APAKAH EKSPATRIAT BOLEH BEKERJA DI DUA PERUSAHAAN?

HOME / ARTIKEL HUKUM

APAKAH EKSPATRIAT BOLEH BEKERJA DI DUA PERUSAHAAN?

Suatu hari kenalan lama saya menghubungi saya dan menanyakan perihal kebolehan Direktur berkewarganegaraan asing (Ekspatriat) pada perusahaannya untuk ditunjuk pada sister company perusahaannya.

“Memangnya boleh ya Lit, Ekspatriat kerja di 2 tempat?

Pada prinsipnya, memang Ekspatriat hanya diperbolehkan bekerja hanya di 1 perusahaan. Namun, terdapat pengecualian yang menjadikan Ekspatriat bisa saja bekerja di lebih dari 1 perusahaan, yaitu apabila:

a) Ekspatriat menjabat sebagai anggota Direksi
Namun, perlu diperhatikan bahwa apabila Ekspatriat menjabat sebagai anggota Direksi, it tidak boleh menjabat sebagai Direktur Personalia atau mengurus hal terkait dengan sumber daya manusia.

b) Ekspatriat menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris.
Meskipun boleh menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, namun Ekspatriat tidak beleh menjadi Komisaris dari perusahaan penanaman modal dalam negeri.

c) Ekspatriat menjadi tenaga pendidik pada pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi

c) Ekspatriat yang bekerja pada sektor ekonomi digital, atau

d) Ekspatriat yang bekerja pada sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.

Terlepas dari adanya kebolehan tersebut diatas, Ekspatriat tersebut tetap wajib memenuhi kualifikasi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti misalnya:
a) Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki.
b) Memiliki kompetensi dan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki
c) Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping Ekspatriat
d) Persyaratan lain yang diatur dalam sektor bidang usaha terkait.

Lalu, bagaimana proses agar Ekspatriat dapat bekerja/diperkerjakan di lebih dari 1 tempat?

a) Pemberi Kerja Kedua harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari Pemberi Kerja Pertama terkait rencananya untuk mempekerjakan Ekspatriat di perusahaannya.
b) Baik Pemberi Kerja Pertama maupun Pemberi Kerja Kedua wajib untuk memiliki RPTKA masing-masing atas Ekspatriat tersebut.

Sebagai catatan, masa kerja dari Ekspatriat di Indonesia berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja dalam RPTKA dari Pemberi Kerja Pertama.

Dasar Hukum:
a) Permenaker No.8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
b) Keputusan Menaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait