“Bu Lita, apa sih bedanya AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL? Dan kalau kami punya lebih dari satu KBLI, apakah masing-masing KBLI wajib punya dokumen lingkungan atau Persetujuan Lingkungan? Costly sekali kalau begitu…”
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Risk-Based Approach/OSS-RBA), pertanyaan diatas cukup sering diajukan oleh pelaku usaha. Pertanyaan tersebut sangatlah wajar mengingat OSS-RBA memang memperkenalkan banyak pembaruan dalam cara pemerintah mengelola perizinan berusaha, termasuk penyesuaian signifikan dalam kewajiban pelaku usaha terhadap lingkungan hidup. Di satu sisi, sistem ini mendorong penyederhanaan birokrasi. Namun di sisi lain, kompleksitas usaha dengan multi-KBLI dan berbagai lokasi tetap membutuhkan pemahaman hukum yang cermat, terutama terkait dokumen lingkungan.
A. Dokumen Lingkungan sebagai Prasyarat Persetujuan Lingkungan
Sesuai ketentuan Pasal 31 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan sebagai syarat untuk memperoleh persetujuan lingkungan.
Dalam sistem OSS-RBA, dokumen lingkungan terbagi ke dalam tiga kategori utama:
-
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Dokumen ini wajib disusun untuk kegiatan yang berisiko tinggi dan memiliki dampak penting terhadap lingkungan. Biasanya meliputi kegiatan industri besar, tambang, PLTU, dan pembangunan berskala nasional. Penyusunan AMDAL terdiri dari dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasilnya berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH). -
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
Diperuntukkan bagi kegiatan dengan tingkat risiko sedang. Dokumen ini disusun secara mandiri oleh pelaku usaha, dan wajib diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelum diterbitkannya Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (PPKPLH). Meski tidak melalui sidang seperti AMDAL, substansi dokumen UKL-UPL tetap harus mencerminkan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang memadai. -
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
Berlaku bagi kegiatan berisiko rendah. Dokumen ini cukup berupa komitmen tertulis yang disampaikan oleh pelaku usaha melalui OSS tanpa proses verifikasi teknis. Namun demikian, SPPL tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat diuji dalam pengawasan atau audit lingkungan oleh pemerintah daerah.
| Jenis Persetujuan Lingkungan | Dokumen Lingkungan Di-submit oleh Pelaku Usaha | Dampak Terhadap Lingkungan |
| SKKLH
(Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) |
AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
|
Memiliki Dampak Penting |
| PKPLH
(Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan) |
UKL-UPL
(Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) |
Tidak memiliki Dampak Penting |
| Tanda Terima SPPL | SPPL
(Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) |
Tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL. |
B. Bagaimana Jika Perusahaan Memiliki Lebih dari Satu KBLI?
Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang menjalankan beberapa kegiatan usaha sekaligus. Masing-masing kegiatan tersebut diklasifikasikan melalui Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pertanyaannya, apakah setiap KBLI wajib memiliki dokumen lingkungan terpisah?
Jawabannya kini dijelaskan dalam Pasal 78 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
“Bagi kegiatan usaha dengan lebih dari satu KBLI yang merupakan kegiatan usaha terintegrasi yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan, pengajuan dan penerbitan Persetujuan Lingkungan mengacu pada persyaratan pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi.”
Dengan kata lain, jika kegiatan-kegiatan usaha yang diwakili oleh berbagai KBLI:
-
Berada dalam satu lokasi (hamparan kegiatan),
-
Dan saling terkait dalam proses bisnis (terintegrasi),
maka pelaku usaha hanya perlu menyusun satu dokumen lingkungan yang mencerminkan persyaratan tertinggi. Misalnya, jika KBLI A wajib AMDAL dan KBLI B hanya wajib UKL-UPL, maka cukup disusun satu dokumen AMDAL yang mencakup seluruh kegiatan.
Kebijakan ini merupakan kemajuan dari segi efisiensi perizinan, mengingat sebelumnya (berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021) setiap KBLI cenderung diperlakukan terpisah, sehingga menimbulkan beban dokumen ganda.
C. Bagaimana Jika KBLI Ditambahkan Setelah Persetujuan Lingkungan Diterbitkan?
Perlu dicermati bahwa pengaturan integrasi KBLI hanya berlaku pada saat awal penyusunan dokumen lingkungan. Jika kemudian pelaku usaha menambahkan KBLI baru setelah Persetujuan Lingkungan (PL) diterbitkan, maka terdapat potensi kewajiban untuk melakukan penyesuaian.
Berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021, perubahan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak baru atau berbeda wajib direspons dengan revisi dokumen lingkungan, addendum, atau penyusunan dokumen baru.
Hal ini berlaku apabila:
-
KBLI baru belum tercakup dalam dokumen awal,
-
Kegiatan yang ditambahkan berbeda secara substansi atau teknologi,
-
Menambah jenis atau intensitas dampak lingkungan,
-
Atau dilakukan di lokasi berbeda.
Dengan demikian, meskipun OSS-RBA tidak secara eksplisit meminta pemutakhiran dokumen setiap kali KBLI berubah, pelaku usaha tetap bertanggung jawab secara hukum untuk memastikan dokumen lingkungannya mencerminkan kegiatan aktual yang dijalankan.
D. Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Menyusun Dokumen Lingkungan
Agar proses penyusunan dokumen lingkungan lebih efisien dan tepat sasaran, pelaku usaha sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:
-
Identifikasi KBLI secara lengkap sejak awal.
Perencanaan kegiatan usaha harus mempertimbangkan seluruh jenis usaha yang akan dijalankan, termasuk yang mungkin berkembang di masa mendatang. -
Pemetaan lokasi kegiatan secara strategis.
Apakah semua kegiatan dilakukan dalam satu area? Jika tidak, maka dokumen lingkungan harus dibuat per lokasi. -
Analisis keterkaitan antar kegiatan.
Jika kegiatan-kegiatan tersebut saling terhubung dalam satu proses produksi, maka dapat dimasukkan ke dalam satu dokumen terintegrasi. -
Pertimbangan ekspansi.
Jika ada rencana pengembangan kegiatan usaha, ruang lingkup dokumen lingkungan sebaiknya disusun dengan pendekatan fleksibel namun legal. -
Libatkan tenaga ahli sejak awal.
Penyusunan AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL memerlukan pengetahuan teknis dan pemahaman atas regulasi terkini. Konsultasi dengan ahli lingkungan dan konsultan hukum sangat disarankan.
Penutup
Kewajiban dokumen lingkungan tidak semata-mata soal administrasi. Ia adalah bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan hidup, serta instrumen penting dalam membangun usaha yang patuh hukum, kredibel, dan berkelanjutan.
Dengan memahami prinsip integrasi KBLI dan substansi dokumen lingkungan, pelaku usaha tidak hanya menghindari beban biaya yang tidak perlu, tetapi juga memperkuat legitimasi usahanya di mata regulator, investor, dan masyarakat.
#PersetujuanLingkungan #PerizinanOSS #LegalUntukBisnis



