“Bu Lita, kalau jabatan Direksi kosong, itu Komisaris bisa langsung membantu melakukan pengurusan kan ya, Bu?”
Pertanyaan seperti ini cukup sering muncul dalam praktik perseroan terbatas. Banyak pihak beranggapan bahwa ketika Direksi tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris dapat langsung turun tangan untuk membantu menjalankan pengurusan perseroan. Namun, dalam kerangka hukum perseroan terbatas di Indonesia, terdapat perbedaan yang cukup jelas antara pengurusan oleh Dewan Komisaris dan perbantuan atau persetujuan Dewan Komisaris kepada Direksi. Kedua konsep ini memiliki dasar hukum, karakter kewenangan, serta konsekuensi hukum yang berbeda.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pada dasarnya membagi fungsi organ perseroan ke dalam tiga unsur utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Dalam struktur tersebut, Direksi merupakan organ yang menjalankan pengurusan perseroan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT. Direksi bertanggung jawab mengelola perseroan untuk kepentingan perseroan serta sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Sementara itu, Dewan Komisaris memiliki fungsi utama melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UUPT. Dengan demikian, dalam keadaan normal Dewan Komisaris tidak menjalankan kegiatan pengurusan sehari-hari perseroan karena fungsi tersebut merupakan kewenangan Direksi.
Namun demikian, UUPT juga membuka kemungkinan bagi Dewan Komisaris untuk terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan pengurusan perseroan melalui dua mekanisme yang berbeda, yaitu pengurusan perseroan oleh Dewan Komisaris dan perbantuan atau persetujuan Dewan Komisaris kepada Direksi.
Pengurusan Perseroan oleh Dewan Komisaris
Pengurusan perseroan oleh Dewan Komisaris merupakan keadaan yang bersifat eksepsional dan sementara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 118 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan untuk jangka waktu tertentu.
Artinya, Dewan Komisaris tidak dapat secara otomatis mengambil alih pengurusan perseroan. Pengambilalihan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
- diatur dalam Anggaran Dasar, atau
- ditetapkan melalui keputusan RUPS.
Selain itu, pengambilalihan pengurusan hanya dapat dilakukan apabila terjadi kondisi tertentu yang menyebabkan Direksi tidak dapat menjalankan tugasnya. Penjelasan Pasal 118 UUPT menunjukkan beberapa contoh kondisi tersebut, antara lain:
- Seluruh Direksi berhalangan menjalankan tugas, misalnya karena sakit, meninggal dunia, atau sebab lain yang membuat Direksi tidak dapat bertindak.
- Seluruh Direksi diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris.
- Seluruh Direksi memiliki benturan kepentingan dengan perseroan, sehingga secara hukum tidak dapat mewakili perseroan dalam suatu tindakan tertentu.
Dalam kondisi tersebut, agar kegiatan perseroan tetap berjalan, Dewan Komisaris dapat menjalankan pengurusan perseroan untuk sementara waktu.
Ketika Dewan Komisaris menjalankan pengurusan perseroan, kedudukan hukumnya berubah secara fungsional. Pasal 118 ayat (2) UUPT menegaskan bahwa selama Dewan Komisaris melakukan pengurusan, terhadapnya berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga.
Dengan demikian, Dewan Komisaris yang menjalankan pengurusan memiliki kewenangan antara lain:
- menjalankan kegiatan operasional perseroan,
- mengambil keputusan manajerial yang diperlukan bagi kepentingan perseroan,
- menandatangani kontrak atau perjanjian atas nama perseroan,
- mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
Namun kewenangan tersebut bersifat sementara, yaitu hanya berlaku sampai keadaan yang menyebabkan Direksi tidak dapat bertindak berakhir atau sampai Direksi baru diangkat melalui mekanisme perseroan.
Sebagai contoh praktik, kondisi ini dapat terjadi apabila seluruh anggota Direksi mengundurkan diri secara bersamaan. Dalam keadaan tersebut, sebelum RUPS mengangkat Direksi baru, Dewan Komisaris dapat menjalankan pengurusan perseroan agar kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan.
Perbantuan atau Persetujuan Dewan Komisaris kepada Direksi
Berbeda dengan pengurusan oleh Dewan Komisaris, perbantuan atau persetujuan Dewan Komisaris kepada Direksi merupakan mekanisme yang dapat terjadi dalam kondisi normal.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 117 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa anggaran dasar dapat mensyaratkan bahwa dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, Direksi harus memperoleh persetujuan atau bantuan dari Dewan Komisaris.
Yang dimaksud dengan persetujuan adalah persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris. Sedangkan perbantuan merupakan tindakan Dewan Komisaris mendampingi Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Penting untuk dipahami bahwa dalam situasi ini Dewan Komisaris tidak menjalankan pengurusan perseroan. Direksi tetap menjadi organ yang menjalankan pengurusan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UUPT, sedangkan Dewan Komisaris tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UUPT.
Dalam praktik, bentuk perbantuan atau persetujuan ini sering muncul dalam transaksi tertentu yang dianggap penting bagi perseroan. Misalnya:
- penjualan atau pengalihan aset perseroan dalam jumlah besar,
- pengambilan pinjaman bank dalam jumlah tertentu,
- pemberian jaminan atas aset perseroan,
- transaksi yang nilainya melebihi batas tertentu sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Dalam kondisi tersebut, Direksi tetap menjadi pihak yang melakukan perbuatan hukum, sementara Dewan Komisaris hanya memberikan persetujuan atau pendampingan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Bahkan Pasal 117 ayat (2) UUPT menegaskan bahwa apabila Direksi melakukan perbuatan hukum tanpa memperoleh persetujuan Dewan Komisaris yang disyaratkan dalam anggaran dasar, perbuatan hukum tersebut tetap mengikat perseroan sepanjang pihak lawan beritikad baik. Ketentuan ini menunjukkan bahwa secara hukum yang mengikat perseroan tetaplah tindakan Direksi.
| Aspek | Pengurusan oleh Dewan Komisaris | Perbantuan / Persetujuan Dewan Komisaris kepada Direksi |
|---|---|---|
| Dasar hukum utama | Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas | Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
| Karakter kewenangan | Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengurusan perseroan dengan mengambil alih kewenangan Direksi secara sementara | Dewan Komisaris memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu |
| Status fungsi organ | Dewan Komisaris bertindak sebagai organ yang menjalankan pengurusan; terhadapnya berlaku seluruh hak, wewenang, dan kewajiban Direksi | Dewan Komisaris tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi |
| Kondisi penerapan kewenangan | Dilaksanakan dalam keadaan tertentu ketika Direksi tidak dapat menjalankan tugasnya, misalnya seluruh Direksi berhalangan, diberhentikan sementara, atau memiliki benturan kepentingan dengan perseroan | Dilaksanakan dalam keadaan normal apabila Anggaran Dasar mensyaratkan adanya persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris untuk perbuatan hukum tertentu |
| Sumber kewenangan | Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS yang memberikan kewenangan pengurusan kepada Dewan Komisaris | Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar yang mensyaratkan persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris |
| Ruang lingkup kewenangan | Mencakup seluruh hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap perseroan maupun pihak ketiga | Terbatas pada pemberian persetujuan atau bantuan dalam perbuatan hukum tertentu; pengurusan tetap dilaksanakan oleh Direksi |
| Kedudukan terhadap Direksi | Dewan Komisaris secara fungsional menggantikan Direksi dalam menjalankan pengurusan untuk jangka waktu tertentu | Direksi tetap berkedudukan sebagai organ pengurus; Dewan Komisaris hanya memberikan persetujuan atau bantuan |
| Implikasi hukum apabila tanpa kewenangan | Apabila Dewan Komisaris bertindak tanpa dasar Anggaran Dasar atau keputusan RUPS, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui kewenangan dan dapat menimbulkan tanggung jawab pribadi | Perbuatan hukum Direksi tetap mengikat perseroan sepanjang pihak lawan beritikad baik, meskipun persetujuan Dewan Komisaris tidak diperoleh |
| Hubungan hukum dengan pihak ketiga | Dewan Komisaris dapat mewakili perseroan dalam hubungan dengan pihak ketiga karena menjalankan fungsi pengurusan | Direksi tetap bertindak mewakili perseroan; Dewan Komisaris hanya memberikan persetujuan atau pendampingan |
| Contoh praktik | Dewan Komisaris menjalankan pengurusan perseroan karena seluruh Direksi mengundurkan diri dan belum diangkat pengganti melalui RUPS | Direksi menandatangani perjanjian pinjaman yang menurut Anggaran Dasar memerlukan persetujuan tertulis Dewan Komisaris |
Penutup
Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa pengurusan oleh Dewan Komisaris dan perbantuan Dewan Komisaris kepada Direksi merupakan dua konsep yang berbeda.
Pengurusan oleh Dewan Komisaris terjadi dalam keadaan tertentu ketika Direksi tidak dapat menjalankan tugasnya, sehingga Dewan Komisaris untuk sementara mengambil alih fungsi pengurusan perseroan. Dalam kondisi ini, Dewan Komisaris memiliki kewenangan yang pada dasarnya dimiliki oleh Direksi.
Sebaliknya, dalam mekanisme perbantuan atau persetujuan, Direksi tetap menjalankan fungsi pengurusan perseroan. Dewan Komisaris hanya memberikan persetujuan atau pendampingan dalam perbuatan hukum tertentu sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Memahami perbedaan ini penting agar pembagian fungsi antara Direksi dan Dewan Komisaris dalam perseroan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.



