PENGHITUNGAN MASA KERJA PEGAWAI PKWT MENJADI PEGAWAI TETAP

HOME / ARTIKEL HUKUM

Penghitungna Masa Kerja Pegawai Kontrak Menjadi Pegawai Tetap

PENGHITUNGAN MASA KERJA PEGAWAI PKWT MENJADI PEGAWAI TETAP

“Bu Lita, karyawan tetap saya mengundurkan diri efektif per 1 Maret 2024 mendatang. Dia kita angkat sebagai pegawai tetap per tanggal 1 Oktober 2023 lalu, Bu. Sebelum Oktober 2023, selama 12 bulan kita pekerjakan dia berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kalau seperti ini, masa kerja dia terhitung sejak kapan ya Bu? Kami punya tanggung jawab pembayaran apa ke dia?”

Masa Kerja Pegawai Tetap terhitung sejak pegawai tersebut mulai bekerja kepada perusahaan. Hal ini biasanya dapat ditentukan berdasarkan tanggal Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Apabila PKWTT mensyaratkan Masa Percobaan, maka Masa Percobaan diperhitungkan sebagai masa kerja dari Pegawai Tetap.

Bagaimana bila sebelum diangkat menjadi Pegawai Tetap ternyata pegawai diikat dengan PKWT? Apakah masa kerja berdasarkan PKWT dapat diperhitungkan sebagai masa kerja sebagai Pegawai Tetap? Menurut saya, tidak dapat diperhitungkan. Hal ini dikarenakan, pada saat PKWT berakhir, maka hal tersebut termasuk dalam kategori PHK antara perusahaan dan pegawai. Sehingga, pada saat pegawai diikat dengan kontrak PKWTT, penghitungan masa kerja-nya di-restart kembali.

Menjawab kasus diatas, masa kerja pegawai yang mengundurkan diri tersebut terhitung 5 bulan (Oktober 2023- Februari 2024).

Adapun berdasarkan Pasal 50 PP No.35/2021, pekerja yang mengundurkan diri berhak mendapatkan:

(1) Uang Pisah yang diatur atau disepakati dalam Perjanjian Kerja (PK)/Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

(2) Uang Penggantian Hak yang meliputi:
(a) Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur
(b) Biaya atau ongkos pulang pekerja dan/atau keluarganya ke tempat dimana pekerja buruh diterima.
(Pasal 40 ayat (4) PP No.35/2021)

Namun, perlu diperhatikan bahwa karena masa kerja dari pegawai yang mengundurkan diri tersebut baru 5 (lima) bulan, maka berdasarkan UU No.13/2003, karyawan belum berhak mendapatkan Cuti Tahunan.
Pasal 79 UU No.13/2003 mengatur Cuti Tahunan berhak diambil apabila pegawai telah bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut.

Kesimpulannya, dalam kasus diatas, perusahaan hanya wajib membayarkan Uang Pisah terhadap karyawan yang mengundurkan diri tersebut dengan catatan pengaturan Cuti Taunan pada PK/PP/PKB sama dengan pengaturan dalam Pasal 79 UU No.13/2003.

Sebagai tambahan, pengangkatan pegawai PKWT menjadi Pegawai Tetap berdasarkan PKWTT tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan Uang Kompensasi atas berakhirnya PKWT berdasarkan ketentuan Pasal 15 PP No.35/2021.

Demikian, semoga bermanfaat! Tagarpkwt Tagarpkwtt Tagarpesangon Tagarkompensasi TagarlegalLita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait