PERKA BKPM NO. 5/2025 TERBIT: MODAL DISETOR PT PMA TURUN?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Peraturan Kepala BKPM

PERKA BKPM NO. 5/2025 TERBIT: MODAL DISETOR PT PMA TURUN?

“Bu Lita, katanya sekarang modal disetor PT PMA cukup Rp 2,5 miliar saja, bukan Rp 10 miliar lagi?”

Pada 2 Oktober 2025, BKPM resmi mengundangkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) (“Perka BKPM No. 5/2025”).

Peraturan ini merupakan turunan dari PP No. 28 Tahun 2025 yang menggantikan rezim lama di bawah PP No. 5 Tahun 2021.

Dengan berlakunya Perka BKPM No. 5/2025, maka Perka BKPM No. 3, 4, dan 5 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur perizinan berusaha dan pelaporan LKPM dinyatakan tidak berlaku. Akibatnya, terdapat sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan pelaku usaha, salah satunya mengenai persyaratan modal disetor bagi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA).

1. Perubahan Ketentuan Modal Disetor
Dalam Pasal 12 ayat (7) Perka BKPM No. 4 Tahun 2021, PT PMA diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp 10 miliar. Selain itu, setiap penambahan KBLI juga harus disertai investasi lebih dari Rp 10 miliar per KBLI per lokasi usaha, di luar tanah dan bangunan.

Namun, Perka BKPM No. 5 Tahun 2025 menurunkan modal disetor minimum menjadi Rp 2,5 miliar, dengan ketentuan bahwa nilai investasi minimum tetap sama seperti sebelumnya, yakni lebih dari Rp 10 miliar per bidang usaha (5 digit KBLI) per lokasi proyek.

Dengan demikian, dalam dokumen legalitas PT PMA sekurang-kurangnya berlaku kondisi sebagai berikut:

a. Modal Disetor (dalam Anggaran Dasar): Rp 2,5 miliar
b. Nilai Investasi (dalam sistem OSS): lebih dari Rp 10 miliar per KBLI dan per lokasi usaha

Lebih lanjut, PT PMA tetap memiliki kewajiban untuk merealisasikan nilai investasi tersebut melalui pelaporan LKPM.

2. Kewajiban Penahanan Modal Disetor dan Fleksibilitas Penggunaan

Meskipun Perka BKPM No. 5/2025 “menurunkan” kewajiban modal disetor, Pasal 26 peraturan tersebut mewajibkan PT PMA untuk menahan modal disetor di rekening perusahaan selama paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak disetor.

Kewajiban tersebut dituangkan dalam bentuk komitmen formal melalui pernyataan mandiri yang wajib diisi langsung oleh Pelaku Usaha saat mengajukan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. Ketentuan ini merupakan mekanisme pengawasan baru yang memperkuat aspek kepatuhan administratif dan finansial dalam proses perizinan berusaha.

Walaupun terdapat kewajiban menahan dana selama 12 bulan, Perka BKPM No. 5/2025 tetap memberikan kelonggaran agar modal disetor dapat digunakan untuk pembelian aset tetap, pembangunan gedung, dan/atau
biaya operasional perusahaan, sepanjang penggunaannya sejalan dengan rencana investasi yang telah disampaikan melalui sistem OSS. Apabila perusahaan melanggar komitmen dalam pernyataan mandiri, maka perusahaan dapat dikenai sanksi administratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait