DIREKSI RUTIN MENYELENGGARAKAN RUPS TAHUNAN, APAKAH OTOMATIS MENDAPATKAN PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB (ACQUIT ET DE CHARGE)?

HOME / ARTIKEL HUKUM

DIREKSI RUTIN MENYELENGGARAKAN RUPS TAHUNAN, APAKAH OTOMATIS MENDAPATKAN PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB (ACQUIT ET DE CHARGE)?

“Bu Lita, saya selaku Direktur rutin menyelenggarakan RUPS Tahunan, laporan tahunan selalu disahkan, tapi tidak pernah disebutkan pemberian acquit et de charge. Apakah ini berarti saya sudah dianggap dibebaskan dari tanggung jawab?”

Dalam praktik tata kelola perusahaan, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) sering diposisikan sebagai penutup siklus pengurusan Direksi dalam satu tahun buku. Tidak jarang muncul asumsi bahwa sepanjang RUPS Tahunan telah diselenggarakan dan laporan tahunan disahkan, Direksi secara otomatis dianggap telah dibebaskan dari seluruh tanggung jawab hukum atas tindakan pengurusan yang dilakukan.

Apabila ditelaah secara cermat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), asumsi tersebut tidak sepenuhnya tepat dan justru berpotensi menimbulkan eksposur risiko hukum bagi Direksi.

Kerangka Hukum RUPS Tahunan dan Tanggung Jawab Direksi

UU PT mengatur secara sistematis mengenai kewajiban Direksi, mekanisme pertanggungjawaban, serta peran RUPS sebagai organ tertinggi perseroan. Ketentuan yang relevan antara lain:

  • Pasal 66 UU PT, yang mewajibkan Direksi menyusun dan menyampaikan laporan tahunan;
  • Pasal 69 UU PT, yang mengatur pengesahan laporan tahunan oleh RUPS;
  • Pasal 78 UU PT, yang mewajibkan penyelenggaraan RUPS Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir; dan
  • Pasal 97 UU PT, yang menegaskan tanggung jawab Direksi atas pengurusan perseroan.

Perlu digarisbawahi bahwa UU PT tidak secara eksplisit menyebut istilah acquit et de charge. Namun, ketiadaan terminologi tersebut tidak dapat ditafsirkan bahwa pembebasan tanggung jawab Direksi terjadi secara otomatis sebagai akibat pengesahan laporan tahunan.

Pengesahan Laporan Tahunan Bukan Pembebasan Otomatis

Pasal 69 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa laporan tahunan harus mendapatkan persetujuan RUPS. Ayat (2) menyebutkan bahwa persetujuan tersebut mengesahkan laporan tahunan dan laporan keuangan perseroan.

Namun, pengesahan laporan tahunan tidak identik dengan pembebasan tanggung jawab Direksi. UU PT tidak memberikan norma yang menyatakan bahwa dengan disahkannya laporan tahunan, Direksi secara otomatis dilepaskan dari tanggung jawab perdata atas tindakan pengurusan yang dilakukan.

Dalam doktrin hukum perseroan dan praktik korporasi, acquit et de charge dipahami sebagai pernyataan kehendak hukum pemegang saham untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab perdata kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama satu tahun buku, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan diketahui oleh RUPS.

Dengan demikian, acquit et de charge bukanlah peristiwa hukum faktual, melainkan keputusan hukum (legal intent) yang harus dinyatakan secara tegas.

Mengapa Harus Dinyatakan Secara Tegas?

Secara prinsip hukum perdata dan korporasi, acquit et de charge merupakan bentuk pelepasan hak menuntut (waiver of rights) oleh pemegang saham terhadap Direksi. Dalam doktrin hukum, pelepasan hak tidak dapat diasumsikan secara implisit, melainkan harus dinyatakan secara jelas, tegas, dan dapat dibuktikan.

Oleh karena itu, apabila keputusan RUPS Tahunan hanya memuat:

  • pengesahan laporan tahunan, dan
  • persetujuan laporan keuangan,

tanpa secara eksplisit menyatakan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Direksi, maka secara hukum tidak pernah lahir acquit et de charge.

Prinsip ini juga sejalan dengan praktik korporasi yang prudent. Dalam praktik yang sehat, acquit et de charge selalu dirumuskan secara eksplisit dalam:

  • keputusan RUPS,
  • risalah rapat, dan
  • akta notaris RUPS.

Ketiadaan redaksi tersebut berarti tidak ada bukti bahwa pemegang saham secara sadar dan sengaja melepaskan hak gugatnya.

Implikasi Hukum Apabila Acquit et de Charge Tidak Diberikan

Ketentuan Pasal 97 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Lebih lanjut, Pasal 97 ayat (6) UU PT memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri atas nama perseroan.

Dalam konteks ini, apabila RUPS Tahunan tidak secara tegas memberikan acquit et de charge, maka:

  • Direksi belum memperoleh pelunasan tanggung jawab perdata;
  • pengesahan laporan tahunan tidak dapat dijadikan dasar perlindungan absolut; dan
  • hak gugat pemegang saham tetap terbuka sepenuhnya.

Dengan kata lain, penyelenggaraan RUPS Tahunan semata tidak mematikan berlakunya Pasal 97 UU PT.

Batasan Acquit et de Charge

Penting pula ditegaskan bahwa sekalipun acquit et de charge diberikan, pembebasan tersebut memiliki batasan yang tegas. Pembebasan hanya berlaku terhadap:

  1. tindakan pengurusan yang tercermin dalam laporan tahunan; dan
  2. tindakan yang telah diungkapkan secara lengkap dan benar kepada RUPS.

Pembebasan tersebut tidak mencakup:

  • perbuatan yang tidak diungkapkan atau disembunyikan;
  • perbuatan melawan hukum; serta
  • pertanggungjawaban pidana Direksi.

Dengan demikian, acquit et de charge bukan instrumen penghapus seluruh risiko hukum, melainkan mekanisme perlindungan terbatas dalam kerangka transparansi dan tata kelola yang baik.

RUPS Tahunan sebagai Instrumen Tata Kelola

Berdasarkan konstruksi UU PT, RUPS Tahunan merupakan forum pertanggungjawaban hukum Direksi kepada pemegang saham, bukan sekadar kewajiban administratif tahunan. Oleh karena itu, kualitas RUPS Tahunan ditentukan oleh:

  • kejelasan agenda rapat;
  • ketepatan dan kehati-hatian redaksi keputusan RUPS; serta
  • konsistensi antara laporan tahunan dan praktik pengurusan perseroan.

Kelalaian dalam merumuskan keputusan RUPS dapat berdampak langsung pada posisi hukum Direksi secara pribadi.

Penutup

Sebagai kesimpulan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi tidak secara otomatis memperoleh pembebasan tanggung jawab hanya karena RUPS Tahunan rutin diselenggarakan dan laporan tahunan disahkan. Acquit et de charge hanya lahir apabila RUPS secara tegas dan eksplisit memberikannya dalam keputusan RUPS.

Oleh karena itu, RUPS Tahunan harus diposisikan sebagai instrumen hukum strategis yang disusun dengan kehati-hatian tinggi, bukan sekadar formalitas tahunan, guna melindungi kepentingan perseroan sekaligus memitigasi risiko hukum bagi Direksi dan organ perseroan lainnya.

Demikian, semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait