PKWT VS PERJANJIAN KEMITRAAN

HOME / ARTIKEL HUKUM

PKWT VS PERJANJIAN KEMITRAAN

“Bu Lita, kami berencana merekrut tenaga survei freelance. Apakah sebaiknya menggunakan PKWT atau perjanjian kemitraan?”

Pertanyaan seperti ini cukup sering saya terima dari pelaku usaha, terutama yang sedang memperluas jangkauan operasional ke wilayah baru. Biasanya dalam konteks perekrutan tenaga lapangan: untuk survei lokasi, validasi titik proyek, atau pengumpulan data, dengan model kerja yang tidak rutin dan lebih fleksibel.

Di banyak kasus, perusahaan menginginkan skema yang output-based—tenaga kerja hanya dibayar jika hasil sudah diserahkan. Mereka tidak wajib hadir di kantor, tidak terikat jam kerja tetap, dan hanya bekerja sesuai kebutuhan proyek.

Namun di sinilah letak tantangannya: meskipun fleksibilitas menjadi pertimbangan utama, pemilihan bentuk kontrak tidak boleh dilakukan sembarangan. Apakah sebaiknya menggunakan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau Perjanjian Kemitraan? Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda.

1. Substansi Lebih Penting daripada Judul Kontrak

Dalam hukum ketenagakerjaan, penilaian terhadap status hubungan kerja tidak ditentukan oleh nama kontraknya, tetapi oleh substansi hubungan yang terjadi di lapangan.

Suatu hubungan dapat dianggap sebagai hubungan kerja formal jika memenuhi unsur berikut:

  1. Jam kerja ditentukan oleh pemberi kerja;
  2. Ada instruksi teknis langsung dari pemberi kerja;
  3. Metode kerja ditentukan oleh pemberi kerja; dan
  4. Pelaksanaan kerja diawasi langsung oleh pemberi kerja.

Jika seluruh unsur tersebut terpenuhi, maka meskipun kontraknya diberi judul “Perjanjian Kemitraan”, hubungan itu tetap dapat dikualifikasikan sebagai hubungan kerja, lengkap dengan seluruh kewajiban normatifnya.

2. PKWT: Hanya untuk Pekerjaan Tertentu

PKWT diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 dan hanya dapat digunakan untuk:

  • Pekerjaan yang sifatnya sementara, atau

  • Pekerjaan berbasis jangka waktu atau proyek tertentu yang cakupannya dapat diukur secara objektif.

Jika perusahaan menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya terus-menerus dan rutin (misalnya, survei yang dilakukan setiap bulan tanpa batas waktu proyek), maka kontrak tersebut berisiko dikualifikasikan sebagai PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Ini dapat berdampak pada munculnya kewajiban pesangon, THR, BPJS, dan hak normatif lainnya.

3. Perjanjian Kemitraan: Relasi Usaha yang Sederajat

Berbeda dengan PKWT, Perjanjian Kemitraan lebih tepat digunakan ketika hubungan antara perusahaan dan individu bersifat sederajat, bukan subordinatif.

Contohnya, bila individu:

  • Mengatur sendiri waktu dan cara kerjanya;

  • Tidak tunduk pada instruksi teknis langsung dari perusahaan;

  • Menggunakan peralatan sendiri; dan

  • Dibayar berdasarkan output kerja yang telah disepakati,

maka relasi tersebut lebih tepat dituangkan dalam bentuk perjanjian kemitraan.

Perjanjian ini tunduk pada asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata (KUH Perdata), dan dapat dituangkan dalam bentuk kontrak kerja sama, Service Level Agreement (SLA), atau dokumen serupa.

Isi perjanjiannya tetap bisa mengatur dengan tegas:

  • Target hasil kerja;

  • Standar kualitas dan volume;

  • Tenggat waktu penyerahan hasil.

Namun penting untuk dicatat: jika dalam praktiknya perusahaan tetap memberikan instruksi teknis harian, mengatur jam kerja, dan melakukan pengawasan langsung, maka hubungan ini tetap berpotensi dikualifikasikan sebagai hubungan kerja oleh pengadilan.

⚠️ Catatan Penting

Bentuk kontrak yang dipilih harus mencerminkan kenyataan hubungan kerja yang terjadi di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan istilah atau preferensi internal perusahaan.

Menggunakan perjanjian kemitraan untuk hubungan yang sebetulnya bersifat subordinatif berisiko menimbulkan sengketa hukum, termasuk potensi tuntutan atas hak normatif yang belum diberikan.

Kesimpulan

Dalam praktiknya, tidak semua freelance = kemitraan. Dan tidak semua pekerjaan proyek = PKWT. Substansi selalu menjadi kunci.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait