“Bu Lita, memang benar ya, sekarang jadwal penyampaian LKPM diperpanjang sampai tanggal 15 setiap bulan pelaporan?”
Ya, benar. Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui OSS-RBA (“Perka BKPM No. 5/2025”), pemerintah resmi memperpanjang batas waktu penyampaian LKPM dari yang sebelumnya tanggal 10 menjadi tanggal 15 bulan pelaporan.
A. Jadwal Baru Penyampaian LKPM
Berdasarkan Pasal 285 ayat (3) Perka BKPM No. 5/2025, jadwal penyampaian LKPM kini diatur sebagai berikut:
1. Usaha Kecil (Semesteran):
a) Semester I (Januari–Juni): disampaikan paling lambat 15 Juli tahun berjalan.
b) Semester II (Juli–Desember): disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
2. Usaha Menengah dan Besar (Triwulanan):
a) Triwulan I (Januari–Maret): disampaikan paling lambat 15 April tahun berjalan.
b) Triwulan II (April–Juni): disampaikan paling lambat 15 Juli tahun berjalan.
c) Triwulan III (Juli–September): disampaikan paling lambat 15 Oktober tahun berjalan.
d) Triwulan IV (Oktober–Desember): disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Apabila periode penyampaian LKPM bertepatan dengan hari libur nasional, maka jadwal pelaporan akan disesuaikan melalui pemberitahuan resmi kepada pelaku usaha melalui sistem OSS-RBA.
Kebijakan perpanjangan waktu ini merupakan langkah progresif pemerintah untuk memperbaiki kualitas data investasi nasional dan memberikan fleksibilitas administratif bagi pelaku usaha, bukan untuk menunda, melainkan agar pelaporan dilakukan lebih akurat dan konsisten.
B. Siapa yang Dikecualikan dari Kewajiban LKPM
Berdasarkan Pasal 286 ayat (2) Perka BKPM No. 5/2025, LKPM wajib disampaikan oleh seluruh Pelaku Usaha, kecuali untuk:
1. Pelaku Usaha Mikro, dengan kriteria:
a) memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
2. Kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.
Ketentuan baru ini berbeda dari Perka BKPM No. 5 Tahun 2021 (yang kini telah dicabut), di mana pengecualian juga diberikan kepada bidang hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.
Dalam Perka BKPM No. 5 Tahun 2025, pengecualian untuk hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi tidak lagi berlaku. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha di bidang hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi kini juga wajib menyampaikan LKPM secara berkala melalui OSS-RBA. Norma baru ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pelaku usaha di sektor-sektor tersebut agar segera menyesuaikan kewajiban pelaporannya.



