“Bu Lita, apakah gaji direktur dan komisaris memang harus dibayar bulanan? Kami sedang mempertimbangkan sistem penggajian yang lebih fleksibel. Untuk direktur, kami ingin melakukan pembayaran setiap tiga bulan sesuai dengan pencapaian KPI. Sedangkan untuk komisaris, mengingat keterlibatannya yang tidak terlalu intens, kami ingin memberikan kompensasi lump sum setahun sekali. Apakah ini diperbolehkan secara hukum?”
Pertanyaan seperti ini sangat lazim muncul ketika perusahaan berusaha menata ulang sistem kompensasi demi menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan kontribusi nyata dari para pengurus perusahaan. Ada anggapan umum bahwa jabatan direktur dan komisaris secara otomatis harus disertai gaji bulanan seperti karyawan biasa. Namun, apabila kita merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur struktur organisasi dan tata kelola perusahaan, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Direktur dan komisaris sejatinya adalah organ perusahaan yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Mereka bukanlah karyawan yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan pembayaran gaji secara bulanan kepada mereka. Bentuk dan frekuensi pembayaran imbalan dapat disesuaikan secara fleksibel sesuai dengan keputusan perusahaan.
Perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme pembayaran imbalan, yang bisa berupa gaji tetap bulanan, honorarium per kuartal, bonus tahunan, atau bahkan pembayaran sekali dalam setahun. Hal yang sangat penting adalah bahwa semua pengaturan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui:
1. keputusan RUPS, dan/atau
2. Perjanjian Penunjukan Direksi/Komisaris yang ditandatangani oleh Perusahaan dengan individu yang ditunjuk tersebut.
Saya sendiri berpendapat, fleksibilitas ini justru dapat menjadi strategi yang efektif dalam menyelaraskan kompensasi dengan kinerja dan peran nyata masing-masing organ perusahaan. Dengan pendekatan seperti ini, pengelolaan perusahaan berpeluang menjadi lebih cost-efficient tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap UUPT.
Namun, fleksibilitas dalam pembayaran ini tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang melekat. Semua imbalan yang diberikan kepada direktur dan komisaris merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Perusahaan wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut setiap kali pembayaran dilakukan. Jika pembayaran dilakukan per tiga bulan, maka pemotongan dan penyetoran PPh 21 harus dilakukan bersamaan dengan pembayaran tersebut. Ketentuan ini harus dipatuhi untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan dan menghindari risiko sanksi.
Perlu juga diingat bahwa perusahaan tidak boleh menetapkan atau mengatur pembayaran gaji dengan tujuan utama menghindari kewajiban pajak. Pengaturan pembayaran yang dirancang semata-mata untuk mengurangi beban pajak tanpa alasan bisnis yang jelas dapat dikategorikan sebagai penghindaran pajak, yang berisiko menimbulkan pemeriksaan, koreksi pajak, bahkan sanksi hukum dari otoritas perpajakan.
Masalah kerap terjadi ketika perusahaan memberikan kompensasi tanpa dokumentasi yang jelas, tidak memotong pajak, atau mencatat pembayaran tersebut secara tidak wajar dalam laporan keuangan. Praktik semacam ini sangat rentan dianggap sebagai penghindaran pajak, dan dapat memicu pemeriksaan serta koreksi dari otoritas pajak. Risiko yang dihadapi perusahaan bisa berupa denda administratif hingga sanksi hukum.
Jika perusahaan Anda sedang mempertimbangkan pengaturan ulang sistem kompensasi direksi dan komisaris, pastikan setiap kebijakan didukung oleh keputusan resmi dan pelaksanaan yang patuh pada kewajiban perpajakan. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari risiko hukum dan menjaga tata kelola yang baik.



