ADAKAH PAJAK TERUTANG SAAT MELAKSANAKAN DEBT TO EQUITY SWAP?

HOME / ARTIKEL HUKUM

ADAKAH PAJAK TERUTANG SAAT MELAKSANAKAN DEBT TO EQUITY SWAP?

“Bu Lita, PT A punya utang ke kami Rp10 miliar, tapi sampai jatuh tempo PT A tidak bisa membayar utang tersebut. PT A menawarkan untuk mengonversi utang menjadi saham. Kalau konversi seperti ini, risiko pajaknya gimana ya, Bu?”

Debt to Equity Swap (DES) atau konversi utang menjadi saham adalah strategi yang kerap digunakan ketika perusahaan kesulitan membayar utang, tetapi masih diyakini memiliki prospek usaha yang sehat. DES sah secara hukum, selama dilakukan sesuai prosedur—termasuk perubahan anggaran dasar dan persetujuan RUPS.

Secara substansi, DES mencakup dua tindakan sekaligus:

  1. Pelunasan utang oleh debitur (PT A), dan

  2. Penyertaan modal oleh kreditur (misalnya PT B).

Karena sifatnya tukar-menukar (bukan pembayaran tunai), umumnya tidak ada arus kas yang berpindah. Maka, secara umum tidak ada pajak yang terutang selama nilai utang dan nilai saham seimbang berdasarkan nilai pasar wajar (fair market value).

Kapan timbul pajak?

Risiko pajak muncul ketika ada selisih nilai antara utang dan saham yang diberikan. Selisih ini dapat dianggap sebagai manfaat ekonomis dan berpotensi dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Contoh 1 (tidak ada pajak):
PT ABC tidak sanggup membayar utang Rp10 miliar kepada PT BCD. Keduanya sepakat menukar utang dengan saham senilai Rp10 miliar. Karena nilainya setara, tidak ada penghasilan tambahan. Tidak ada pajak. Aman.

Contoh 2 (utang > saham):
Utang Rp10 miliar ditukar dengan saham Rp8 miliar → selisih Rp2 miliar dianggap sebagai keuntungan penghapusan utang bagi PT A. Ini objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Contoh 3 (saham > utang):
Utang Rp10 miliar ditukar dengan saham Rp12 miliar → selisih Rp2 miliar bisa dianggap sebagai pendapatan bunga atau keuntungan bagi PT B (kreditur). Ini pun objek PPh.

Penting: Valuasi dan Hubungan Afiliasi

Nilai saham yang digunakan dalam DES harus berdasarkan nilai wajar. Bila terdapat hubungan afiliasi, wajib dilakukan analisis transfer pricing untuk memitigasi risiko koreksi fiskal dari otoritas pajak. Valuasi sebaiknya didukung oleh:
✔️ Legal Due Diligence
✔️ Financial Due Diligence

Apa saja langkah hukum yang perlu disiapkan?

Jika valuasi sudah siap, maka:

  1. Lakukan RUPS dengan agenda:

    • Persetujuan pelaksanaan DES

    • Penerbitan saham baru

    • Perubahan susunan dan/atau komposisi kepemilikan saham

  2. Bila DES menyebabkan perubahan pengendalian, maka direksi wajib mengikuti prosedur akuisisi sesuai UU Perseroan Terbatas.

Catatan tambahan:

Berdasarkan Pasal 35 UUPT, DES hanya dapat dilakukan atas utang pokok.
Artinya, bunga, denda, atau penalti atas keterlambatan tidak bisa dikonversi menjadi saham.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait