BOLEHKAH MEMOTONG GAJI KARYAWAN SEBAGAI BENTUK PELUNASAN UTANG KARYAWAN KE PERUSAHAAN?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Potong Upah Karyawan

BOLEHKAH MEMOTONG GAJI KARYAWAN SEBAGAI BENTUK PELUNASAN UTANG KARYAWAN KE PERUSAHAAN?

Potong Upah Karyawan
Potong Upah Karyawan

“Bu Lita, beberapa tahun lalu, beberapa karyawan kami meminjam uang ke perusahaan dalam jumlah yang cukup lumayan. Dikarenakan dulu cash flow perusahaan baik-baik saja, ya kami anggap saja sebagai pinjaman lunak, tidak kami tagih. Sekarang mau kami tagih karena perusahaan butuh cash. Kalau kami potong gaji mereka sebagai cicilan pembayaran utang mereka itu melanggar hukum gak ya Mba?”

Gaji atau Upah merupakan hak karyawan yang tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun. Hal ini karena gaji merupakan bentuk kompensasi dari pekerjaan yang sudah dilakukan dan diselesaikan oleh Karyawan. Oleh karena itu, Perusahaan sebagai pemberi pekerjaan dan Gaji tidak berhak untuk secara serta merta memotong gaji karyawan tanpa adanya persetujuan dari Karyawan. Prinsip ini dianut dalam PP No.36/2021 yang mengatur secara limitatif alas hak dan besaran dari segala bentuk potongan terhadap gaji Karyawan.

Pasal 65 PP No.36/2021 mengatur bahwa Perusahaan dapat melakukan pemotongan terhadap Gaji Karyawan untuk pembayaran atau pelunasan hal-hal berikut:

1. Denda
2. Ganti rugi,
3. Uang muka Upah
4. Sewa rumah atau sewa peralatan yang dimiliki oleh perusahaan yang disewakan kepada karyawan,
5.Utang atau cicilan utang karyawan kepada Perusahaan,
6. Kelebihan pembayaran Gaji.

Namun, pemotongan terhadap item-item tersebut diatas harus memenuhi 2 kriteria, yaitu:

1. DIDASARKAN PADA KESEPAKATAN TERTULIS

a. Khusus pemotongan Gaji yang ditujukan untuk pembayaran Denda, Ganti Rugi, Uang Muka Upah, baru dapat dilakukan apabila hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

b. Khusus pemotongan Gaji untuk pembayaran Sewa Rumah, Sewa Peralatan atau pembayaran Utang/Cicilan Karyawan kepada Perusahaan, maka harus didasarkan pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis antara Perusahaan dan Karyawan.

Catatan: Apabila pemotongan dikarenakan adanya kelebihan pembayaran Gaji, maka Perusahaan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Karyawan untuk memotong Gaji atas kelebihan yang diterima sebelumnya oleh Karyawan.

2. POTONGAN MAKSIMAL 50%
Jumlah upah yang dipotong maksimal 50% dari Upah yang diterima oleh karyawan.

Kembali pada pertanyaan diatas, apabila sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan antara Karyawan dan Perusahaan bahwa pelunasan utang kepada Perusahaan dilakukan melalui pemotongan gaji, maka pemotongan gaji Karyawan secara sepihak oleh Perusahaan dapat berpotensi melanggar hukum.

Demikian, semoga bermanfaat!

Dasar hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait