PERSEROAN KATEGORI APA YANG WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (TJSL) KE KEMENTERIAN HUKUM?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Laporan Tahunan

PERSEROAN KATEGORI APA YANG WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (TJSL) KE KEMENTERIAN HUKUM?

“Bu Lita, kalau laporan keuangan perusahaan kami tidak wajib diaudit oleh akuntan publik, berarti kami tidak perlu melaporkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), ya?”

Tidak sedikit Perseroan yang beranggapan bahwa kewajiban penyampaian Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bergantung pada status laporan keuangan Perseroan, khususnya apakah Perseroan termasuk dalam kategori yang wajib diaudit oleh akuntan publik atau tidak. Anggapan tersebut pada dasarnya kurang tepat karena kewajiban audit laporan keuangan dan kewajiban pelaksanaan TJSL merupakan dua rezim hukum yang berbeda serta memiliki tujuan pengaturan yang tidak sama.

Laporan TJSL merupakan salah satu komponen Laporan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Informasi mengenai pelaksanaan TJSL juga menjadi bagian dari laporan yang disampaikan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum. Keberadaan laporan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan TJSL tidak diposisikan semata-mata sebagai kegiatan sosial yang bersifat sukarela, melainkan sebagai bagian dari tata kelola Perseroan yang harus dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui mekanisme Laporan Tahunan.

Penentuan ada atau tidaknya kewajiban penyampaian Laporan TJSL tidak bergantung pada status audit laporan keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UUPT, melainkan pada karakteristik kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan. Pasal 74 UUPT juncto Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 mewajibkan pelaksanaan TJSL bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (“SDA”).

Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UUPT membedakan secara tegas antara Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang SDA dan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan SDA.

A. PERSEROAN YANG MENJALANKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG SDA

Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UUPT menjelaskan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang SDA adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan SDA. Dalam kategori ini, SDA merupakan objek utama kegiatan usaha Perseroan sehingga hubungan antara kegiatan usaha dan SDA bersifat langsung.

Karakteristik tersebut umumnya ditemukan pada Perseroan yang melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengusahaan, atau pemanfaatan SDA sebagai inti kegiatan usahanya. Perusahaan pertambangan mineral dan batubara, perusahaan minyak dan gas bumi, perusahaan kehutanan, perusahaan perkebunan, perusahaan perikanan, maupun perusahaan yang melakukan pemanfaatan panas bumi merupakan beberapa contoh yang secara umum berada dalam kategori ini.

Kewajiban TJSL pada kelompok Perseroan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa kegiatan usahanya secara langsung memanfaatkan SDA yang merupakan bagian dari kekayaan alam yang memiliki fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, pelaksanaan TJSL dipandang sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup.

B. PERSEROAN YANG MENJALANKAN KEGIATAN USAHA YANG BERKAITAN DENGAN SDA

Kategori kedua mencakup Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan SDA. Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UUPT menjelaskan bahwa kategori ini meliputi Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan SDA secara langsung, tetapi kegiatan usahanya berdampak terhadap fungsi dan kemampuan SDA.

Berbeda dengan kategori pertama, SDA bukan merupakan objek utama kegiatan usaha Perseroan. Meskipun demikian, kegiatan usaha yang dijalankan tetap memiliki keterkaitan yang erat dengan pemanfaatan, pengolahan, penggunaan, atau dampak terhadap SDA sehingga keberlangsungan kegiatan usaha tersebut tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari keberadaan SDA maupun fungsi lingkungan hidup.

Cakupan kategori ini pada praktiknya sering menimbulkan pertanyaan karena tidak selalu berkaitan dengan kegiatan usaha yang bersifat ekstraktif. Industri pengolahan hasil tambang, smelter, industri pengolahan hasil hutan, maupun kegiatan usaha lain yang menggunakan SDA sebagai bahan baku utama atau menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup sering kali dipandang memiliki keterkaitan dengan SDA dalam pengertian Pasal 74 UUPT.

Pendekatan yang digunakan oleh pembentuk undang-undang menunjukkan bahwa kewajiban TJSL tidak hanya ditujukan kepada Perseroan yang secara langsung mengambil manfaat ekonomi dari SDA, tetapi juga kepada Perseroan yang kegiatan usahanya berpotensi memengaruhi fungsi dan kemampuan SDA. Perspektif tersebut mencerminkan upaya untuk mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

KOMPONEN LAPORAN PELAKSANAAN TJSL DALAM SABH

Bagi Perseroan yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 UUPT, pelaksanaan TJSL perlu diungkapkan sebagai bagian dari Laporan Tahunan yang disampaikan melalui SABH. Berdasarkan petunjuk pengisian pada SABH, laporan pelaksanaan TJSL sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:

TABEL 1. KOMPONEN LAPORAN PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (TJSL) DALAM LAPORAN TAHUNAN PERSEROAN

No. Komponen Laporan
1 Komitmen Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek sosial dan kelestarian lingkungan
2 Strategi dan program dalam melaksanakan TJSL
3 Biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan TJSL
4 Pihak-pihak yang terkena dampak dan pemangku kepentingan yang relevan
5 Output dan outcome atas pelaksanaan TJSL
6 Dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar

Sumber: Petunjuk pengisian Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum.

Komponen-komponen tersebut menunjukkan bahwa pelaporan TJSL tidak hanya berfokus pada jumlah dana yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Perseroan juga perlu menjelaskan strategi pelaksanaan program, pihak-pihak yang menjadi sasaran program, hasil yang dicapai, serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan. Pelaporan TJSL pada akhirnya menjadi instrumen yang memungkinkan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya menilai efektivitas pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dijalankan oleh Perseroan.

Kewajiban penyampaian Laporan TJSL pada dasarnya tidak ditentukan oleh status audit laporan keuangan Perseroan, melainkan oleh karakteristik kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan dan keterkaitannya dengan SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 UUPT beserta Penjelasannya.

Identifikasi terhadap nature of business Perseroan menjadi langkah awal yang penting untuk menentukan apakah Perseroan termasuk subjek yang wajib melaksanakan dan melaporkan TJSL sebagai bagian dari Laporan Tahunan yang disampaikan kepada Kementerian Hukum melalui SABH.

#TJSL #TanggungJawabSosialDanLingkungan #UUPT #PerseroanTerbatas #LaporanTahunan #RUPSTahunan #AHU #KementerianHukum #CorporateGovernance #CorporateCompliance

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait