KONFIRMASI KESESUAIAN KBLI: OSS, KEMENTERIAN PENGAMPU, ATAU BADAN PUSAT STATISTIK?

HOME / ARTIKEL HUKUM

KONFIRMASI KESESUAIAN KBLI: OSS, KEMENTERIAN PENGAMPU, ATAU BADAN PUSAT STATISTIK?

“Bu Lita, kami menggunakan KBLI 63122 dan sebelumnya sudah dikonfirmasi melalui front office OSS. Namun saat verifikasi, Kemenperin menyampaikan bahwa KBLI tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha kami, dan kami diminta berkonsultasi ke BPS. Mengapa justru ke BPS, bukan diputuskan oleh Kemenperin?”

Pertanyaan ini sangat relevan, dan dalam praktik, cukup sering muncul — bukan hanya pada tahap verifikasi Sertifikat Standar, tetapi juga dalam perencanaan ekspansi usaha, pembukaan pabrik baru, dan bahkan dalam penyesuaian struktur grup usaha.

Untuk memahami mengapa Kementerian Pengampu dapat meminta pelaku usaha melakukan konfirmasi KBLI ke BPS, kita perlu melihat kembali landasan hukum dan pembagian peran dalam sistem perizinan di Indonesia.

1. Peran BPS sebagai Penetap Klasifikasi KBLI

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) disusun dan ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Peraturan Presiden. KBLI bukan hanya sekadar daftar kode. Di dalam dokumen KBLI, setiap kode memiliki uraian ruang lingkup kegiatan yang menjelaskan:

  • aktivitas apa saja yang termasuk dalam KBLI tersebut,

  • bagaimana batasan cakupannya,

  • dan kegiatan lain apa yang secara eksplisit tidak termasuk.

Dengan demikian, definisi resmi KBLI tidak berada pada OSS, dan juga bukan berada pada kementerian teknis, melainkan berada pada BPS sebagai lembaga klasifikasi statistik nasional.

Inilah dasar mengapa ketika terjadi keraguan mengenai kesesuaian KBLI, rujukan utama yang digunakan adalah dokumen uraian KBLI versi BPS, bukan interpretasi lisan, bukan contoh perusahaan sejenis, dan bukan “yang lazim digunakan” di industri.

Dalam beberapa kasus, perbedaan interpretasi muncul karena judul KBLI terlihat sesuai, namun deskripsi ruang lingkupnya tidak menampung proses bisnis inti perusahaan. Inilah yang sering menjadi sumber ketidaksesuaian di tahap verifikasi.

2. Peran OSS-RBA sebagai Sistem Administrasi Perizinan

OSS-RBA adalah sistem. OSS tidak berwenang menentukan apakah KBLI tertentu tepat atau tidak.
OSS hanya:

  • menyediakan daftar KBLI yang diambil dari BPS,

  • memetakan tingkat risiko kegiatan,

  • menentukan jenis perizinan (NIB, Sertifikat Standar, atau Izin),

  • menetapkan kementerian atau lembaga pengampu yang berwenang terhadap kegiatan tersebut.

Dengan kata lain, OSS memfasilitasi proses, tetapi tidak memvalidasi substansi kegiatan. Oleh karena itu, ketika front office OSS menyampaikan bahwa suatu KBLI “sudah sesuai”, yang dimaksud adalah sesuai secara administratif dalam sistem OSS, bukan secara substantif dalam konteks ruang lingkup kegiatan usaha.

3. Peran Kementerian Pengampu sebagai Penilai Substansi Kegiatan

Kementerian teknis, misalnya Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, ESDM, atau Kementerian Perhubungan, memiliki mandat untuk menilai kegiatan usaha dari perspektif sektor. Penilaian ini mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • Aktivitas inti yang dilakukan perusahaan,

  • Proses pengolahan atau operasional, apakah terdapat manufaktur, assembling, blending, sintering, atau justru hanya packaging,

  • Output kegiatan, apakah berupa barang jadi, barang setengah jadi, platform digital, atau jasa berbasis sistem,

  • Konteks distribusi dan rantai nilai yang terkait dengan kegiatan usaha.

Apabila kegiatan usaha belum sepenuhnya selaras dengan ruang lingkup KBLI tertentu, kementerian tidak dapat membuat interpretasi baru atau memberikan penyesuaian berdasarkan penilaian individual.

Kementerian membutuhkan rujukan klasifikasi yang bersifat objektif, yaitu definisi klasifikasi KBLI yang dimiliki oleh BPS. Oleh karena itu arahan untuk melakukan konsultasi ke BPS terlebih dahulu adalah langkah yang tepat secara hukum dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas penetapan perizinan.

Mengapa Hal Ini Penting?

Penentuan KBLI bukan hanya persoalan teknis pada saat input OSS.
KBLI memiliki dampak langsung terhadap:

  • apakah perusahaan dapat mengajukan izin produksi,

  • apakah kegiatan tersebut dianggap berisiko rendah atau tinggi,

  • kementerian mana yang akan melakukan pengawasan dan pembinaan,

  • dokumen teknis apa yang wajib dipenuhi (SLI, SLO, Sertifikat Laik Operasi, Sertifikat Standar, dsb.).

Dengan kata lain, KBLI adalah identitas hukum kegiatan usaha. Jika identitas ini tidak tepat sejak awal, maka struktur perizinan setelahnya berpotensi menjadi tidak efisien, tidak sinkron, atau bahkan tidak dapat dieksekusi.

Langkah Praktis untuk Menentukan KBLI yang Tepat

1. Uraikan proses bisnis secara jelas dan objektif.
Gunakan alur:

Input → Aktivitas Inti → Output → Penerima Manfaat

Fokus pada apa yang dilakukan, bukan pada apa yang dijual.

2. Cocokkan proses bisnis tersebut dengan uraian KBLI versi BPS. Hindari mengambil keputusan hanya berdasarkan judul KBLI. Judul bisa menyesatkan karena mirip, tetapi uraian ruang lingkup-lah yang menentukan kecocokan.

3. Jika terdapat area abu-abu, lakukan konfirmasi secara formal.

  • Konsultasi ke BPS → jika pertanyaan menyangkut klasifikasi ruang lingkup.

  • Konsultasi ke Kementerian Pengampu → jika menyangkut persyaratan teknis sektor.

Konfirmasi bukan menunjukkan bahwa KBLI “salah”. Konfirmasi menunjukkan bahwa perusahaan berhati-hati dan membangun dasar kepastian hukum yang kuat.

Penutup

Penentuan KBLI merupakan pondasi legal dari kegiatan usaha. Keakuratan di tahap inilah yang menentukan kelancaran seluruh proses perizinan berikutnya. Dengan memahami peran OSS-RBA, Kementerian Pengampu, dan BPS secara proporsional, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan memiliki dasar klasifikasi yang tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan konsisten secara regulasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait