OSS DAN TRANSFORMASI PARADIGMA KEPATUHAN: DARI FUNCTIONAL KE STRATEGIC

HOME / ARTIKEL HUKUM

OSS DAN TRANSFORMASI PARADIGMA KEPATUHAN: DARI FUNCTIONAL KE STRATEGIC

Dalam rezim perizinan sebelum Online Single Submission (OSS), kepatuhan (compliance) pada umumnya dipahami sebagai fungsi administratif yang bertujuan memastikan izin usaha dapat diterbitkan dan perusahaan dapat beroperasi secara legal. Fokus utama berada pada pemenuhan persyaratan formal dan teknis perizinan. Dalam konteks ini, fungsi legal dan compliance berperan sebagai gatekeeper administratif, dengan keterlibatan yang relatif terbatas dari fungsi lain seperti keuangan, sumber daya manusia, maupun unit bisnis. Kepatuhan diposisikan sebagai aktivitas pendukung, bukan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan bisnis.

Pendekatan tersebut mencerminkan apa yang dapat disebut sebagai functional compliance. Functional compliance bersifat reaktif, administratif, dan berorientasi pada kepatuhan minimum terhadap ketentuan yang berlaku. Fokus utamanya adalah how to comply: bagaimana memenuhi persyaratan, mengisi formulir dengan benar, dan memastikan izin terbit tanpa hambatan. Risiko kepatuhan dipahami secara sempit, terbatas pada potensi sanksi administratif akibat ketidaklengkapan dokumen atau keterlambatan pengajuan.

Namun, sejak OSS, khususnya OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA), diimplementasikan, pendekatan tersebut menjadi semakin tidak memadai. OSS secara fundamental mengubah posisi perizinan dalam siklus bisnis. Izin usaha tidak lagi berdiri di akhir proses sebagai formalitas administratif, melainkan menjadi refleksi langsung dari rencana bisnis perusahaan. Pada titik inilah muncul kebutuhan akan strategic compliance.

Berbeda dengan functional compliance, strategic compliance memandang kepatuhan sebagai bagian integral dari perencanaan bisnis, pengelolaan risiko, dan strategi pertumbuhan jangka panjang. Fokusnya tidak lagi semata pada how to comply, tetapi juga pada what to comply with dan why it matters. Dalam paradigma ini, kepatuhan berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa arah bisnis perusahaan selaras dengan kerangka regulasi, sekaligus meminimalkan risiko hukum, operasional, dan reputasi di masa depan.

Perbandingan Functional Compliance vs Strategic Compliance (dalam Konteks OSS)

Aspek Functional Compliance Strategic Compliance
Tujuan Utama Memastikan izin terbit dan kewajiban administratif terpenuhi Menjamin keselarasan antara regulasi, strategi bisnis, dan pertumbuhan usaha
Posisi dalam Siklus Bisnis Berada di akhir proses bisnis (after-the-fact) Terlibat sejak tahap perencanaan dan pengambilan keputusan
Sifat Kepatuhan Reaktif dan administratif Proaktif dan berbasis risiko
Fokus Utama How to comply (memenuhi persyaratan formal) Why it matters dan what it implies terhadap bisnis
Peran Legal & Compliance Administrator regulasi / pengurus perizinan Strategic advisor dan risk partner bagi manajemen
Keterlibatan Fungsi Lain Terbatas, dominan di legal & compliance Lintas fungsi (legal, finance, HR, operasional, bisnis)
Pendekatan terhadap OSS Pengisian data sebagai formalitas sistem Deklarasi OSS sebagai komitmen bisnis jangka menengah–panjang
Lokasi & KBLI Dipandang sebagai data administratif Dipandang sebagai keputusan strategis yang berdampak jangka panjang
Rencana Investasi & Tenaga Kerja Diisi untuk memenuhi kewajiban sistem Diselaraskan dengan rencana bisnis dan struktur organisasi
Perubahan Data Pasca Izin Dianggap masih fleksibel Dipahami berisiko tinggi (izin tidak terverifikasi / izin ulang)
LKPM Kewajiban pelaporan periodik Instrumen pengawasan atas konsistensi rencana dan realisasi
Pendekatan Risiko Risiko kepatuhan dipersempit pada sanksi administratif Risiko kepatuhan sebagai bagian dari enterprise risk
Respons terhadap KBLI 2025 Menunggu aturan teknis dan arahan sistem Melakukan pemetaan, gap analysis, dan mitigasi risiko sejak dini
Nilai Tambah bagi Manajemen Operasional dan jangka pendek Strategis, mendukung pengambilan keputusan dan keberlanjutan usaha

Rezim OSS menurut saya  mendorong pergeseran dari Functional menjadi Strategic melalui sejumlah karakteristik kunci, misalnya:

Pertama, keterikatan izin usaha pada lokasi dan KBLI tertentu menjadikan keputusan bisnis—seperti pemilihan lokasi, konsolidasi fasilitas, atau ekspansi usaha—sebagai keputusan kepatuhan sekaligus keputusan strategis. Kesalahan atau perubahan arah yang tidak direncanakan sejak awal dapat berimplikasi pada kebutuhan pengajuan izin baru, dengan konsekuensi waktu, biaya, dan risiko kepatuhan.

Kedua, OSS mensyaratkan perencanaan investasi yang terukur, mencakup proyeksi modal tetap, modal kerja, kapasitas produksi, dan penjualan. Dalam kerangka functional compliance, data-data tersebut cenderung dipandang sebagai formalitas pengisian sistem. Namun dalam strategic compliance, data tersebut dipahami sebagai commitment perusahaan kepada regulator, yang akan menjadi dasar evaluasi dan pengawasan ke depan. Hal ini menuntut konsistensi antara rencana bisnis internal dengan data yang dideklarasikan dalam OSS.

Ketiga, kewajiban deklarasi sumber permodalan dan proyeksi tenaga kerja semakin menegaskan bahwa perizinan usaha mencerminkan keseluruhan model bisnis perusahaan. Struktur pendanaan, strategi pertumbuhan, dan perencanaan organisasi tidak lagi berdiri terpisah dari proses kepatuhan. Dengan demikian, strategic compliance mensyaratkan keterlibatan aktif fungsi keuangan, sumber daya manusia, dan unit bisnis dalam proses perizinan, sejak tahap perencanaan awal.

Keempat, kewajiban memasukkan rencana perekrutan tenaga kerja yang rasional dan proporsional dengan skala dan kapasitas usaha yang diajukan dalam perizinan

Aspek lain yang memperkuat kebutuhan akan strategic compliance adalah mekanisme pengawasan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Rencana usaha yang dideklarasikan dalam OSS akan dipantau secara berkala untuk menilai konsistensi antara rencana dan realisasi. Dalam konteks ini, kepatuhan tidak berhenti pada tahap izin terbit, melainkan menjadi proses berkelanjutan. Ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan dapat memunculkan risiko kepatuhan yang lebih kompleks, termasuk risiko sanksi dan penurunan tingkat kepercayaan regulator.

Dengan karakteristik tersebut, strategic compliance menuntut fungsi legal dan compliance untuk bertransformasi dari administrator regulasi menjadi strategic advisor. Perannya bukan hanya memastikan kepatuhan formal, tetapi juga memberikan perspektif risiko dan implikasi regulasi atas keputusan bisnis yang diambil manajemen.

Hal ini menjadi semakin relevan dalam konteks KBLI 2025 yang telah diterbitkan pada Desember lalu. Meskipun hingga saat ini belum terdapat pengaturan teknis yang lebih spesifik mengenai mekanisme penyesuaian perizinan dan sistem OSS masih dalam proses integrasi KBLI baru, kondisi ini menciptakan fase transisi yang sarat risiko kepatuhan.

Dalam kerangka risk governance, strategic compliance berperan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki visibilitas yang jelas atas posisi perizinan eksisting, kesesuaian antara KBLI yang digunakan dan aktivitas usaha aktual, serta potensi implikasinya terhadap rencana pengembangan usaha dan kewajiban pelaporan LKPM. Dengan pendekatan ini, manajemen dan dewan dapat mengambil keputusan bisnis secara lebih terinformasi, terukur, dan selaras dengan tata kelola risiko perusahaan.

Pada akhirnya, OSS tidak hanya mengubah mekanisme perizinan, tetapi juga memaksa perubahan cara berpikir. Kepatuhan tidak lagi dapat diposisikan sebagai fungsi pendukung semata, melainkan sebagai kapabilitas strategis yang berkontribusi langsung terhadap keberlanjutan dan pertumbuhan usaha perusahaan.

Mari berdiskusi lebih lanjut mengenai OSS-RBA, terbitnya KBLI 2025 dan risiko yang mengintai perusahaan dalam seminar yang diselenggarakan oleh Legalo dan KlikLegal sebagai berikut: 

Demikian, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait