“Bu Lita, kemarin saya baca Direktur Mie Gacoan jadi tersangka karena restoran nyetel musik. Kok bisa ya, Bu?”
Pertanyaan ini cukup banyak saya terima beberapa waktu terakhir, terutama dari pelaku usaha di bidang food & beverage. Topiknya cukup sensitif karena menyangkut merek yang sangat dikenal, namun isu hukumnya jauh lebih penting untuk dibahas. Bukan hanya soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi tentang pemahaman para pelaku usaha terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta musik, dan bagaimana kelalaian administratif bisa berkembang menjadi pertanggungjawaban pidana.
Namun demikian, fakta bahwa seorang Direktur dari perusahaan pemegang lisensi lokal bisa ditetapkan sebagai tersangka patut menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha lainnya. Sebab, tindakan yang tampak sepele, seperti memutar lagu di area publik restoran tanpa izin ternyata dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum yang serius, dan bahkan berdampak pidana.
A. LANDASAN HUKUM: MENGAPA HAL INI BISA MENJADI PIDANA?
Penetapan tersangka dalam kasus ini diduga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), khususnya:
- Pasal 9 ayat (1) huruf f yang menyebut bahwa hak ekonomi pencipta mencakup hak untuk mengumumkan dan mengkomunikasikan ciptaannya kepada publik, termasuk melalui media digital atau pemutaran di ruang publik; dan
- Pasal 113 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi dalam penggunaan komersial dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kegiatan seperti memutar musik di restoran atau kafe termasuk dalam penggunaan komersial. Artinya, meskipun tidak ada penjualan langsung atas lagu tersebut, musik digunakan sebagai bagian dari layanan yang disediakan bagi pelanggan dan berkontribusi terhadap suasana serta kenyamanan tempat usaha—yang tentu saja berdampak pada profit.
B. KAPAN PEMUTARAN MUSIK WAJIB MEMBAYAR ROYALTI?
Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa ada perbedaan antara mendengarkan musik secara pribadi dan memutar musik secara publik. Berlangganan Spotify Premium atau YouTube Music, misalnya, tidak serta-merta memberikan hak untuk memutar lagu di ruang publik.Hak untuk memperdengarkan karya cipta secara publik secara hukum harus dilindungi, dan untuk itu, pelaku usaha wajib mendapatkan izin melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).Ketentuan soal tarif juga bukan sesuatu yang ditentukan secara sepihak. Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah menetapkan tarif resmi royalti melalui Keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016. Adapun khusus untuk restoran atau kafe, tarif ditetapkan sebagai berikut:
- Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta (pencipta), dan
- Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait (penyanyi, musisi, produser rekaman).
Sebagai contoh, jika sebuah restoran memiliki 50 kursi, maka total royalti yang harus dibayarkan adalah:
50 x Rp60.000 (hak cipta) + 50 x Rp60.000 (hak terkait) = Rp6.000.000 per tahun.Jumlah yang sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi denda dan kerugian reputasi akibat sengketa hukum.
C. MENGAPA DIREKTUR BISA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA?
Dalam konteks hukum korporasi di Indonesia, Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas jalannya pengurusan dan operasional perseroan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.Dalam kaitannya dengan pelanggaran hak cipta, bila tindakan melanggar hukum terjadi sebagai bagian dari kegiatan operasional perusahaan, maka Direksi dapat dikenai pertanggungjawaban jika terbukti:
- Mengetahui pelanggaran namun tidak mengambil langkah pencegahan,
- Tidak menjalankan fungsi pengawasan internal dengan baik,
- Atau secara aktif memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
Hal ini dikenal sebagai corporate criminal liability, di mana bukan hanya badan hukum sebagai entitas yang bisa dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pengurusnya secara pribadi.
D. APA YANG BISA DILAKUKAN PELAKU USAHA UNTUK MENGHINDARI RISIKO INI?
Agar tidak terjebak dalam persoalan hukum serupa, berikut beberapa langkah praktis yang dapat diterapkan oleh Direktur atau pemilik usaha:
1. Identifikasi Penggunaan Musik di Tempat Usaha
Tinjau apakah musik digunakan secara aktif dalam kegiatan usaha—baik sebagai latar suasana, musik live, atau pemutaran melalui playlist di speaker. Jika jawabannya ya, maka Anda sudah masuk dalam kategori “pengguna komersial”.
2. Ajukan Izin dan Bayar Royalti
Lakukan registrasi dan pembayaran royalti ke LMK resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, seperti SELMI, WAMI, atau KCI. Prosesnya tidak rumit dan bisa dijalankan secara periodik per tahun.
3. Dokumentasikan Bukti Pembayaran dan Korespondensi
Simpan semua dokumen terkait pembayaran royalti, surat perjanjian, maupun korespondensi dengan LMK. Ini akan menjadi alat bukti kepatuhan apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan atau sengketa.
4. Sosialisasikan kepada Internal Perusahaan
Pastikan manajemen outlet, supervisor, hingga tim operasional memahami bahwa penggunaan musik di tempat usaha termasuk ruang lingkup yang perlu kepatuhan hukum. Ini bisa dimasukkan dalam pelatihan compliance rutin.
Sering kali pelaku usaha hanya fokus pada aspek perizinan operasional, pajak, atau standar kebersihan, dan mengabaikan aspek HKI. Padahal, perlindungan hak cipta adalah bagian dari kepatuhan hukum yang menyeluruh, dan pelanggarannya bisa berujung pada konsekuensi serius, bahkan pidana. Namun hal ini dapat dicegah sepenuhnya bila pelaku usaha memahami peraturan yang berlaku dan mengambil langkah-langkah pencegahan sejak dini. Sebab, bisnis yang berkelanjutan bukan hanya soal laba, tapi juga soal kepatuhan dan integritas.



