“Bu Lita, salah satu pemegang saham kami baru saja mengubah jenis kelamin. Apakah perusahaan wajib mengubah Anggaran Dasar?”
Perubahan identitas seseorang bukan lagi hal yang asing dalam dunia modern. Dalam kehidupan personal, perubahan tersebut mungkin berjalan mulus dan administratif. Namun dalam dunia korporasi, identitas individu sering kali berkelindan dengan dokumen hukum perusahaan. Salah satu pertanyaan yang mulai muncul dalam praktik adalah: apakah perubahan jenis kelamin pemegang saham mewajibkan perusahaan untuk mengubah Anggaran Dasar (AD)?
Situasi seperti ini memang tidak umum, tetapi semakin banyak perusahaan yang menghadapinya. Perubahan jenis kelamin bukan sekadar perubahan data pribadi, tetapi perubahan identitas hukum yang ditetapkan melalui putusan atau penetapan pengadilan. Perubahan tersebut wajib dicatat dalam data kependudukan maupun administrasi hukum lainnya. Persoalannya adalah bagaimana hal ini berpengaruh terhadap dokumen korporasi.
Artikel ini membahas kerangka hukum terkait, dokumen mana saja yang wajib disesuaikan, kondisi yang mengharuskan penyesuaian AD, serta opsi langkah yang dapat dipilih perusahaan.
1. Kerangka Hukum: Apa Saja yang Wajib Dicantumkan dalam Dokumen Perseroan?
Untuk menjawab apakah perubahan jenis kelamin pemegang saham memerlukan perubahan AD, kita harus memahami terlebih dahulu ketentuan hukum yang berlaku.
Baik Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) maupun UU Jabatan Notaris (UUJN) tidak mewajibkan pencantuman jenis kelamin dalam:
-
Anggaran Dasar,
-
Akta Pendirian,
-
Akta Perubahan,
-
maupun akta-akta korporasi lainnya.
Data identitas yang wajib hanya meliputi:
-
nama lengkap,
-
tempat dan tanggal lahir,
-
pekerjaan,
-
alamat,
-
nomor identitas (KTP/paspor),
-
dan kewarganegaraan.
Artinya, identitas pemegang saham dapat ditulis netral tanpa menyebutkan jenis kelamin atau sapaan seperti Tuan, Nyonya, atau Nona.
Dengan pemahaman ini, perubahan jenis kelamin tidak otomatis membuat AD harus diubah, karena AD umumnya tidak memuat data gender pemegang saham.
2. Dokumen Apa yang Wajib Diubah?
Walaupun AD tidak wajib diubah, terdapat dokumen korporasi yang pasti harus disesuaikan, yaitu:
a. Daftar Pemegang Saham (DPS)
DPS adalah dokumen wajib yang mencatat identitas pemegang saham secara terkini. Perubahan identitas apa pun — termasuk perubahan nama dan jenis kelamin — wajib direkam dalam DPS oleh Direksi.
b. Sertifikat Saham
Jika perusahaan menerbitkan sertifikat saham, maka identitas pemegang saham pada sertifikat harus diperbarui agar sesuai dengan identitas terbaru.
Dua dokumen ini cukup untuk merefleksikan perubahan identitas pemegang saham tanpa perlu mengubah AD.
3. Sumber Masalah: Praktik Penyusunan Akta
Permasalahan biasanya tidak muncul dari undang-undang, tetapi dari kebiasaan penulisan akta.
Dalam praktik, notaris sering mencantumkan sapaan seperti:
-
Tuan,
-
Nyonya,
-
Nona.
Sapaan ini bukan kewajiban hukum, tetapi tradisi drafting yang sudah berjalan puluhan tahun. Meskipun tampak sederhana, penggunaan sapaan tersebut dapat menimbulkan ketidakkonsistenan ketika pemegang saham mengalami perubahan identitas.
Contoh yang sering ditemukan:
“Nyonya Kenny sebagai pemegang 1.000 lembar saham…”
Setelah pemegang saham memperoleh penetapan pengadilan dan berganti identitas menjadi Tuan Kenny, redaksi ini menjadi tidak akurat. Ketidaksesuaian seperti ini berpotensi menimbulkan pertanyaan administratif pada:
-
due diligence,
-
proses audit,
-
pemeriksaan legal,
-
atau transaksi korporasi penting seperti masuknya investor.
4. Kapan Anggaran Dasar Perlu Diubah?
Perubahan AD perlu dipertimbangkan hanya jika AD secara eksplisit mencantumkan:
-
nama pemegang saham, dan
-
sapaan gender.
Bila AD bersifat generik dan tidak memuat identitas pemegang saham, maka tidak diperlukan penyesuaian apa pun.
Namun jika AD memang mencantumkan nama beserta sapaan, perusahaan dapat mempertimbangkan dua opsi:
Opsi 1 – Restatement AD segera
Restatement dilakukan dengan menyusun ulang AD dalam redaksi yang lebih netral dan modern. Restatement tidak mengubah substansi AD, hanya merapikan isinya agar konsisten.
Opsi 2 – Menunggu hingga perubahan AD berikutnya
Perusahaan dapat menunda penyesuaian hingga tiba saatnya melakukan perubahan AD lain (misalnya perubahan maksud dan tujuan, modal dasar, atau struktur organ perusahaan). Penyesuaian sapaan dapat dilakukan bersamaan agar lebih efisien.
Tidak ada kewajiban untuk memilih salah satu secara khusus; perusahaan bebas menentukan berdasarkan urgensi.
5. Kewajiban Pemegang Saham: Pelaporan Perubahan Identitas
Setiap pemegang saham yang mengalami perubahan identitas, termasuk perubahan jenis kelamin, wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Direksi.
Pelaporan harus dilampiri:
-
penetapan atau putusan pengadilan mengenai perubahan jenis kelamin, dan
-
dokumen identitas terbaru.
Direksi harus melakukan pencatatan pada DPS, serta menerbitkan sertifikat saham baru bila diperlukan.
6. Mengapa Kerapian Dokumen Penting?
Dalam dunia korporasi, kerapian dokumen bukan sekadar formalitas. Konsistensi identitas merupakan bagian penting dari Good Corporate Governance (GCG).
Ketidaksesuaian sekecil apa pun — misalnya perbedaan sapaan — dapat menimbulkan pertanyaan pada:
-
proses audit eksternal,
-
pemeriksaan due diligence investor,
-
proses merger dan akuisisi,
-
atau pengajuan pembiayaan.
Kerancuan kecil berpotensi memperlambat proses bisnis dan menambah beban administratif.
Karena itu, meski perubahan AD tidak wajib, perusahaan tetap perlu memastikan seluruh dokumen korporasi konsisten dan mutakhir.
Penutup
Perubahan jenis kelamin pemegang saham tidak otomatis mewajibkan perubahan Anggaran Dasar. Penyesuaian wajib hanya pada DPS dan Sertifikat Saham. Perubahan AD hanya diperlukan bila AD mencantumkan sapaan gender yang tidak lagi sesuai, dan penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui restatement segera atau pada saat perubahan AD berikutnya.
Prinsip utamanya tetap sama: administrasi korporasi yang rapi adalah bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.



