“Bu Lita, kami sewa kantor di salah satu gedung di Jakarta Timur. Kemarin saya dapat info, kepemilikan gedung sudah beralih ke pihak lain. Nah, kemarin pemilik baru bilang bahwa kami harus segera mengosongkan ruangan kantor karena sebagai pemilik baru dia tidak mau melanjutkan perjanjian sewa yang dibuat oleh pemilik lama. Memang boleh seperti itu ya, Bu? Hak kami sebagai penyewa dilindungi oleh hukum gak ya, Bu?”
Pengaturan mengenai Perjanjian Sewa secara umum diatur dalam Pasal 1576 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang”
Dengan demikian, untuk dapat menjawab pertanyaan diatas sangat penting untuk melakukan penelahaan isi dari Perjanjian Sewa yang telah dibuat. Jika memang terdapat klausula yang mengatur bahwa pengalihan Objek Sewa mengakibatkan berakhirnya Perjanjian Sewa atau mengakibatkan
Pemilik Baru memiliki hak untuk melakukan pemutusan sepihak atas Perjanjian Sewa, maka Penerima Sewa harus mengikuti ketentuan dalam Perjanjian Sewa. Namun, jika tidak ada klausula tersebut, maka Pemilik Baru harus menghormati hak dari Penerima Sewa untuk menikmati Objek Sewa sampai dengan berakhirnya Periode Sewa.
Pengaturan tentang kelangsungan sewa ini memang seringkali luput dari penelaahan Penerima Sewa, padahal dampaknya boleh jadi sangat besar bagi perusahaan, terutama dikaitkan dengan keabsahan Perizinan Berusaha.
Penting untuk diperhatikan bahwa keberlakuan izin dalam sistem OSS-RBA saat ini didasarkan pada lokasi Perusahaan. Hal ini berarti, izin hanya berlaku untuk lokasi usaha yang didaftarkan pada saat mengajukan permohonan perizinan. Dengan demikian, dalam setiap Perizinan Berusaha yang terbit, akan tercantum pula Nomor Kegiatan Usaha (NKU) yang menjadi penanda bahwa izin tersebut berlaku untuk lokasi tersebut.
Jika ditengah jalan Perusahaan terpaksa harus pindah dari lokasi usaha tertentu, maka Perusahaan harus mengurus ulang seluruh perizinan di lokasi yang baru, termasuk Perizinan Lingkungan (AMDAL, SPPL, UKL-UPL) maupun Perizinan Berusaha (NIB, Sertifikat Standar, Izin). Nantinya, pada lokasi baru tersebut akan diterbitkan izin baru dan NKU yang baru.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Perusahaan untuk melakukan penelahaan yang komprehensif atas Perjanjian Sewa untuk memastikan kelangsungan bisnis Perusahaan.
Demikian, semoga bermanfaat!



