KBLI 63122 HILANG DI KBLI 2025: APA DAMPAKNYA BAGI PLATFORM DIGITAL?

HOME / ARTIKEL HUKUM

KBLI 63122 HILANG DI KBLI 2025: APA DAMPAKNYA BAGI PLATFORM DIGITAL?

Pemberlakuan KBLI 2025 membawa satu perubahan penting yang perlu dicermati oleh pelaku usaha digital yang selama ini menggunakan KBLI 63122 (portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial), yaitu KBLI tersebut tidak lagi tercantum dalam struktur KBLI 2025.

Perlu dipahami bahwa tidak lagi tercantumnya KBLI 63122 bukan berarti aktivitas usaha platform digital dihapus atau tidak lagi diakui. Perubahan ini mencerminkan pergeseran pendekatan negara dalam mengklasifikasikan kegiatan usaha, dari yang sebelumnya berbasis medium (portal web atau aplikasi), menjadi berbasis peran dan fungsi ekonomi platform dalam struktur perekonomian. Dengan demikian, yang berubah adalah cara klasifikasi, bukan substansi kegiatan usaha.

Dalam KBLI 2020, KBLI 63122 berfungsi sebagai kode payung yang menampung berbagai model bisnis platform digital, mulai dari marketplace, layanan on-demand, hingga agregator jasa. Pendekatan ini bersifat generik dan dinilai tidak lagi memadai untuk menggambarkan struktur ekonomi digital yang semakin kompleks dan bersifat sektoral.

Oleh karena itu, dalam KBLI 2025, aktivitas yang sebelumnya diklasifikasikan dalam KBLI 63122 dipecah dan direklasifikasi ke dalam sejumlah KBLI yang lebih spesifik, antara lain:

a. KBLI 47901 – platform digital perdagangan eceran
b. KBLI 43400 – jasa intermediasi konstruksi
c. KBLI 55400 – jasa intermediasi akomodasi
d. KBLI 56400 – jasa intermediasi makanan dan minuman
e. KBLI 85610 – jasa intermediasi kursus dan tutor
f. KBLI 86910 – jasa intermediasi layanan kesehatan

Perubahan klasifikasi tersebut berpotensi berdampak pada dokumen korporasi dan Perizinan Berusaha yang telah diperoleh oleh pelaku usaha. Berkaca pada perubahan KBLI sebelumnya (2015–2017 dan 2017–2020), penyesuaian klasifikasi dapat berimplikasi pada perubahan Anggaran Dasar, migrasi data, dan/atau pengajuan kembali perizinan tertentu. Namun, ketentuan teknis lebih lanjut terkait implementasi perubahan ini masih menunggu pengaturan lanjutan, baik dari Kementerian Hukum maupun pengelola sistem OSS.

Meski demikian, dalam masa peralihan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, pelaku usaha dapat terlebih dahulu melakukan langkah-langkah berikut:

1. Melakukan pemetaan ulang kegiatan usaha, untuk menilai apakah KBLI yang saat ini tercatat masih relevan dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
2. Menetapkan KBLI 2025 yang paling merepresentasikan kegiatan utama dan pendukung, sesuai dengan peran perusahaan sebagai perantara (intermediary) atau sebagai pelaku usaha utama.

Contoh pemetaan sederhana KBLI 2020 ke KBLI 2025 adalah sebagai berikut: 
1.PLATFORM PERDAGANGAN ECERAN DIGITAL

NO ELEMEN KETERANGAN
1 Model bisnis Kegiatan usaha perusahaan terbatas pada fasilitasi transaksi perdagangan eceran yang mempertemukan penjual dan pembeli. Perusahaan tidak memiliki atau menguasai barang, tidak menetapkan harga jual akhir, serta tidak melakukan penyimpanan dan pengiriman barang atas nama sendiri.
2 Sumber pendapatan

Komisi transaksi dan/atau biaya pencantuman (listing fee)

3 KBLI 2020 63122 – Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
4 KBLI 2025 47901 – Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran

2.PLATFORM INTERMEDIASI KONSTRUKSI

NO ELEMEN KETERANGAN
1 Model bisnis Kegiatan usaha perusahaan terbatas pada perantara jasa konstruksi yang mempertemukan pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi. Perusahaan tidak melaksanakan pekerjaan konstruksi dan tidak bertanggung jawab atas hasil pekerjaan.
2 Sumber pendapatan Komisi dan iklan
3 KBLI 2020 63122 – Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
4 KBLI 2025 43400 – Jasa intermediasi konstruksi khusus
 3. PLATFORM INTERMEDIASI AKOMODASI
NO ELEMEN KETERANGAN
1 Model bisnis Kegiatan usaha perusahaan terbatas pada fasilitasi pemesanan akomodasi yang mempertemukan penyedia akomodasi dan pengguna. Perusahaan tidak memiliki, mengelola, atau bertanggung jawab atas penyediaan layanan penginapan.
2 Sumber pendapatan Komisi pemesanan dan penjualan ruang iklan
3 KBLI 2020 63122 – Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
4 KBLI 2025 55400 – Aktivitas jasa intermediasi akomodasi
4. PLATFORM INTERMEDIASI MAKANAN DAN MINUMAN
NO ELEMEN KETERANGAN
1 Model Bisnis

Kegiatan usaha perusahaan terbatas pada fasilitasi transaksi makanan dan minuman yang mempertemukan pelaku usaha makanan dan minuman dengan konsumen. Perusahaan tidak memproduksi, mengolah, atau menjual makanan dan minuman secara langsung.

2 Sumber pendapatan Komisi pemesanan dan iklan
3 KBLI 2020 63122 – Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
4 KBLI 2025 56400 – Aktivitas jasa intermediasi penyediasn makanan dan minuman
5. PLATFORM INTERMEDIASI KURSUS DAN TUTOR
NO ELEMEN KETERANGAN
1 Model bisnis

Kegiatan usaha perusahaan terbatas pada perantara jasa pendidikan nonformal yang mempertemukan tutor atau lembaga dengan peserta. Perusahaan tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran secara langsung.

2 Sumber pendapatan Komisi dan iklan
3 KBLI 2020 63122 – Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
4 KBLI 2025 85610– Jasa Perantara Kursus dan Tutor


Pada akhirnya, KBLI 2025 menegaskan bahwa ketepatan klasifikasi usaha merupakan fondasi kepatuhan OSS dan kepastian hukum, serta menjadi bagian penting dari kesiapan pelaku usaha platform digital dalam menghadapi dinamika regulasi ekonomi digital ke depan.

Demikian, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait