
“Mba Lita, kami ada 10 pegawai PKWT yang selesai di November 2024 nanti, kami rencana mau memperpanjang sampai November 2027. Boleh gak ya pembayaran Uang Kompensasi untuk masa kontrak yang habis sekarang kami bayar secara bertahap, gak full, karena kan pada akhirnya dia akan tetap kerja sama kami sampai tiga tahun kedepan nanti?”
Uang Kompensasi merupakan norma baru yang disisipkan oleh UU No.6/2023 ke dalam UU No.13/2003, tepatnya Pasal 61A. Lebih lanjut, mekanisme dan besaran Uang Kompensasi diatur dalam Pasal 15 PP No.35/2021.
Adapun PP No.15/2021 mengatur bahwa Uang Kompensasi wajib dibayarkan setelah PKWT berakhir. Namun, PP tersebut tidak secara eksplisit bahwa pembayaran tersebut harus dilakukan secara tunai. Sehingga, ada beberapa pihak menafsirkan bahwa sangat memungkinkan untuk melakukan pembayaran Uang Kompensasi secara bertahap terlebih apabila PKWT dari karyawan tersebut diperpanjang.
Namun, pemahaman tersebut saya rasa kurang tepat, mengapa?
1. PP No.35/2021 secara tegas mengatur bahwa sebelum Uang Kompensasi diberikan, maka perpanjangan PKWT tidak dapat dilakukan (Pasal 15 ayat 4 PP No.35/2021).
2. Saya pribadi melihat esensi Uang Kompensasi sama dengan Uang Pesangon, yaitu bentuk pemberian saat berakhirnya masa kerja. Bedanya, dalam kontek pemberian Uang Pesangon, alasan PHK dan Masa Kerja akan menentukan faktor pengali dari Uang Pesangon itu sendiri. Sedangkan, pada penghitungan Uang Kompensasi, faktor pengali hanya didasarkan oleh Masa Kerja karyawan.
Oleh karena kemiripan sifat antara Uang Kompensasi dan Pesangon tersebut, maka menurut saya dapatlah diterima apabila kemudian kebiasaan dan norma yang dipakai untuk pembayaran Uang Pesangon diterapkan pada pembayaran Uang Kompensasi.
Adapun khusus pembayaran Pesangon, norma yang terbentuk adalah harus dilakukan secara tunai, tidak boleh mencicil. Norma tersebut dahulu pernah tertuang dalam Pasal 33 Permenakertrans No.150/2000 sebelum akhirnya dicabut melalui Permenekar No.23/2021. Meskipun telah dicabut, norma tersebut telah hidup dan menjadi pegangan bagi hakim PHI untuk memutus perkara PHI, akademisi maupun praktisi.
3. Pembayaran Uang Kompensasi merupakan hak yang muncul dari ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu kegagalan untuk memenuhi hak karyawan tanpa adanya persetujuan dari karyawan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum.
Oleh karena itu, pada prinsipnya pembayaran Uang Kompensasi harus dilakukan segera dan tunai oleh Perusahaan. Adapun apabila Perusahaan terpaksa harus melakukan pembayaran secara bertahap karena alasan tertentu, maka penundaan tersebut harus didasarkan oleh kesepakatan Perusahaan dan karyawan tanpa adanya unsur tekanan, paksaan atau kerugian pada salah satu pihak.
Demikian, semoga bermanfaat!
Dasar Hukum:
- UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
- PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.150 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan (sudah dicabut)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan