BOLEHKAH MEMECAT KARYAWAN KARENA TERJERAT PINJOL?

HOME / ARTIKEL HUKUM

PINJOL

BOLEHKAH MEMECAT KARYAWAN KARENA TERJERAT PINJOL?

“Bu Lita, boleh gak PHK karyawan karena terjerat pinjol? karena dia terjerat pinjol, debt collector jadi sering menelfon ke kantor dan bahkan datang ke kantor, sehingga mengganggu operasional dan membuat citra gak baik didepan klien kami.”

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan langkah hukum yang serius dan tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama jika didasarkan pada alasan pribadi, seperti utang karyawan—baik dari pinjaman online, pinjaman konvensional, maupun utang kepada pihak lain. PHK harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan agar tidak menimbulkan masalah bagi perusahaan, seperti:

1) Sengketa hubungan industrial

Sengketa ini bisa memakan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit bagi perusahaan.

2) Kerusakan reputasi

PHK yang tidak sesuai prosedur berpotensi merusak citra perusahaan di masyarakat, calon karyawan, maupun pelanggan.

Penurunan moral dan produktivitas tim

3) Ketidakadilan dalam proses PHK dapat menimbulkan ketidakpastian dan menurunkan motivasi kerja karyawan lain.

Namun, apabila masalah utang karyawan tersebut menyebabkan gangguan serius terhadap hubungan kerja dan operasional perusahaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Gangguan serius yang dimaksud misalnya:

1) Gangguan lingkungan kerja

Misalnya, telepon atau kehadiran debt collector di lingkungan perusahaan yang mengganggu suasana kerja dan reputasi di hadapan pelanggan atau klien.

2) Penurunan kinerja karyawan

Karyawan yang terbebani utang mungkin menjadi tidak fokus, sering absen, atau mengalami penurunan performa.

3) Penyalahgunaan wewenang atau dana perusahaan

Dalam beberapa kasus, dorongan melunasi utang dapat memicu tindakan yang merugikan perusahaan.

Alasan-alasan tersebut dapat menjadi dasar PHK dengan tetap memperhatikan prosedur sebagai berikut:

1) Klarifikasi dan pembinaan

Perusahaan sebaiknya memberi kesempatan kepada karyawan untuk menjelaskan kondisi dan melakukan perbaikan.

2) Teguran tertulis

Jika klarifikasi sudah dilakukan namun masalah berulang, perusahaan dapat memberikan Surat Peringatan (SP), kecuali apabila pelanggaran termasuk dalam kategori pelanggaran mendesak sesuai Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau perjanjian kerja yang memungkinkan PHK langsung.

Dalam menjalankan prosedur tersebut, perusahaan harus memastikan semua tahapan terdokumentasi dengan baik sebagai bukti jika kemudian hari muncul sengketa hubungan industrial.

Kesimpulannya, meskipun utang pinjol bukan alasan otomatis untuk PHK, apabila sudah mengganggu operasional dan profesionalisme, perusahaan dapat mengambil tindakan pemutusan hubungan kerja dengan tetap mengedepankan prosedur yang benar dan prinsip keadilan.

Pendekatan yang humanis sekaligus tegas akan membantu menjaga hubungan industrial yang sehat dan produktif, sekaligus melindungi hak dan kewajiban semua pihak.

#phk #pinjol #utangpiutang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait