Salah satu alternatif pelaku usaha untuk mendapatkan permodalan adalah dengan cara menawarkan efek (saham atau obligasi) miliknya kepada publik atau dikenal dengan istilah Initial Public Offering (IPO). Namun, konsekuensi dari IPO adalah membuat perusahaan yang menawarkan efek (“PENERBIT”) menjadi PT Tbk yang wajib pada peraturan OJK dan peraturan bursa yang ketat guna menjaga kepentingan publik.
Adapun pada tahun 2020 lalu, OJK menerbitkan alternatif penawaran efek kepada publik yang tidak membuat PENERBIT berubah status menjadi PT Tbk melalui skema Securities Crowdfunding (“SECFUND”) yang diatur dalam POJK No.57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berbasis Teknologi Informasi.
Apabila sama-sama menerbitkan saham kepada publik, lalu mengapa PENERBIT yang memakai skema Secfund tidak berubah status menjadi PT Tbk?
Menurut saya, setidaknya terdapat 4 hal yang mendasarinya:
1. PENAWARAN DILAKUKAN MELALUI PLATFORM TEKNOLOGI, BUKAN BURSA EFEK
Pada skema Secfund, efek tidak ditawarkan melalui Bursa Efek, namun melalui platform teknologi yang wajib mendapatkan persetujuan dari OJK (“PENYELENGGARA”).
2. PERDAGANGAN SEKUNDER SAHAM DIBATASI
Pada skema Secfund, penjualan sekunder atas efek yang ditawarkan hanya boleh dilakukan paling cepat 1 tahun setelah efek tersebut pertama kali ditawarkan dan hanya boleh untuk efek bersifat ekuitas (saham) dengan syarat:
(i) penjualan sekunder hanya dilakukan antar pemodal yang terdaftar pada PENYELENGGARA,
(ii) dalam jangka 12 bulan hanya dapat dilakukan 2 kali perdagangan efek,
(iii) jangka waktu pelaksanaan perdagangan sekunder pertama dengan kedua adalah 6 bulan.
Terbatasnya jual-beli atas efek yang telah diterbitkan merupakan indikasi jelas bahwa saham PENERBIT bukanlah saham yang dapat diperjual-belikan semudah jual-beli saham PT Tbk pada bursa.
3. PEMBATASAN JUMLAH MODAL DIKUMPULKAN
Pada Secfund, modal yang boleh dihimpun oleh PENERBIT paling banyak hanya Rp10Miliar. Hal ini berbeda dengan pencarian dana dari IPO yang tidak dibatasi jumlahnya.
4.PEMBATASAN PEMBELIAN EFEK BERDASARKAN PENGHASILAN
Investor yang boleh membeli efek pada Secfund hanya investor yang memiliki kemampuan analisa yang baik dengan kemampuan finansial dengan pembatasan pembelian saham sebagai berikut:
(i) Investor yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp500juta/tahun dibatasi hanya boleh membeli efek paling besar 5% dari penghasilan per tahun,
(ii) Investor yang memiliki penghasilan lebih besar dari Rp500juta/tahun hanya apat membeli saham paling banyak sebesar 10% dari penghasilan per tahun.
Ketentuan ini berbeda dengan pembelian saham oleh investor pada skema IPO yang tidak memberikan skema pembatasan berdasarkan penghasilan investor.
Semoga bermanfaat!
#initialpublicoffering#perseroanterbatas#securitiescrowdfunding#efek#ptterbuka#penawaransahamperdana#techlawyer#lawyerintechnology



