LEGAL FOR NON-LEGAL: APAKAH PERJANJIAN WAJIB DILEKATKAN METERAI?

HOME / ARTIKEL HUKUM

LEGAL FOR NON-LEGAL: APAKAH PERJANJIAN WAJIB DILEKATKAN METERAI?

“Bu Lita, sebenarnya perjanjian itu wajib dibubuhkan meterai nggak sih supaya sah di mata hukum?”

Dalam praktik bisnis dan hukum, sering muncul pertanyaan mengenai kewajiban pemeteraian pada perjanjian. Menjawab pertanyaan ini, menurut saya pertama-tama penting untuk memahami terlebih dahulu bahwa:

  • Pembubuhan meterai bukan salah satu syarat sah perjanjian,

  • Meterai merupakan pajak atas dokumen.

Berikut penjelasannya lebih lanjut:

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat unsur utama, yaitu:

  1. Adanya kesepakatan para pihak,

  2. Para pihak memiliki kecakapan hukum,

  3. Objek perjanjian yang jelas dan tertentu, serta

  4. Sebab yang halal.

Dengan demikian, perjanjian yang memenuhi unsur-unsur tersebut tetap sah dan mengikat walaupun tidak dibubuhi meterai.

Namun demikian, meterai memiliki fungsi penting dalam konteks perpajakan dan pembuktian hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), meterai merupakan tanda pembayaran pajak atas dokumen tertentu yang secara umum:

  • Dokumen yang menerangkan kejadian perdata,

  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

UU Bea Meterai juga mengatur secara rinci jenis dokumen yang wajib dibubuhi meterai. Beberapa di antaranya:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan dokumen sejenis termasuk seluruh rangkapnya;

  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

  3. Akta PPAT beserta turunannya;

  4. Surat berharga dan dokumen transaksi surat berharga;

  5. Risalah lelang dalam berbagai bentuk;

  6. Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000,- yang memuat penerimaan uang, pelunasan, atau pengakuan utang; serta

  7. Dokumen lain yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa atas dokumen perjanjian terutang Bea Meterai, dan semestinya setiap perjanjian berikut salinannya yang diterima oleh para pihak wajib dibubuhi meterai. Jika tidak, maka akan dianggap terdapat pajak Bea Meterai yang terutang.

Adapun konsekuensi dari adanya Bea Meterai terutang atas perjanjian adalah sebagai berikut:

  1. Kewajiban membayar Bea Meterai terutang,

  2. Berpotensi dikenakan denda dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Dokumen yang Bea Meterainya terutang sebelum 1 Januari 2021, dikenakan tarif sesuai tarif yang berlaku saat terutang ditambah sanksi 200%;

    • Dokumen yang Bea Meterainya terutang sejak 1 Januari 2021, dikenakan tarif sesuai tarif yang berlaku saat terutang ditambah sanksi 100%;

    • Dokumen yang digunakan untuk bukti di pengadilan, dikenakan tarif sesuai saat Pemeteraian Kemudian dilakukan.

  3. Dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan apabila terjadi sengketa.

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur tidak membubuhkan meterai?

Jika dokumen perjanjian belum dibubuhi meterai saat dibuat, para pihak masih dapat melakukan pelunasan Bea Meterai dengan cara melakukan Pemeteraian Kemudian, yaitu:

  • Melakukan penempelan meterai setelah dokumen dibuat, atau

  • Menyetorkan Bea Meterai melalui Surat Setoran Pajak (SSP), terutama jika pemeteraian tidak memungkinkan secara praktis, misalnya untuk dokumen dalam jumlah besar yang akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.

Perlu dicatat, Pemeteraian Kemudian bukan berarti para pihak sendiri yang menempelkan meterai, melainkan hanya dapat dilakukan oleh:

  • Pejabat Pos, atau

  • Pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sesuai PMK Nomor 4/PMK.03/2021, pemeteraian kemudian dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Pembubuhan cap yang menandakan adanya pemeteraian kemudian (meterai tempel),

  2. Pembayaran Bea Meterai melalui SSP atau kode billing (meterai elektronik).

Apabila dokumen yang ingin dilunasi Bea Meterainya tidak banyak (misalnya kurang dari 50 lembar), maka pemeteraian melalui Pejabat Pos menurut saya merupakan langkah yang lebih sederhana. Cukup datang ke kantor pos besar seperti Kantor Pos Cikini atau Fatmawati (untuk wilayah Jakarta), dan menyerahkan dokumen. Petugas pos akan membubuhkan cap sebagai bukti bahwa pemeteraian telah dilakukan.

Namun, jika dokumen yang terutang Bea Meterai sangat banyak (misalnya lebih dari 50), maka sebaiknya menggunakan mekanisme pembayaran sesuai nominal yang tertera dalam SSP atau kode billing. Prosedur lebih lanjut mengikuti ketentuan perpajakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

KESIMPULAN

Pembubuhan meterai bukan syarat sah suatu perjanjian menurut hukum perdata. Namun, perjanjian tetap terutang Bea Meterai sesuai ketentuan perpajakan.

Jika tidak dibubuhi meterai, dokumen tetap sah secara hukum perdata, tetapi:

  • Dianggap belum lunas pajak,

  • Berpotensi dikenai denda, dan

  • Tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan sebelum dilakukan pemeteraian kemudian.

Apabila terlanjur tidak dibubuhi meterai, para pihak masih dapat melakukan pemeteraian kemudian, baik melalui Pejabat Pos maupun dengan membayar lewat SSP—tergantung pada jumlah dokumen.

Jadi, untuk kepatuhan pajak dan kekuatan pembuktian di pengadilan, sebaiknya setiap perjanjian tetap dibubuhi meterai.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelunasan Bea Meterai

    #LegalForNonLegal
    #TanyaBuLita
    #BeaMeterai
    #HukumBisnis
    #KontrakPerjanjian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait