Pemegang Saham Tidak Setor Modal, Apa Dampaknya?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Pemegang Saham Tidak Setor Modal, Apa Dampaknya?

Pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh klien saya yang hendak mendirikan perusahaan dan/atau mengambil saham baru yang diterbitkan oleh perusahaan adalah kapan batas waktu akhir penyetoran saham dan apa akibatnya kalau pemegang saham tidak setor modal?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2021 (PP No.8/2021), bukti penyetoran modal saat pendirian wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum & HAM dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal akta Pendirian Perusahaan atau sejak tanggal Pengisian Pernyataan Pendirian untuk perseroan perorangan.

Adapun khusus untuk penyetoran modal dalam rangka pengambilan saham baru yang diterbitkan perusahaan, belum ada ketentuan baku yang mengatur. Akan tetapi, apabila merujuk Pasal 48 ayat (3) UUPT, belum disetornya modal oleh pemegang saham dapat berdampak pada pemegang saham tidak dapat menjalankan hak-haknya.

Pengaturan tersebut secara tegas sudah dibuktikan melalui putusan Mahkamah Agung No 756K/Pdt/2017 yang mengadili kasus Adi Purnawarman vs Mahendra Asoka Bratanata,dkk pada PT Bumi Sebidang Alas (PT BSA)

Adi Purnawarman selaku penggugat merupakan pemegang 60% saham dalam PT BSA. Ia menggugat Mahendra Asoka Bratanata selaku Direktur dan Aurilya S. Bono Widyawati selaku Komisaris pada PT BSA karena mengabaikan permohonan penyelenggaraan RUPS yang ia ajukan dalam rangka pergantian susunan Direksi dan Dewan Komisaris.

Penggugat berpendapat bahwa ia berhak mengajukan RUPS karena alasan sebagai berikut:
a.    Ia merupakan pemegang saham yang namanya telah tertulis dalam Akta Pendirian No.5 tanggal 13 April 2011 dibuat dihadapan Fitrilia Novia Djamily, S.H dan telah mendapatkan persetujuan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU20910..AH.01.01. Tahun 2011 tanggal 27 April 2011,
b.    Sebagai pemilik lebih dari 10% saham dalam PT BSA, ia berhak untuk mengajukan permohonan penyelenggaraan RUPS,
c.    Masa jabatan Direksi dan Dewan Komsiaris dalam PT BSA sudah habis, oleh sebab itu PT BSA semestinya segera menyelenggarakan RUPS.

Namun, ternyata ditemukan fakta bahwa Adi Purnawarman tidak pernah menyetorkan modalnya ke kas PT BSA dan tidak memiliki bukti penyetoran apapun. Lebih lanjut, tidak ada Daftar Pemegang Saham (DPS) yang mencantumkan Adi Purnawarman sebagai pemegang saham.

Majelis Hakim dalam hal ini berpendapat penyetoran modal merupakan kewajiban yang mutlak. Oleh sebab itu, apabila pemegang saham belum menyetorkan modal, maka hak pemegang saham ditunda sampai ia menyetorkan sahamnya ke dalam kas perusahaan.

Kesimpulan yang dapat kita tarik dari kasus tersebut adalah:

1.    Pencantuman nama pendiri/pemegang saham dalam Akta Pendirian tidak serta merta membuatnya berhak untuk menikmati/menjalankan haknya sebagai pemegang saham.
2.    Hak sebagai pemegang saham baru dapat dinikmati/dijalankan apabila modal telah disetorkan ke kas Perseroan dan namanya tercantum dalam DPS.

#pemegangsaham#setormodal#RUPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait