterbitkan. Dalam pelaksanaannya, tahap ini dibagi menjadi dua bagian:
a. Subtahap Persiapan
Kegiatan yang masuk dalam kategori ini meliputi:
- Pengadaan tanah
- Pemenuhan PL (untuk usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL) dan PBG (jika membangun bangunan gedung)
- Pembangunan bangunan
- Pengadaan peralatan atau sarana produksi
- Rekrutmen dan pengadaan sumber daya manusia
- Pemenuhan standar usaha
- Pemenuhan persyaratan tambahan dalam PB
b. Subtahap Operasional dan/atau Komersial
Setelah kegiatan persiapan selesai, pelaku usaha akan mulai menjalankan usaha secara nyata, yang ditandai dengan:
- Produksi barang dan/atau jasa
- Distribusi dan logistik
- Pemasaran
- Kegiatan usaha lain yang menghasilkan pendapatan atau nilai ekonomi
Implikasi Terhadap LKPM
Salah satu manfaat langsung dari pengaturan ini adalah kejelasan dalam pelaporan LKPM. Berikut pembagiannya:
- LKPM Tahap Konstruksi: dilaporkan selama perusahaan masih berada di subtahap persiapan.
- LKPM Tahap Produksi: dilaporkan setelah perusahaan telah:
- Memperoleh NIB dan PB yang telah terverifikasi;
- Memulai kegiatan operasional atau komersial secara nyata.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 130 hingga Pasal 133 PP No. 28/2025, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 32 ayat (7) huruf a Perka BKPM No. 5/2021. Namun perlu dicatat, Perka BKPM No. 5/2021 ini akan segera digantikan dengan peraturan baru yang mengatur teknis pelaporan LKPM pasca PP 28/2025.
Kewajiban Pelaporan dan Potensi Sanksi
PP 28/2025 juga memperkuat peran OSS RBA sebagai sistem tunggal perizinan dan pengawasan. Seluruh dokumen, pemutakhiran data, dan pelaporan LKPM harus disampaikan melalui OSS.
Kegagalan melaporkan LKPM dapat mengakibatkan sanksi administratif, yang meliputi:
- Peringatan tertulis;
- Pembekuan izin;
- Pencabutan izin usaha.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa fungsi legal dan compliance bekerja secara proaktif, bukan sekadar reaktif.
Penutup
Dengan hadirnya PP No. 28 Tahun 2025, pelaku usaha kini memiliki panduan yang lebih jelas dan komprehensif mengenai tahapan kegiatan usaha, termasuk implikasi pelaporan LKPM. Ini adalah kemajuan besar menuju iklim usaha yang lebih tertib, transparan, dan terukur.
Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong praktik usaha yang lebih kredibel dan profesional. Sudah saatnya pelaku usaha melihat pelaporan LKPM bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai bagian dari tata kelola yang sehat dan berkelanjutan.
#PP282025
#LKPM
#TahapanUsaha



