APA PERBEDAAN MENU PENCABUTAN DAN PEMBATALAN DALAM SISTEM OSS-RBA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

APA PERBEDAAN MENU PENCABUTAN DAN PEMBATALAN DALAM SISTEM OSS-RBA?

perbedaan menu pencabutan dan pembatalan dalam sistem oss-rba

“Bu Lita, LKPM Perusahaan saya ini banyak sekali, hampir 20, padahal yang aktual kami hanya menjalankan 5 KBLI saja. Rencananya, 15 KBLI mau kami hapus saja, Bu. Tapi kok, ketika kami masuk ke menu pencabutan gak ada 15 KBLI itu ya, Bu? Jadi cara saya mencabut bagaimana ya, Bu?”

Salah satu hal kendala yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam melakuan pelaporan LKPM adalah terlalu banyak proyek yang harus dilaporkan, padahal pada faktanya proyek atau usaha tersebut tidak dijalankan. Maka, tidak heran pada akhirnya Pelaku Usaha memilih untuk menghapus proyek-proyek yang tidak ingin dijalankan lagi.

Penting untuk diperhatikan bahwa penghapusan proyek atau KBLI tidak dapat dilakukan melalui laman LKPM, melainkan Pelaku Usaha harus kembali ke fitur Perizinan Berusaha, kemudian melakukan pencabutan Perizinan Berusaha atau pembatalan pengajuan permohonan.

Adapun dalam sistem OSS-RBA, terdapat dua fitur yang digunakan untuk menghpuas proyek atau KBLI, yaitu:

1. MENU PENCABUTAN, dipakai apabila Pelaku Usaha hendak menghapus Perizinan Berusaha yang sudah terbit, baik terbit otomatis maupun terbit karena Pelaku Usaha telah melakukan Pemenuhan Persyaratan di kementerian atau lembaga terkait. Menu Pencabutan dapat berdampak pada penghapusan proyek yang masuk dalam tahap konstruksi maupun produksi.

2. MENU PEMBATALAN, dipakai apabila Pelaku Usaha hendak menghapus pengajuan penerbitan Perizinan Berusaha atau apabila Pelaku Usaha hendak menghapus Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Oleh karena Perizinan Berusaha belum diterbitkan, maka penggunaan menu Pembatalan biasanya berdampak pada penghapusan proyek yang masih tahap konstruksi.

Namun, penting untuk diperhatikan khusus untuk Perizinan Berusaha yang terbit dari OSS sebelum versi OSS-RBA atau dikenal dengan istilah “Data Migrasi”, baik menu Pencabutan maupun Pembatalan tidak dapat digunakan. Dengan demikian, apabila Pelaku Usaha hendak menghapus KBLI atau data proyek yang bersumber dari Data Migrasi, Pelaku Usaha dapat menyampaikan surat resmi ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta penghapusan KBLI tersebut dari akun OSS-RBA milik Pelaku Usaha.

Lebih lanjut, terlepas dari menu apa yang akan digunakan Pelaku Usaha untuk mencabut Perizinan Berusaha/Permohonan, saya selalu menyarankan untuk melakukan kajian dan pertimbangan yang matang sebelum sampai pada kesimpulan penghapusan, terlebih apabila proses pengajuan permohonan dan penerbitan Perizinan Berusaha tersebut sangat rumit. Hal ini dikarenakan proses pencabutan maupun pembatalan sangatlah mudah, bahkan bisa dilakukan dalam waktu 5 menit saja. Namun, sekali proses tersebut dilakukan, maka tidak ada jalan untuk mengurungkannya atau tidak ada proses roll-back. Dengan demikian, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan ulang.

Demikian, semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait