BOLEHKAH MENGGANTI BPJS KESEHATAN KARYAWAN DENGAN ASURANSI SWASTA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

bpjs kesehatan dan asuransi kesehatan swasta

BOLEHKAH MENGGANTI BPJS KESEHATAN KARYAWAN DENGAN ASURANSI SWASTA?

bpjs kesehatan dan asuransi kesehatan swasta

“Bu Lita, saat ini kami sedang proses review Peraturan Perusahaan (PP). Nah, rencananya kami mau ganti benefit BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta aja, karena menurut kami program asuransi swasta ini lebih bermanfaat buat karyawan kami ya Bu. Kalau ini kami sepakati di PP, diperbolehkan gak ya, Bu? “

BPJS Kesehatan merupakan salah satu dari program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diwajibkan oleh negara untuk dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, baik pekerja maupun non-pekerja. Secara lebih detail, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan diatur dalam peraturan berikut:

 

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran BPJS Kesehatan untuk pekerjanya tersebut.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Pasal 19 menyatakan bahwa setiap pekerja yang bekerja pada pemberi kerja wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial, yang dalam hal ini adalah BPJS Kesehatan, dan iurannya dibayar oleh pemberi kerja.

3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 19 mengatur kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

PP ini mengatur tentang pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Di dalamnya juga tercantum ketentuan yang mewajibkan pemberi kerja untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKN dan membayar iuran untuk pekerja tersebut.

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja dan Penerima Upah

Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai kewajiban perusahaan (pemberi kerja) untuk mendaftarkan pekerja dan membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% dengan porsi pembayaran sebagai berikut:

1) Iuran oleh Perusahaan: 4%
2) Iuran oleh Pekerja: 1%

Apabia Upah Bulanan juga terdiri atas tunjangan, maka dasar pengali dari iuran adalah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.

Oleh karena BPJS Kesehatan bersifat wajib, maka Pelaku Usaha tidak diperbolehkan untuk mengganti BPJS Kesehatan dengan program asuransi swasta. Namun, apabila Pelaku Usaha mau menambah manfaat bagi pekerja dengan mendaftarkan karyawan dalam asuransi swasta, maka hal tersebut diperbolehkan.

Demikian, semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait