FIKTIF POSITIF DALAM OSS: KEPASTIAN ADMINISTRATIF, BUKAN VALIDASI SUBSTANSI PERIZINAN

HOME / ARTIKEL HUKUM

FIKTIF POSITIF DALAM OSS: KEPASTIAN ADMINISTRATIF, BUKAN VALIDASI SUBSTANSI PERIZINAN

“Bu Lita, dokumen yang kami unggah di OSS ternyata keliru. Sebelum sempat kami perbaiki, izin sudah terbit dengan status ‘disetujui otomatis oleh sistem (fiktif positif)’. Kalau sudah terbit seperti ini, berarti tidak perlu diperbaiki lagi ya, Bu?”

Pertanyaan ini disampaikan salah satu peserta pada sesi tanya jawab dalam In-House Training OSS Legal Compliance yang kami selenggarakan minggu lalu. Pertanyaan tersebut terdengar sederhana, namun justru mencerminkan salah satu kesalahpahaman paling umum dalam proses perizinan berbasis risiko: anggapan bahwa izin yang terbit melalui mekanisme Fiktif Positif otomatis aman dan dapat digunakan tanpa koreksi tambahan.

Pemahaman tersebut penting untuk iluruskan, terutama karena mekanisme Fiktif Positif memang dirancang untuk memberikan kepastian administratif, tetapi tidak pernah dimaksudkan untuk menggantikan verifikasi substansi yang menjadi kewajiban pemerintah.

A. Fiktif Positif sebagai Mekanisme Hukum

Fiktif Positif adalah ketentuan yang menyatakan bahwa permohonan perizinan berusaha dianggap disetujui secara hukum apabila tidak ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah (K/L/PD) dalam batas waktu tertentu. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 175 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 230 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Esensi Fiktif Positif terletak pada kepastian hukum. Pelaku usaha tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa batas waktu ketika dokumen telah lengkap dan permohonan telah diajukan secara sah. Negara berkewajiban memastikan ada keputusan, dan apabila instansi tidak mengambil keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sistem yang mengambil alih.

Namun, kepastian waktu tidak identik dengan kepastian substantif. Fiktif Positif hanya memastikan terbitnya keputusan, bukan kebenaran isi permohonan.

B. Peran Service Level Agreement (SLA)

Service Level Agreement (SLA) merupakan batas waktu resmi yang diberikan kepada K/L/PD untuk menindaklanjuti permohonan. SLA diterapkan pada tahapan:

  • Persyaratan Dasar (PD)

  • Perizinan Berusaha (PB)

  • Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)

  • Verifikasi administratif

Ketika SLA berakhir tanpa adanya keputusan instansi, OSS menerbitkan izin secara otomatis melalui mekanisme Fiktif Positif. Proses ini merupakan manifestasi dari prinsip kepastian layanan publik.

Namun, sistem OSS hanya membaca durasi, bukan akurasi. Sistem tidak bisa membedakan apakah dokumen benar, keliru, atau memerlukan klarifikasi. Kecepatan diperoleh, tetapi akurasi tetap harus diuji melalui tahap lain.

C. Fiktif Positif Tidak Menghapus Penelitian Substantif

Meskipun izin telah terbit melalui Fiktif Positif, kewenangan instansi teknis untuk melakukan penelitian substantif tetap utuh. Pemerintah tetap berhak dan berkewajiban melakukan:

  • pemeriksaan kesesuaian dokumen,

  • klarifikasi tambahan,

  • inspeksi lapangan,

  • evaluasi pemenuhan komitmen,

  • pembekuan izin,

  • bahkan pencabutan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Keberlakuan izin secara administratif tidak menghalangi negara untuk memastikan bahwa standar teknis, keselamatan, lingkungan hidup, dan ketentuan sektoral lainnya telah dipenuhi. Inilah titik yang paling sering terlewatkan oleh pelaku usaha. Fiktif Positif bukan bentuk “bypass” terhadap substansi permohonan.

D. Konsekuensi Praktis bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha tetap berkewajiban menjaga akurasi data dan dokumen. Kesalahan unggah data, seperti yang dialami oleh peserta training, tetap harus diperbaiki melalui mekanisme klarifikasi atau lampiran perbaikan yang ditujukan kepada instansi teknis. Ketidaksesuaian data dapat menjadi dasar pembatalan izin, meskipun izin tersebut terbit melalui Fiktif Positif.

Rekam jejak upaya perbaikan menjadi sangat penting untuk keperluan audit, evaluasi berkala, dan pemeriksaan kepatuhan. Jejak digital menunjukkan good faith dan membantu menurunkan risiko administratif di kemudian hari.

Izin Fiktif Positif tidak dapat diperlakukan sebagai tameng hukum. Substansi permohonan tetap menjadi faktor utama dalam menentukan legalitas dan keberlakuan izin. Kecepatan sistem tidak pernah dapat menggantikan ketepatan dokumen.

E. Menata Strategi Kepatuhan Lewat KBLI Fiktif Positif

Pemerintah telah menetapkan 258 KBLI yang dapat diproses melalui mekanisme Fiktif Positif. Daftar tersebut penting untuk memastikan strategi perizinan perusahaan berjalan lebih efisien dan terukur. Kegiatan usaha yang termasuk dalam daftar tersebut dapat memperoleh percepatan administratif, sementara kegiatan usaha berisiko menengah tinggi atau risiko tinggi tetap akan melalui verifikasi substantif yang ketat.

Pemahaman atas daftar KBLI Fiktif Positif membantu perusahaan menyusun perencanaan perizinan, memetakan waktu operasional, dan menyiapkan dokumen sesuai standar risiko.

Berikut ini merupakan 258 KBLI Fiktif Positif – ms words

 

 

DAFTAR 258 KBLI YANG DIBERLAKUKAN FIKTIF POSITIF PER JUNI 2025

 

 

No. KBLI Judul KBLI
1 55110 Hotel Bintang

(Ruang Lingkup: Hotel dengan luas: >10000 m2)

 

2 55120 Hotel Melati

(Ruang Lingkup: Hotel dengan luas: >10000 m2)

 

3 55194 Apartemen Hotel

(Ruang Lingkup: Apartemen hotel dengan luas bangunan >10.000 m2)

 

4 56101 Restoran

(Ruang Lingkup: Jumlah tempat duduk: >200)

 

5 68120 Kawasan Pariwisata

 

6 93211 Taman Rekreasi

 

7 85497 Pendidikan Teknik Swasta

§  Ruang Lingkup: Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan

§  Parameter: Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.

 

8 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: Badan usaha milik negara, penanam modal asing, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat.

 

9 71204 Jasa Inspeksi Teknik Instalasi

§  Ruang Lingkup: (Energi dan Sumber Daya Mineral) Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.

§  Parameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, PMA.

 

 

 

10 72102

(Tambahan)

Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa

Usaha     dalam   kelompok  ini            adalah  usaha         jasa         penelitian dan pengembangan yang terkait dengan instalasi tenaga listrik.

 

11 1640 Pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan

 

12 10120 Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas

 

13 10632 Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung

 

14 1117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

 

15 1118 Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan

 

16 3211 Pembesaran Pisces / Ikan Bersirip Laut

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: kawasan konservasi nasional, kawasan strategis nasional, wilayah laut di atas 12 mil laut, PMA, teknologi super intensif, menggunakan TKA.

 

17 3212 Pembenihan Ikan Laut

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: lintas provinsi, menggunakan TKA, teknologi super intensif.

18 3213 Budidaya Ikan Hias Air Laut

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: Parameter: kawasan konservasi nasional, kawasan strategis nasional, wilayah laut di atas 12 mil laut, PMA, teknologi super intensif, menggunakan TKA.

19 3214 Budidaya Karang (Coral )

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: kawasan strategis nasional, PMA, kawasan konservasi nasional, menggunakan TKA.

 

20 3215 Pembesaran Mollusca Laut

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: kawasan strategis nasional, PMA, kawasan konservasi nasional, menggunakan TKA.

 

21 3216 Pembesaran Crustacea Laut

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: kawasan strategis nasional, PMA, kawasan konservasi nasional, menggunakan TKA.

22 3217 Pembesaran Tumbuhan Air Laut

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: kawasan strategis nasional, PMA, kawasan konservasi nasional, menggunakan TKA.

 

23 3219 Budidaya Biota Air Laut Lainnya

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: kawasan strategis nasional, PMA, kawasan konservasi nasional, menggunakan TKA.

 

24 3221 Pembesaran Ikan Air Tawar di Kolam

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: lintas provinsi, menggunakan TKA, teknologi super intensif.

 

25 3222 Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Apung

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: lintas provinsi, menggunakan TKA, teknologi super intensif.

 

26 3223 Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: lintas provinsi, menggunakan TKA, teknologi super intensif.

 

27 3224 Pembesaran Ikan Air Tawar di Sawah

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: lintas provinsi, menggunakan TKA, teknologi super intensif.

 

28 3225 Budidaya Ikan Hias Air Tawar

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: lintas provinsi, menggunakan TKA, teknologi super intensif.

 

29 3226 Pembenihan Ikan Air Tawar

§  Ruang Lingkup: Pembenihan Ikan Air Tawar yang Berada di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

§  Parameter: PMA.

 

§  Ruang Lingkup: Pembenihan Ikan Air Tawar Bukan di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

§  Parameter: lintas provinsi, menggunakan TKA, teknologi super intensif.

 

 

 

 

30 3227 Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Tancap

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: lintas provinsi, menggunakan TKA, teknologi super intensif.

 

31 3229 Budidaya Ikan Air Tawar di Media Lainnya

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: lintas provinsi, menggunakan TKA, teknologi super intensif.

 

32 3251 Pembesaran Pisces / Ikan Bersirip Air Payau

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: lintas provinsi, menggunakan TKA, teknologi super intensif.

 

33 3253 Pembesaran Mollusca Air Payau

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: lintas provinsi, menggunakan TKA, teknologi super intensif.

 

34 3254 Pembesaran Crustacea Air Payau

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: lintas provinsi, menggunakan TKA, teknologi super intensif.

 

35 3255 Pembesaran Tumbuhan Air Payau

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: lintas provinsi, menggunakan TKA, teknologi super intensif.

 

36 3259 Budidaya Biota Air Payau Lainnya

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: lintas provinsi, menggunakan TKA, teknologi super intensif.

 

37 10213 Industri Pembekuan Ikan

§  Ruang Lingkup: Seluruh (KKP)

§  Parameter: skala industri besar, lokasi lintas provinsi, PMA.

 

38 10217 Industri Pendinginan / Pengesan Ikan

§  Ruang Lingkup: Seluruh (KKP)

§  Parameter: skala industri besar, lokasi lintas provinsi, PMA.

 

39 10293 Industri Pembekuan Biota Air Lainnya

§  Ruang Lingkup: Seluruh (KKP)

§  Parameter: skala industri besar, lokasi lintas provinsi, PMA.

 

40 10297 Industri Pendinginan / Pengesan Biota Air Lainnya

§  Ruang Lingkup: Seluruh (KKP)

§  Parameter: skala industri besar, lokasi lintas provinsi, PMA.

 

41 10298 Industri Pengolahan Rumput Laut

§  Ruang Lingkup: Seluruh (KKP)

§  Parameter: skala industri besar, lokasi lintas provinsi, PMA.

 

42 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: PMA.

 

43 46324 §  Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan

§  Ruang Lingkup: Seluruh

§  Parameter: PMA.

 

44 10216 §  Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi

§  Ruang Lingkup: Seluruh (KKP)

§  Parameter: skala industri besar, lokasi lintas provinsi, PMA.

 

45 10219 §  Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan

§  Ruang Lingkup: Seluruh (KKP)

§  Parameter: skala industri besar, lokasi lintas provinsi, PMA.

 

46 78101 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Ruang Lingkup: Penempatan tenaga kerja di daratan (landbase).

 

47 78103 Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga

 

48 78104 Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job portal)

 

49 78422 Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta

Parameter: PMA.

 

50 78424 Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta

Parameter: PMA.

 

51 78425 Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta

Parameter: PMA.

 

52 78429 Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
§  Ruang lingkup: Pembinaan dan Konsultasi K3
§  Ruang Lingkup: Pelatihan kerja kejuruan lainnya swasta di luar pembinaan dan konsultasi k3

§  Parameter: PMA.

53 10222 Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng

 

54 10296 Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya

 

55 10312 Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran

 

56 10313 Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran

 

57 10314 Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran

 

 

58 10320 Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran Dalam Kaleng

 

59 10330 Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran

 

60 10399 Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran Bukan Kacang-kacangan

 

61 10413 Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan

 

62 10414 Industri Minyak Ikan

 

63 10415 Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa Dan Minyak Kelapa Sawit

 

64 10424 Industri Pelet Kelapa

 

65 10436 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit

 

66 10532 Industri Pengolahan Es Sejenisnya Yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok)

 

67 10611 Industri Penggilingan Gandum dan Serealia Lainnya

 

68 10612 Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk leguminous)

 

69 10613 Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (Termasuk Rhizoma)

 

70 10615 Industri Makanan Sereal

 

71 10621 Industri Pati Ubi Kayu

 

72 10622 Industri Berbagai Macam Pati Palma

 

73 10623 Industri Glukosa Dan Sejenisnya

 

74 10629 Industri Pati dan Produk Pati Lainnya

 

75 10634 Industri Pati Beras dan Jagung

 

76 10635 Industri Pemanis dari Beras dan Jagung

 

77 10636 Industri Minyak Dari Jagung dan Beras

 

78 10722 Industri Gula Merah

 

79 10723 Industri Sirup
80 10729 Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirup

 

81 10733 Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering

 

82 10734 Industri Kembang Gula

 

83 10739 Industri Kembang Gula Lainnya

 

84 10762 Industri Pengolahan Herbal (herb infusion)

 

85 10763 Industri Pengolahan Teh

 

86 10794 Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya

 

87 10615 Industri Dodol

 

88 10621 Industri Air Minum Isi Ulang

 

89 10622 Industri Minuman Lainnya

 

90 10623 Industri Persiapan Serat Tekstil

 

91 10629 Industri Pemintalan Benang

 

92 10634 Industri Pemintalan Benang Jahit

 

93 10635 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya)

 

94 10636 Industri Bulu Tiruan Tenunan

 

95 10722 Industri Penyempurnaan Pakaian

 

96 10723 Industri Penyempurnaan Kain

 

97 10729 Industri Pencetakan Kain

 

98 10733 Industri Kain Rajutan

 

99 10734 Industri Bulu Tiruan Rajutan

 

100 10739 Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga

 

101 10762 Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman

 

102 10615 Industri Bantal dan Sejenisnya

 

103 10621 Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman

 

104 13931 Industri Karung Goni

 

105 13932 Industri Karung Bukan Goni

 

 

106 13933 Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya

 

107 13934 Industri Karpet dan Permadani

 

108 13941 Industri Tali

 

109 13942 Industri Barang Dari Tali
110 13951 Industri Kain Pita (Narrow Fabric)

 

111 13992 Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

 

112 13993 Industri Non Woven (bukan Tenunan)

 

113 13994 Industri Kain Ban

 

114 13995 Industri Tulle dan Kain Jaring

 

115 13999 Industri Tekstil Lainnya YTDL

 

116 14101 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil

 

117 14111 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Kulit

 

118 14121 Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil

 

119 14200 Industri Perlengkapan Pakaian Dari Kulit

 

120 14301 Industri Pakaian Jadi dan Barang Dari Kulit Berbulu

 

121 14302 Industri Pakaian Jadi Rajutan

 

122 14303 Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir

 

123 14304 Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya

 

124 15101 Industri Pengawetan Kulit

 

125 15113 Industri Penyamakan Kulit

 

126 15114 Industri Pencelupan Kulit Bulu

 

127 15114 Industri Kulit Komposisi

 

128 15121 Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Pribadi

 

129 15122 Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Teknik/Industri

 

130 15123 Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Hewan

 

131 15129 Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Lainnya

 

132 15201 Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari
133 15202 Industri Sepatu Olahraga

 

134 15203 Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri

 

135 15209 Industri Alas Kaki Lainnya

 

136 18202 Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video

 

137 19212 Industri Pembuatan Minyak Pelumas

 

138 19213 Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas

 

139 20221 Industri Cat dan Tinta Cetak

 

140 20222 Industri Pernis (Termasuk Maslik)

 

141 20223 Industri Lak

 

142 20291 Industri Perekat/Lem

 

143 20293 Industri Tinta

 

144 20295 Industri Korek Api

 

145 20299 Industri Barang Kimia Lainnya YTDL

 

146 20301 Industri Serat/Benang/Strip Filamen Buatan

 

147 20302 Industri Serat Stapel Buatan

 

148 21015 Industri Alat Kesehatan dalam Subgolongan 2101

 

149 22111 Industri Ban Luar Dan Ban Dalam

 

150 22112 Industri Vulkanisir Ban

 

151 22191 Industri Barang Dari Karet Untuk Keperluan Rumah Tangga

 

152 22192 Industri Barang Dari Karet Untuk Keperluan Industri

 

153 22199 Industri Barang Dari Karet Lainnya Ytdl

 

154 22210 Industri Barang dari Plastik Untuk Bangunan

 

 

155 22220 Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan

 

156 22230 Industri Pipa Plastik Dan Perlengkapannya

 

157 22291 Industri Barang Plastik Lembaran

 

158 22292 Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga (tidak Termasuk Furnitur)

 

159 22293 Industri Barang Dan Peralatan Teknik/Industri Dari Plastik

 

160 22299 Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl

 

161 23111 Industri Kaca Lembaran

 

162 23112 Industri Kaca Pengaman

 

163 23119 Industri Kaca Lainnya

 

164 23121 Industri Perlengkapan Dan Peralatan Rumah Tangga Dari Kaca

 

165 23122 Industri Alat-alat Laboratorium Non Klinis, Farmasi Dan Kesehatan Dari Kaca
166 23123 Industri Kemasan Dari Kaca

 

167 23124 Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca

 

168 23129 Industri Barang Lainnya Dari Kaca

 

169 23911 Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api

 

170 23919 Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/Keramik Lainnya

 

171 23921 Industri Batu Bata Dari Tanah Liat/Keramik

 

172 23922 Industri Genteng Dari Tanah Liat/Keramik

 

173 23923 Industri Peralatan Saniter Dari Porselen

 

174 23929 Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/Keramik Bukan Batu Bata Dan Genteng
175 23931 Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Porselen

 

176 23932 Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/Keramik

 

177 23933 Industri Alat Laboratorium Dan Alat Listrik/Teknik Dari Porselen

 

178 23939 Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan

 

179 23941 Industri Semen

 

180 23942 Industri Kapur

 

181 23943 Industri Gips

 

182 23951 Industri Barang Dari Semen

 

183 23952 Industri Barang Dari Kapur

 

184 23953 Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi

 

185 23954 Industri Barang dari Gips Untuk Konstruksi

 

186 23955 Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Bahan Bangunan

 

187 23956 Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri

 

188 23957 Industri Mortar atau Beton Siap Pakai

 

189 23959 Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips dan Asbes Lainnya

 

190 23961 Industri Barang Dari Marmer Dan Granit Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Pajangan

 

191 23962 Industri Barang Dari Marmer Dan Granit Untuk Keperluan Bahan Bangunan

 

192 23963 Industri Barang Dari Batu Untuk Keperluan Rumah Tangga, Pajangan, dan Bahan Ban

 

193 23969 Industri Barang Dari Marmer, Granit Dan Batu Lainnya

 

194 23990 Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya Ytdl

 

195 25200 Industri Senjata Dan Amunisi

 

196 25920 Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam

 

197 25999 Industri Barang Logam Lainnya YTDL

 

198 26110 Industri Tabung Elektron Dan Konektor Elektronik

 

199 26210 Industri Komputer Dan/Atau Perakitan Komputer

 

 

200 26310 Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili

 

201 26320 Industri Peralatan Komunikasi Tanpa kabel (Wireless)

 

202 26399 Industri Peralatan Komunikasi Lainnya

 

203 26420 Industri Peralatan Perekam, Penerima dan Pengganda Audio Dan Video, Bukan Industri

 

204 26710 Industri Peralatan Fotografi

 

205 26791 Industri Kamera Cinematografi Proyektor Dan Perlengkapannya

 

206 26792 Industri Teropong Dan Instrument Optik Bukan Kaca Mata

 

 

207 27203 Industri Baterai Untuk Kendaraan Bermotor Listrik
208 27310 Industri Kabel Serat Optik

 

209 27320 Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya

 

210 28130 Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran dan Klep/Katup

 

211 28152 Industri  Oven,  Perapian  dan  Tungku  Pembakar  Sejenis  Yang Menggunakan Arus Listrik

 

212 28172 Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektrik
213 28173 Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik

 

214 28174 Industri Mesin Fotocopi

 

215 28179 Industri Mesin dan Peralatan Kantor Lainnya

 

216 28240 Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi

 

217 29102 Industri Kendaraan Multiguna Pedesaan

 

218 29200 Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Trailer

 

219 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

 

220 30111 Industri Kapal Dan Perahu

 

221 30120 Industri Pembuatan Kapal dan Perahu Untuk Tujuan Wisata atau Rekreasi dan Olahraga

 

222 30200 Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta

 

223 30300 Industri Pesawat Terbang Dan Perlengkapannya

 

224 30400 Industri Kendaraan Perang

 

225 30911 Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga

 

226 30912 Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga

 

227 30990 Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL

 

228 31003 Industri Furnitur Dari Plastik

 

229 32111 Industri Permata

 

230 32904 Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan

 

231 33112 Reparasi Produk Senjata Dan Amunisi

 

232 33151 Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung

 

233 33152 Reparasi Lokomotif Dan Gerbong Kereta

 

234 33153 Reparasi Pesawat Terbang

 

235 33159 Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor

 

236 35302 Produksi Es

 

237 38301 Pemulihan Material Barang Logam

 

238 38302 Pemulihan Material Barang Bukan Logam

 

239 58130 Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah

 

240 58190 Aktivitas Penerbitan lainnya

 

241 58200 Penerbitan piranti lunak (Software)

 

242 59112 Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta

 

243 59122 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta

 

244 61929 Jasa Multimedia Lainnya

 

245 62011 Aktivitas Pengembangan Video game

 

 

246 62012 Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E- Commerce)

 

247 62013 Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif

 

248 62019 Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya

 

249 62021 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi

 

250 62029 Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya

 

251 63111 Aktivitas Pengolahan Data

 

252 63112 Aktivitas Hosting dan Ybdi

 

253 63121 Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial

 

254 63122 Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

 

255 68130 Kawasan Industri

 

256 70204 Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri

 

257 72104 Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi

 

258 74909 Aktivitas Professional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL

 

Izin yang terbit cepat memang memberi rasa lega. Namun, rasa lega tidak selalu berarti aman. Fiktif Positif memastikan kepastian administratif, tetapi kepastian substansi tetap berada di tangan pelaku usaha dan instansi teknis. Dalam konteks OSS, pelaku usaha harus memahami bahwa kecepatan bukanlah pengganti ketepatan.

Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait